Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp44.389.800,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan tidak ada; | ||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon Banding sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab renteng atas pembayaran koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; | ||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.389.800,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP) X sebesar Rp44.389.800,00; | ||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp44.389.800,00 karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dijawab tidak ada. bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi kredit PPN (Pajak Masukan) sebesar Rp44.389.800,00 tersebut ternyata terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP X (1 faktur pajak) sebesar Rp44.389.800,00 yang oleh X telah disetorkan dan dilaporkan melalui SPT PPN pada Masa Pajak Juni 2008. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti menunjukkan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 09 Mei 2008 dengan PPN senilai Rp41.389.800,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan Rp488.287.800,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukan bukti transfer tanggal 19 Juni 2008 senilai Rp443.873.000,00 dengan penjelasan bahwa nilai pembayaran tersebut merupakan nilai bersih setelah dikurangi PPh Final atas sewa gudang sebesar 10%. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding belum menunjukkan bukti potong atas sewa gudang tersebut sehingga penjelasan yang dikemukakan Pemohon Banding belum dapat diyakini karena nilai invoice yang diterbitkan oleh bengkel XY (X) mencantumkan nilai tagihan sebesar Rp488.287.800,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tagihan sebesar Rp443.898.000,0000 dalam rekening koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp452.488.500,00. bahwa atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening koran dan bukti internal berupa Bank Disbursement Voucher atas keseluruhan pembayaran senilai Rp452.488.500,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran PPN Masukan sudah disampaikan satu paket Aplikasi Transfer Bank AA pada tahapan pembahasan dengan peneliti keberatan. bahwa bukti Faktur Pajak sebesar Rp443.898.000,00 telah diakui oleh PKP X, terbukti dengan melaporkan PPN sebesar tersebut pada SPT PPN Masa Mei 2008 dan dilaporkan ke KPP terkait walaupun sudah terlambat. bahwa buktibukti tersebut diakui dan disepakati pada tahapan pemeriksaan pajak KPP BUMN sebagai kredit pajak bagi Pemohon Banding Masa Juni 2008 bahwa kesepakatan tersebut tertuang pada SKP-KB Masa Juni 2008 Nomor 00425/207/07/051/10 tanggal 29 September 2010 pada kolom yang disepakati. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa terdapat data berupa Kwitansi Nomor 065/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp443.890.500,00, aplikasi transfer Bank AA tertanggal 19 Juni 2008 sebesar Rp443.890.500,00, Perjanjian Sewa Menyewa Gudang tanggal 09 Mei 2008. bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp44.389.050,00; bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 X (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh X pada tanggal 03 Maret 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp44.389.050,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-846/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00425/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.