Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44661/PP/M.II/16/2013
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 2.363.689.499.00; | ||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan buku penjualan Pemohon Banding terlihat bahwa pada tanggal 25 Oktober 2007 Pemohon Banding mencatat penjualan suku cadang pesawat tersebut kepada TNI AU sebesar Rp.2.376.058.020, (USD260,389.92 pada kurs Rp.9.125/USD 1.00); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Penelaah meyakini bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata mendapatkan fee atas jasanya sebagai penghubung antara TNI AU dan Southern Aerospace tetapi memang merupakan penjual suku cadang tersebut kepada TNI AU; |
||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas koreksi DPP PPN senilai Rp. 2.363.689.499,00 yang menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang belum dipungut PPN adalah tidak benar karena menurut Pemohon Banding tidak ada penjualan ke Mabes AU tetapi hanya mengurus administrasinya saja karena kontrak principle langsung dengan Mabes TNI; bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, sedangkan proses penyelesaian pembayaran, dokumen impor, kontrak dan pengiriman barang dilakukan antara kedua belah pihak, sementara Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP); |
||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-111/WPJ.6/KP.0500/2010 tanggal 12 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI Angkatan Udara senilai USD 260,389.92; bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari BB Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) dari Singapore yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara, dikarenakan Pemohon Banding hanya sebagai perantara/agen antara pihak supplier yaitu BB Pte, Ltd Singapore dengan pihak TNI Angkatan Udara; bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU. Imbalan Jasa Perantara yang Pemohon Banding terima tersebut adalah sebesar Rp. 118.757.312,00 atau USD 13.019,50 yaitu senilai 5% dari kontrak penjualan USD 260.389,92 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan walaupun memang atas pendapatan fee tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN; bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya Kontrak Jual Beli antara TNI AU dengan BB Pte Ltd No.025/2120/DL/DR/2007/AU tanggal 6 Agustus 2007 dan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 membuktikan bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu BB Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, dimana Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP); bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak tepat dikarenakan berdasarkan bukti yang ada, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penyerahan BKP berupa suku cadang LRU Avionik Pesawat F-28 VIP dari Pemohon Banding kepada TNI AU dan berdasarkan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan fee atas jasanya sebesar 5% dikarenakan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penghubung antara BB Pte Ltd dengan TNI AU dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding sebagai penjual suku cadang pesawat tersebut; bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas penjualan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI AU sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-781/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor: 00024/207/07/027/10 tanggal 12 Mei 2010 atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.