Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44661/PP/M.II/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 2.363.689.499.00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan buku penjualan Pemohon Banding terlihat bahwa pada tanggal 25 Oktober 2007 Pemohon Banding mencatat penjualan suku cadang pesawat tersebut kepada TNI AU sebesar Rp.2.376.058.020, (USD260,389.92 pada kurs Rp.9.125/USD 1.00);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Penelaah meyakini bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata mendapatkan fee atas jasanya sebagai penghubung antara TNI AU dan Southern Aerospace tetapi memang merupakan penjual suku cadang tersebut kepada TNI AU;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas koreksi DPP PPN senilai Rp. 2.363.689.499,00 yang menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang belum dipungut PPN adalah tidak benar karena menurut Pemohon Banding tidak ada penjualan ke Mabes AU tetapi hanya mengurus administrasinya saja karena kontrak principle langsung dengan Mabes TNI;

bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, sedangkan proses penyelesaian pembayaran, dokumen impor, kontrak dan pengiriman barang dilakukan antara kedua belah pihak, sementara Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP);
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-111/WPJ.6/KP.0500/2010 tanggal 12 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI Angkatan Udara senilai USD 260,389.92;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari BB Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) dari Singapore yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara, dikarenakan Pemohon Banding hanya sebagai perantara/agen antara pihak supplier yaitu BB Pte, Ltd Singapore dengan pihak TNI Angkatan Udara;

bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU. Imbalan Jasa Perantara yang Pemohon Banding terima tersebut adalah sebesar Rp. 118.757.312,00 atau USD 13.019,50 yaitu senilai 5% dari kontrak penjualan USD 260.389,92 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan walaupun memang atas pendapatan fee tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN;

bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
  • Kontrak Jual Beli antara TNI AU dengan BB Pte Ltd No.025/2120/DL/DR/2007/AU,
  • Invoice No.110907-SAS-1 tanggal 11 September 2007 dari BB Pte Ltd kepada Bendaharawan Khusus Bialugri Jl. BC Jakarta,
  • Bukti Pembayaran TNI AU kepada BB Pte Ltd berupa Letter of Credit,
  • Bukti Pembayaran Fee kepada Pemohon Banding dari BB Pte Ltd yaitu:
  • Surat Perjanjian pemberian fee sebesar 5% (Agreement and Statement of Work) tanggal 5 April 2007,
  • Debit Note No.001/NKP/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007 dari BB Pte Ltd sebesar USd 13,019.50,
  • Rekening Koran Account Nomor XXX-00-0XX0XXX-X terdapat penerimaan sebesar Rp.118.757.312,50,
  • Airway Bill Garuda Indonesia Airlines tercantum supplier adalah BB Pte Ltd Singapore dan dinotify kepada Kepala Dinas Pengadaan TNI-AU,
  • Copy Letter Of Appointment,
  • Copy Power Of Attorney,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya Kontrak Jual Beli antara TNI AU dengan BB Pte Ltd No.025/2120/DL/DR/2007/AU tanggal 6 Agustus 2007 dan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 membuktikan bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu BB Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, dimana Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP);

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak tepat dikarenakan berdasarkan bukti yang ada, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penyerahan BKP berupa suku cadang LRU Avionik Pesawat F-28 VIP dari Pemohon Banding kepada TNI AU dan berdasarkan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan fee atas jasanya sebesar 5% dikarenakan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penghubung antara BB Pte Ltd dengan TNI AU dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding sebagai penjual suku cadang pesawat tersebut;

bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas penjualan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI AU sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-781/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor: 00024/207/07/027/10 tanggal 12 Mei 2010 atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp. 522.930.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp. Nihil

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA