Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa On Load Tap Changer, Negara asal China dengan Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan pembebanan BM 5% (BBS 100%) ACFTA dalam PIB Nomor: 016326 tanggal 13 Desember 2013 yang ditetapkan Terbanding dalam menjadi Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan BM 5% MFN; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap jenis barang On Load Tap Changer yang di pimpor dengan PIB 015419 tanggal 26 November 2013 dikenakan be amasuk sesuai tariff yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya hutang PPh 22 dan denda administrasi tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu 200.630 MT Meat And Bone Meal dengan total harga US$ 141,203.39 telah sesuai dengan yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang dan juga sesuai dengan harga kontrak/Invoice yang telah Pemohon Banding bayar ke Supplier, sehingga menurut Pemohon Banding sudah tidak ada lagi pajak terhutang; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor: KEP-370/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Reff Nomor: E133xxxx tanggal 8 Desember 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 016326 tanggal 13 Desember 2013 Pos Tarif HS 8537.20.9000 dengan pembebanan BM 0% (Fas AC-FTA); | ||||||||
Menimbang | : | kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015419 tanggal 26 November 2013 berupa On Load Tap Changer pos tariff 8537.20.9000 dengan pembebanan 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | ||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-370/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-000942/N/WBC.10/KPP.MP.03/2013 tanggal 19 Desember 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor On Load Tap Changer dengan PIB Nomor: 015419 tanggal 26 November 2013 dengan pos tarif 8537.20.9000 dengan pembebanan 0% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis 12 Maret 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.