Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52561/PP/M.XIA/15/2014

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp10.630.889.396,00, dengan perincian sebagai berikut :
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha
2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan
3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya
4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif
Total
Rp 6.224.888.346
Rp 957.112.396
Rp 1.787.702.858
Rp 1.661.185.796
Rp 10.630.889.396
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp6.224.888.346,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan ketentuan yang berlaku terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan kelaziman prinsip bisnis pada umumya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yaitu PT QWE, dimana harga yang dikenakan terhadap PT QWE lebih kecil daripada harga yang seharusnya. Karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada bukti secara yuridis yang menunjukan bahwa Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk memiliki hubungan istimewa. Bahwa dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 dengan rincian dan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Uraian Menurut Koreksi
(Rp)
Wajib Pajak
(Rp)
Pemeriksa
(Rp)
A. Jasa Panen kayu
1. Canal Transport
2. Service Canal
3. Sarad / Tarik
4. Debarking / kupas
5. Loading / Unloading
6. Hauling
7. Rental

3.125.746.640
680.316.000
60.744.803.120
3.435.065.271
10.398.256.131
4.651.028.620
6.449.670.400

4.815.023.124
680.316.000
61.826.554.569
3.572.109.200
12.910.230.297
5.332.212.109
6.449.670.400

1.689.276.484

1.081.751.449
137.043.929
2.511.974.166
681.183.489
Jumlah 89.484.886.182 95.586.115.699 6.101.229.517
B. Canal Transport 3.644.818.794 3.768.477.623 123.658.829
Jumlah 93.129.704.976 99.354.593.322 6.224.888.346

Penjelasan koreksi:

Pemeriksa melakukan perbandingan antara penghasilan jasa dengan biaya yang di Subkontrakkan atas kegiatan yang sama. Dari hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyimpulkan:
  1. Penghasilan jasa dari PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Subkontraktor atas jasa dan kegiatan yang sama;
  2. Pemeriksa menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT QWE sehingga transaksi penyerahan jasa dari Pemohon Banding dengan PT QWE dilakukan dengan harga yang tidak sebenarnya (tidak dengan harga wajar);
  3. … Dari Pasal 18 (4) UU PPh No. 36 Tahun 2008 tersebut Pemeriksa mengacu pada poin (b), dimana seluruh administrasi dan fasilitas kerja dimiliki oleh karyawan PT QWE dan PT ASD;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pada halaman 6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 dinyatakan bahwa:
“Dari penelitian dokumen dan pengamatan di lapangan, Pemeriksa berkesimpulan adanya Hubungan Istimewa antara PT FGH dengan Group JKL sehingga dimungkinkan adanya Transfer Pricing dalam transaksi usaha sehingga penghasilan atau biaya yang ditimbulkan menjadi tidak wajar.
1. PT FGH berkantor dalam satu Group JKL (tidak ada biaya sewa kantor dalam laba rugi sedangkan wajib pajak tidak mempunyai gedung/bangunan dalam aktiva tetap).
2. Dari pengamatan di lapangan wajib pajak memakai 4 buah tangki minyak milik PT ASD yang berkapasitas 840.000 liter secara Cuma-Cuma.
3. Dari pengamatan di lapangan/ditempat wajib pajak, perusahaan (PT FGH) tidak mempunyai satu pun pegawai yang benar-benar pegawai PT FGH, semua pekerjaan administrasi ditangani oleh pegawai PT ASD dan PT QWE termasuk peralatan kantor semua milik group, sedangkan untuk supir land transport adalah karyawan Out Sourcing dari Koperasi PT QWE;
4. Modal PT FGH Rp15.000.000
Dengan hanya bermodal kerja senilai Rp15 juta, selama tahun 2009 wajib pajak mendapatkan pinjaman Leasing dari PT AB JKL Multi Finance senilai lebih kurang Rp76 milyar tanpa jaminan.
5. Pendirian Usaha/Kepemilikan Modal Rp15 juta Untuk mengindari kepemilikan modal sampai dengan 25 % (syarat hubungan istimewa), Perusahaan sengaja dibentuk (tgl berdiri 26 Nopember 2007) dengan mendirikan dua perusahaan sebagai pemilik modal, yaitu:
1. PT ZXC tanggal berdiri 16 November 2007
2. PT VBN tanggal berdiri 16 November 2007.
6. Hutang/sistem Down Payment dalam menjalankan usaha Dalam kegiatan operasionalnya perusahaan selalu ditunjang oleh group dalam bentuk pembayaran di muka, sehingga pada akhir tahun 2009 total hutang usaha dan leasing adalah:
1. Utang Usaha
2. Biaya ymh dibayar
3. Hutang Leasing
40.890.864.049
20.250.165.676
70.000.666.999
7. Surat Kuasa Nomor 001/FGH-T/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 diberikan kepada tiga orang karyawan Group JKL yaitu:
1. MLP
2. NKO
3. BJI
Karyawan PT ASD
Karyawan PT ASD
Karyawan PT ASD.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa Terbanding dalam Surat Nomor S-7437/PJ.07/2013 tanggal 2 Desember 2013 antara lain dinyatakan bahwa:

Butir III.B.1.g : Berdasarkan informasi dari SIDJP, diketahui bahwa Oesman Wijaya dan Teguh Ganda Wijaya sebagai pemegang saham PT ASD, adalah pemegang saham PT VHU yang menjadi pemegang saham PT QWE.”
Butir III.B.2 : Dalam Laporan Keuangan PT CGY Tbk (BSM) yang menjadi lampiran Prospectus yang dipublikasikan melalui website www.bapepam.go.id menyebutkan bahwa Pemohon Banding, PT ASD (yang tempat dan tangki penyimpanan solarnya digunakan Pemohon Banding secara cuma-cuma), PT QWE (selaku pemberi kerja), PT VBN (pemegang saham Pemohon Banding) dan PT XFT (pemegang saham Pemohon Banding), mempunyai hubungan istimewa yang terjadi karena kepemilikan/pemegang saham yang sama.

