Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47960/PP/M.V/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:

1. Koreksi Biaya Gaji Rp. 14.900.000,00
2. Koreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 1.654.612,00
3. Koreksi biaya operasional lainnya :
a. Biaya rekreasi sebesar Rp. 12.000.000,00
b. Biaya pengaplingan tanah kencong sebesar Rp. 1.200.000,00
Rp. 29.754.612,00

Koreksi biaya gaji sebesar Rp. 14.900.000,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang PPh, biaya seragam karyawan yang dibiayakan oleh Wajib Pajak termasuk pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri;
Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat tunjangan seragam untuk karyawan dalam bentuk barang (pakaian), menurut Pemohon Banding merupakan faktor biaya lainnya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (3) huruf d yang berbunyi sebagai berikut : “yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.”
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya gaji dikarenakan terdapat tunjangan seragam untuk karyawan sebesar Rp.14.900.000,00 yang tidak diberikan dalam bentuk uang kepada yang bersangkutan, tetapi diberikan dalam bentuk natura, yang menurut Terbanding pemberian seragam untuk karyawan tersebut bukan merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.04/2000 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 213/PJ./2001, sehingga biaya seragam tersebut dilakukan koreksi positif;

bahwa pemberian seragam untuk karyawan Pemohon Banding dimaksudkan untuk mendukung aktifitasnya di kantor dengan kata lain merupakan suatu keharusan bagi karyawan Pemohon Banding. Karyawan tersebut menurut Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan untuk membeli seragam, sehingga untuk memperingan biaya dan agar lebih bagus jika dilihat masyarakat, maka Pemohon Banding memberikan pakaian seragam;

bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.04/2001adalah pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan situasi lingkungan kerja dan bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat, maka merupakan suatu hal yang wajar apabila diperlukan pakaian seragam dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, Majelis menilai bahwa pemberian pakaian seragam kepada karyawan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam pengertian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa biaya seragam tersebut termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga koreksi Terbanding atas biaya gaji sebesar Rp.14.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perhitungan penyusutan, diperoleh hasil penghitungan sama dengan hasil penghitungan Pemeriksa sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi fiskal positif atas biaya penyusutan sebesar Rp1.654.612,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya penyusutan sudah digolongkan sesuai dengan ketentuan dan masa manfaatnya sehingga sudah sesuai dengan perundang-undangan, pembebanan biaya dengan sistem amortisasi dengan maksud meminimalkan biaya yang riil dalam bulan tersebut;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00 karena Pemohon Banding tidak tepat dalam menghitung biaya penyusutan tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya penyusutan dengan cara amortisasi pada bulan berikutnya setelah pembelian inventaris dimaksud;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, “Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut”;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa Terbanding telah mengoreksi biaya penyusutan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00 tetap dipertahankan;

Koreksi Biaya Rekreasi sebesar Rp.12.000.000,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya untuk rekreasi sebesar Rp12.000.000,00 atau Rp1.000.000,00 setiap bulannya yang dibiayakan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto;
Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya rekreasi juga merupakan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai di daerah tertentu sehingga merupakan pengurang biaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e, yang merupakan pengecualian. Secara riil pengeluaran uang tersebut juga menjadi beban perusahaan karena rekreasi merupakan refreshing bagi karyawan untuk menunjang aktifitas kantor dan sebagai motivasi agar lebih giat dalam bekerja;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya rekreasi sebesar Rp.12.000.000,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya rekreasi merupakan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai di daerah tertentu sehingga merupakan pengurang biaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e yang merupakan pengecualian. Secara riil pengeluaran uang tersebut menjadi beban perusahaan karena rekreasi merupakan refreshing bagi karyawan untuk menunjang aktifitas kantor dan sebagai motivasi agar lebih giat dalam bekerja;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 466/KMK.04/2000, biaya rekreasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa yang dimaksud daerah tertentu dijelaskan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 adalah daerah terpencil yaitu :
1) Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang;
2) Daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

bahwa menurut Majelis, untuk daerah Pare Kabupaten Kediri tidak bisa disebut daerah terpencil mengingat di wilayah tersebut ketersediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi bisa dikatakan sangat memadai dan dan mudah dijangkau dengan transportasi umum;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka biaya rekreasi tersebut termasuk biaya non fiskal karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan termasuk dalam pengertian Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga biaya rekreasi dikoreksi karena tidak dapat dibiayakan dan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi biaya rekreasi sebesar Rp.12.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Koreksi Biaya Pengaplingan Tanah sebesar Rp. 1.200.000,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya untuk pengaplingan tanah kencong sebesar Rp.1.200.000,00 tidak termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto;
Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya pengaplingan tanah juga merupakan biaya sebagai pengurang penghasilan, karena tanah dimaksud bukan merupakan asset bank, melainkan merupakan barang jaminan debitur yang diambil alih dan segera dijual, oleh sebab itu dibebankan pada biaya operasional lainnya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya pengaplingan tanah sebesar Rp.1.200.000,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya pengaplingan tanah juga merupakan biaya sebagai pengurang penghasilan, karena tanah dimaksud bukan merupakan asset bank, melainkan merupakan barang jaminan debitur yang diambil alih dan segera dijual, oleh sebab itu dibebankan pada biaya operasional lainnya;

bahwa tanah tersebut masih bukan aset Pemohon Banding, sehingga jika tanah tersebut dijual, yang memperoleh penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah debitur bukan bank dan dari hasil penjualan itulah debitur melunasi utangnya yang bersumber dari penghasilannya;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya untuk pengaplingan tanah sebesar Rp.1.200.000,00 tidak termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi biaya pengaplingan tanah sebesar Rp.1.200.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
1. Koreksi Biaya Gaji Rp. 14.900.000,00
Koreksi yang tetap dipertahankan :
1. Koreksi Biaya Penyusutan Rp. 1.654.612,00
2. Koreksi Biaya Lainnya :
- Biaya Rekreasi Rp. 12.000.000,00
- Biaya Pengaplingan Tanah Rp. 1.200.000,00
Jumlah Rp. 14.854.612,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon untuk Masa/Tahun Pajak Januari – Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Netto Rp. 135.792.606,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 135.792.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 23.237.600,00
Kredit Pajak Rp. 18.781.994,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 4.455.606,00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 2.138.691,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 6.594.297,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1556/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak Januari - Desember 2007 Nomor : 00017/206/07/655/11 tanggal 16 September 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto Rp. 135.792.606,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 135.792.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 23.237.600,00
Kredit Pajak Rp. 18.781.994,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 4.455.606,00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 2.138.691,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 6.594.297,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA