Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52603/PP/M.XVIII.A/16/2014

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp484.754.574,00;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang;
Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak;
Menurut Majelis : Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;
  4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0204/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-208/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2004 Nomor 00005/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012;

bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama;

bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2004 sebesar Rp5.534.080.613,00 yang terdiri dari:
1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp 484.754.574,00
Rp5.049.326.039,00;

bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
  1. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,

sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.049.326.039,00;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp484.754.574,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan;

bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);

bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2921/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:
  1. Pendapatan Sambungan Baru
  2. Pendapatan Penyambungan Kembali
  3. Pendapatan Penggantian Meter Rusak
  4. Pendapatan Penggantian Pipa Persil
  5. Pendapatan Non Air Lainnya;

tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0474/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah;

bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis berpendapat hal itu adalah nilai penggantian atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang merupakan obyek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Nomor LAP-81/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan non air untuk Tahun 2004 Rp5.939.125.388,00, dengan rincian untuk bulan Mei 2004 sebesar Rp484.754.574,00, merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;

bahwa atas terdapatnya pendapatan non air tersebut, Pemohon Banding tidak membantah baik pada Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan. Menurut Majelis atas perolehan pendapatan tersebut berarti Pemohon Banding menyerahkan jasa tertentu kepada pelanggan sebaliknya pelanggan harus membayar jumlah tertentu. Majelis sependapat dengan Terbanding atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pada persidangan tanggal 8 Oktober 2013, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 B/PK/PJK/2007 tanggal 18 Mei 2010 yang dalam amarnya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (Direktorat Jenderal Pajak)
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 188/B/PK/PJK/2008 tanggal 8 April 2011 yang dalam amarnya menyatakan menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (Direktorat Jenderal Pajak);

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 B/PK/PJK/2007 tanggal 18 Mei 2010 merupakan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktorat Jenderal Pajak dahulu Terbanding) atas putusan Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-010044/PP/M.III/16/2007 yang diucap pada tanggal 22 Februari 2007, dimana dalam amarnya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 188/B /PK/PJK/2007 tanggal 8 April 2011 merupakan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktorat Jenderal Pajak dahulu Terbanding) atas putusan Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-13115/PP/M.III/16/2008 yang diucap pada tanggal 18 Januari 2008, dimana dalam amarnya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa namun demikian atas sengketa banding ini, Majelis berpendapat:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pendapatan PDAM atas pendapatan yang berasal dari non air, tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, pendapatan PDAM yang berasal dari non air, tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa pelanggan harus membayar atas prestasi yang telah diberikan oleh Pemohon Banding berupa pembayaran sejumlah uang dan pembayaran tersebut harus disetor ke kas perusahaan (Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;
  4. bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-29256/PP/M.XI/16/2011 yang diucap pada tanggal 17 Februari 2011 yang menyatakan bahwa penyerahan non air sebagai objek pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian jasa di luar pemberian jasa penyaluran air bersih oleh Pemohon Banding terhadap pelanggan, merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis telah sepakat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang diperhitungkan;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2004 Nomor 00005/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00588/PP/PM/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF
3. GHI, S.H., M.Hum.
4. JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put. 52603/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA