Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60386/PP/M.XVA/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp297.344.088,00,;
Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.297.344.088,00 dikoreksi berdasarkan Koreksi positif dari Gross Up Penjualan Atas Koreksi Negatif Pembelian (Gross Profit 12,19%) Rp.3.568.129.050,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menghitung 1/12 dari ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun 2010, dimana koreksi Peredaran Usaha tersebut yang juga tidak berdasarkan bukti, melainkan berdasarkan perhitungan dan analisa Terbanding sendiri, tidak memperhitungkan beda waktu penghitungan penyerahan BKP dalam melaksanakan UU PPN dengan penghitungan penghasilan menurut UU PPh, tidak memperhitungkan barang dalam proses produksi, dengan demikian Terbanding telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) yang ada padanya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp297.344.088,00 yang menurut Terbanding belum dipungut sedangkan menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dipungut;

bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp297.344.088,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm SPT Badan Pemohon Banding Rp67.833.887.322,00
Harga Pokok cfm SPT PPh Badan Rp60.463.753.597,00
Laba Kotor Rp 7.370.133.725,00
Prosentase Laba Kotor terhadap HPP 12,19%
Koreksi Negatif Pembelian Rp 3.180.434.130,00
Koreksi Penjualan (112,19% x Rp3.180.434.130,00) Rp 3.568.129.050,00
Koreksi per Masa Pajak Rp 297.344.088,00

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data yang menjadi objek sengketa;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:

P-5 Bukti pembelian Nomor 005/DI-PO/XII/2009 dan Nomor 010/DI/XI/2009,
P-6 Bukti Terima Barang,
P-7 Kontrak Penjualan,
P-8 Faktur Pajak Masukan Januari-Desember 2010,
P-9 Invoice,
P-10 Purchase Order,
P-11 Surat Jalan,
P-12 Bukti pembayaran bank,
P-13 Rekapitulasi Pajak Masukan Tahun 2010,
P-14 Rekapitulasi Pembelian bulan Januari 2010,
P-15 Rekapitulasi Pembelian Januari-Desember 2009,
P-16 Laporan Keuangan Tahun Pajak 2009,
P-17 Ledger Tahun 2009,
P-18 SPT PPh Badan Tahun 2009,
P-19 Perhitungan kurs,
P-20 Penjelasan tertulis;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:

T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-224/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 21 September 2012,
T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1679/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013;

bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sengketa sebesar Rp.3.180.434.130,00 hasil equalisasi antara HPP dan Pajak Masukan adalah memang dari Faktur Pajak Pembelian bahan baku, namun Pemohon Banding beralasan terdapat beda waktu pengakuan;
- bahwa dari 11 Faktur yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut :

bahwa semua faktur tersebut terbit di Masa Januari 2010 dengan dasar penerbitan berupa invoice yang diterbitkan bulan Januari 2010 :
Jumlah 11 Faktur sebesar Rp3.732.964.983,00
Nilai sengketa Rp3.180.434.130,00 -
Selisih Rp 552.530.853,00;
- bahwa menurut Pemohon Banding pembukuan/pencatatan Pemohon Banding berdasarkan tanda terima barang dengan nilai yang dicatat dalam ledger sebesar nilai sesuai PO dikalikan dengan Kurs BI pada saat tanggal terima barang. Untuk transaksi 11 Faktur tersebut barang diterima bulan Desember 2009 sehingga menurut Pemohon Banding sudah dicatat dalam ledger pembelian (HPP) Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan Ledger pembelian (Purchase Raw Material) Tahun 2009 sebagai contoh tanggal 30 Desember 2009 sesuai Tanda terima barang nomor WH-1622 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian sebesar Rp423.202.112,00;
- bahwa Terbanding melakukan pengecekan perhitungan namun hasilnya belum sama dengan perhitungan Pemohon Banding, sebagai berikut :
Tanda terima barang nomor WH-1622 :
32.000 kg x 1.362 USD x Kurs BI Rp9.433= Rp411.127.872,00
- bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan dan keberatan hanya bukti terima barang dan Faktur Pajak Masukan sedangkan dokumen lainnya yang terkait pembelian/HPP untuk Tahun Pajak 2010 dan 2009 (sebelumnya) telah diminta oleh Terbanding (Pemeriksa);
- bahwa dengan demikian sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP memang sudah seharusnya dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan dan banding;
- bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi HPP tersebut;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :

- bahwa pokok sengketa mengenai Harga Pokok Penjualan yang dilakukan gross-up PPN oleh Terbanding yang menganggap adanya penjualan yang belum dilaporkan;
- bahwa faktanya perbedaan antara pembelian dengan Faktur Pajak Masukan disebabkan karena beda waktu pengakuannya saja, dimana saat terjadinya 11 (sebelas) transaksi pembelian pada periode 2009, sedangkan Faktur Pajak baru diterbitkan oleh pihak penjual pada periode 2010;
- bahwa pada periode 2009 ada pengakuan pembelian, tetapi tidak ada Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan (karena belum dibuat/diterbitkan oleh penjual);
- bahwa sebaliknya pada periode Januari 2010 adanya 11 (sebelas) Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan adalah atas transaksi yang terjadi pada periode 2009 yang pada saat pemeriksaan oleh Terbanding dikoreksi negatif pembelian;
- bahwa pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan oleh Pemohon Banding sudah dijelaskan terjadinya perbedaan tersebut beserta dokumen pendukungnya, namun pihak Terbanding tetap mempertahankan temuannya tersebut;
- bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah melengkapi dokumendokumen pendukung sesuai dengan permintaan Terbanding, dan secara materi Terbanding merasa cukup dengan kelengkapan dokumen pendukung tersebut;
- bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah melengkapi dokumendokumen pendukung berupa 11 (sebelas) Faktur Pajak, Invoice dan bukti pembayaran dan pendukung lainnya;
- bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah menyerahkan Ledger dan Laporan Keuangan Tahun 2009;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih dari ekualisasi pembelian dengan DPP Pajak Masukan adalah pembelian yang dilakukan di tahun 2009 yang telah dibebankan dalam harga pokok penjualan tahun 2009 yang Faktur Pajaknya baru diterbitkan di tahun 2010 sehingga baru dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding di tahun 2010;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan pencatatan Pemohon Banding atas pembelian dalam harga pokok penjualan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.297.344.088,00 berdasarkan gross up penjualan atas koreksi negatif pembelian tidak dapat dipertahankan karena koreksi tidak memenuhi Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1634/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2010 Nomor : 00798/207/ 10/431/12 tanggal 24 September 2012, atas nama :

PT XXX, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:

DPP:
- Ekspor Rp. 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 4.350.286.807,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 0,00
- Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 4.350.286.807,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 435.028.681,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 435.028.681,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 November 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00691/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
CDE, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA