Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47721/PP/M.X/19/2013
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2012 tanggal 01 Nopember 2012 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012, akibat adanya penetapan Pos Tarif atas impor Barang berupa Disk Mill w/o Motor dari Negara Asal China, sesuai Lembar PIB Nomor: 086204 tanggal 06 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 7,5% (tarif MFN-tanpa fasilitas); | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa setelah melakukan penelitian atas Form E, Terbanding tidak menemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga Pemohon tidak berhak memperoleh tarif preferensi dalam rangka AC-FTA. Oleh karenanya atas importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa form E Pemohon Banding terima langsung dari Supplier dan Pemohon Banding sampaikan aslinya kepada Bea dan Cukai apa adanya, dan Pemohon Banding yakin bahwa Supplier Pemohon Banding juga mengurus Form E tersebut pada Badan Pemerintahan yang memang berhak dan berwenang mengeluarkan Form E itu dengan harapan Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferentif yang berlaku sesuai dengan pernjanjian ACFTA, karena ini Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut. | ||||
Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Pos Tarif atas impor Disk Mill w/o Motor, Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 086204 tanggal 06 September 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8.437.80.5900 (BM 0% - Fasilitas AC-FTA) sedangkan oleh Terbanding ditetapkan Pos Tarif yang sama dengan tarif BM 7.5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.32.081.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 32.081.000,00 diterbitkan Terbanding dengan alasan penetapan adalah:
bahwa menurut Terbanding, dalam PIB 086204 Pemohon telah melampirkan Form E, dan selanjutnya Terbanding melakukan penelitian terhadap Form E dimaksud, dan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding digugurkan, karena tanda tangan otoritas penerbit diragukan keabsahannya, sehingga Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka ACFTA dan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding (Receiving Authority) dengan Surat Nomor: S7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 telah mengajukan permintaan retroactive check kepada FF of the Peoples Republic of China (Issuing Authority) untuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: JIS/Lca/SPTNP.BC/017/VII/12 tanggal 11 September 2012 yang ditujukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012. bahwa berdasarkan S-7620/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 September 2012 Surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon diterima sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 04 September 2012 sedangkan KEP-622 diterbitkan pada tanggal 01 Nopember 2012. Dengan demikian penerbitan KEP-622 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan j.o. Pasal 6 ayat (1) PMK 217/2012. bahwa dalam pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP-004872 Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung PIB, Invoice/Packing List, dan Form E. bahwa berdasarkan penelitian bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta "tidak diketemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China" dan sampai dengan dibuatkan KEP-622 tanggal 01 Nopember 2012, jawaban surat Terbanding S-7529 belum diterima dari FF of the Peoples Republic of China (Issuing Authority). bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya yang pada pokoknya menyatakan Form E yang dilampirkan pada saa importasi adalah "SAH", bukannya gugur karena tandatangan di Form E telah sesuai dengan specimen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik China sehingga tidak dikenakan tarif 10% sama sekali tidak benar, oleh karenanya diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, angka 6 huruf B, disebutkan bahwa : "Pejabat yang menangani keberatan dapat langsung memutuskan keberatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan penelitian keberatan.". bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB 086204 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa surat konfirmasi (form E) sudah Pemohon Banding terima dari supplier dan seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding menyatakan tidak akan membuat Surat Bantahan. bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat konfirmasi dari KPPBC terkait, yakni KPPBC Tanjung Perak, telah diperoleh. bahwa selanjutnya Terbanding menyampaikan dokumen dimaksud kepada Majelis yang terdiri dari:
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tersebut Terbanding mengakui bahwa Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni FF dari Negara Republik Rakyat China, sehingga sudah tidak ada permasalahan/sengketa lagi terkait keabsahan dari Form E. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan berupa Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 perihal Konfirmasi atas Certificate of Origin kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China diketahui bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada FF Bureau Of The People’s Republic China mengenai tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials. bahwa selanjutnya berdasarkan dan Surat dari FF Of The People’s Republic China Nomor: 37000012179 tanggal 18 Desember 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 diketahui bahwa FF Of The People’s Republic China telah menjawab konfirmasi Terbanding yang diajukan dengan Surat Nomor: S-7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 dan menyatakan bahwa Ceritificate of Origin No E1237180713400230 tanggal 21 Agustus 2012 adalah benar diterbitkan oleh FF Of The People’s Republic China. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Terbanding mengakui bahwa Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau dari Negara Republik Rakyat China, sehingga sudah tidak ada permasalahan/sengketa lagi terkait keabsahan dari Form E. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan/dilampirkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 086204 tanggal 06 September 2012 yang diberitahukan dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA sudah benar. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Pos Tarif oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP622/WBC.10/2012 tanggal 01 Nopember 2012 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas importasi sesuai , Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 086204 tanggal 06 September 2012, ditetapkan dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA. |
||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||
Mengingat | : |
|
||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2012 tanggal 01 Nopember 2012, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP004872/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012, dan menetapkan Pos Tarif atas importasi Disk Mill w/o Motor Negara Asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 086204 tanggal 06 September 2012, ditetapkan dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.