Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif PIB Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPPT diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang pos 1, 2,4, 6, 8, 20, 21, 23, 25 dari pos tarif 8207.20.00.00 (BM 0%) menjadi 8466.94.00.00 (BM 5%); | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan Explanatory Notes Pos 82.07 diketahui bahwa pos 82.07 mencakup kelompok penting perkakas yang tidak sesuai untuk penggunaan terpisah, tetapi dirancang untuk dipasangkan dengan alat lain, yaitu: Perkakas Mesin dari pos 84.57 hingga 84.65 atau dari pos 84.79 ..., untuk menempa, menstempel, melubangi, membuat alur, membuat ulir, menggurdi, mengebor, reaming, broaching, (melubangi botol minuman alkohol), menggiling, gear-cutting, membubut, memotong, mortising (melubangi kayu untuk dibuat sambungan) atau lubang untuk tarikan, dan lain-lain, logam, karbida logam, kayu, batu, ebonite, jenis plastic tertentu atau bahan lain atau untuk lubang sekrup; | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%. Menurut Pemohon Banding, barang impor pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 merupakan acuan (dies) yang memiliki fungsi menarik (drawing) material berupa pelat logam, baik berupa koil atau potongan-potongan pelat logam, untuk dibentuk sesuai dengan kebutuhan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lainlain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, menetapkan klasifikasi pos tarif menjadi Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan alasan bahwa barang impor tersebut merupakan barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja menekan/menumbuk (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta dalam persidangan, dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor berupa "BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)", Negara asal Japan (JP), Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 sebagai perkakas tangan yang dapat dipertukarkan, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi menjadi Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% sebagai barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja menekan/menumbuk (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
“Dies ini berfungsi untuk membuat stamping part kendaraan bermotor” bahwa berdasarkan uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Bagian XVI termasuk "Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut"; bahwa berdasarkan uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pemeriksaan gambar/brosur yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)", Negara asal Japan (JP), Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB merupakan barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), diklasifikasikan pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; |
||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, Pos Tarif 8207.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, diklasifikasi pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), menjadi klasifikasi pos tarif 8466.94.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-477/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016703/NOTUL/KPUTP/BD.02/ 2013 tanggal 04 Oktober 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), menjadi klasifikasi pos tarif 8466.94.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp431.608.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.