Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29601/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-29601/PP/M.VIII/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 09/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 07 Januari 2010

 

Menurut Terbanding:

bahwa atas Laporan Hasil Audit Nomor: 09/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 07 Januari 2010 telah diterbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:


Jenis Tagihan
(RP)
Kekurangan
(Rp)
Kelebihan
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
47.963.000,00
-
42.943.000,00
-
-
25.453.000,00
-
-
-
-
-
-

 

Menurut Pemohon:

bahwa atas SPKTNP a quo, Pemohon Banding dengan Surat  Banding  Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 mengajukan banding;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 ditandatangani oleh Saudara ABC, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Ketetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 dilampiri dengan salinan Ketetapan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 sebesar Rp 116.359.000,00  dan 50% dari pajak yang terutang tersebut adalah sebesar Rp 58.179.500,00 yang  belum ada bukti pelunasannya sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 10 Maret 2010 (diantar), sedangkan Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 11 Januari 2010;

bahwa jangka waktu sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan 10 Maret 2010 adalah 59 (lima puluh sembilan)  hari sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Januari = 21 hari, Februari = 28 hari, Maret = 10 hari, total = 59 hari;

bahwa Saudara ABC jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 berdasarkan pernyataan Keputusan Rapat yang tertuang dalam Akta Notaris Tn. DEF Nomor 3 tanggal 12 September 2008 berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

permohonan banding Pemohon Banding terhadap Ketetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 atas nama: PT. XXX, Tidak Dapat Diterima.