bahwa Majelis telah meneliti dokumen dari Terbanding yang disampaikan dalam persidangan berupa surat Pimpinan PT. CGY Tbk. KCU Thamrin Nomor SKL.466/2013/CorSec&CorComm tanggal 29 November 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan KAP ZDT yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: “Menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat No. S.7393/PJ.07/2013 perihal permohonan klarifikasi dimuatnya PT. SEA dalam Laporan Keuangan PT. CGY Tbk untuk tahun 2007, 2008, dan 2009 halaman 224 yang diaudit oleh KAP ZDT, bahwa PT. SEA termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan hubungan kepemilikan/pemegang saham yang sama. Berdasarkan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

PT. SEA TIDAK merupakan Pihak Terkait CGY. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar PT. SEA tidak memiliki hubungan keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Kepengurusan, Kepemilikan, Keluarga maupun Keuangan terhadap Bank, Dikategorikannya PT. QWA ke dalam pihak terkait Bank dikarenakan terjadi kesalahan penginputan pada system. Bank telah melakukan koreksi pada Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011.

bahwa terhadap surat a quo Terbanding menyampaikan dalam persidangan bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun pajak 2009 sedangkan yang dikoreksi adalah Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011, sehingga Laporan Keuangan Periode 2009 tidak dikoreksi;

bahwa Majelis telah meneliti surat KAP ZDT Nomor: 835/XI/2013/GA/ES/LL/MSSL tanggal 29 November 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Menjawab surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Keberatan dan Banding No. S-7395/PJ.07/2013 tanggal 27 November 2013 perihal: Permintaan Data dan Klarifikasi, pertama-tama perkenankan kami sebagai Auditor Independen atas laporan keuangan PT CGY Tbk (BSM) untuk tahun 2009, 2008 dan 2007, untuk memberikan penjelasan mengenai tugas kami sebagal Auditor Independen yakni:
  • Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan auditan BSM untuk tahun 2009, 2008 dan 2007, kami sebagai Auditor Independen melakukan prosedur audit atas laporan keuangan yang disusun oleh Manajemen BSM dan yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen BSM.
  • Tanggung jawab kami sebagal Auditor Independen terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan terkait.

Selanjutnya, terkait dengan sifat hubungan istimewa antara BSM, PT SEA (PT FGH), PT RTY Tbk (PT QWE) dan PT ASD, berikut informasi yang kami miliki:
  1. Sebagaimana diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan auditan BSM tahun 2009, 2008 dan 2007, PT FGH, PT QWE dan PT ASD merupakan, pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan BSM.
  2. Sifat hubungan istimewa tersebut, telah tercantum dalam Daftar Nominatif dari Core System Bank, dan telah sesuai dengan laporan BSM dalam Sistem Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia.
  3. Selanjutnya, berdasarkan surat dari BSM No. SKL.466/2013/CorSec&CorComm, tertanggal 29 November 2013, BSM menyatakan bahwa PT SEA, tidak merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan BSM. Hal ini telah direvisi dalam Sistem Pelaporan Bank pada tahun 2011 sehingga dalam laporan keuangan auditan BSM pada tanggal 31 Desember 2011, PT FGH tidak termasuk dalam pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan BSM.
  4. Berdasarkan kertas kerja kami pada audit BSM tahun 2011, yang berupa Daftar Nominatif dari Core System Bank tahun 2011, BSM tidak lagi melaporkan PT FGH sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan PT JKL Multiartha Tbk and Its Subsidiaries yang berakhir tahun 31 Desember 2008 dan 2009 yang diaudit oleh KAP ZDT diketahui bahwa pada catatan laporan keuangan auditan PT JKL Multiartha Tbk and Its Subsidiaries tahun 2009, 2008 Nomor 52 Nature of Relationship and Transactions with Related Parties (Continued)–Transsaction with Related Parties (Continued) bahwa PT SEA (Pemohon Banding) dan PT RTY Tbk termasuk dalam related parties;

bahwa Majelis telah meneliti Prospektus PT CGY Tbk. diketahui bahwa pada catatan Nomor 31. Sifat dan Transaksi Hubungan Istimewa (lanjutan)- b. Hubungan kepemilikan/pemegang saham yang sama bahwa PT AB Sinarmas Multifinance, PT SEA, PT indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT VBN, PT Persada Bangun Sentosa;

bahwa atas data yang disampaikan Terbanding di persidangan yang berkaitan dengan:
  • bahwa Pemohon Banding berkantor dalam satu Group JKL (tidak ada biaya sewa kantor dalam laba rugi sedangkan wajib pajak tidak mempunyai gedung/bangunan dalam aktiva tetap).
  • bahwa Pemohon Banding memakai 4 buah tangki minyak milik PT ASD yang berkapasitas 840.000 liter secara cuma-cuma.
  • bahwa Permohon Banding tidak mempunyai satu pun pegawai yang benar-benar pegawainya, semua pekerjaan administrasi ditangani oleh pegawai PT ASD dan PT QWE termasuk peralatan kantor semua milik group, sedangkan untuk supir land transport adalah karyawan Out Sourcing dari Koperasi PT QWE;
sampai persidangan berakhir Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atau bantahan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa: hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang a quo dinyatakan bahwa: Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan di persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dan PT QWE merupakan perusahaan satu group dalam payung JKL berada dalam penguasaan yang sama karena kepemilikan/pemegang saham yang sama, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dianggap mempunyai hubungan istimewa;

bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis tersebut di atas, mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT QWE sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 maka dilanjutkan dengan pemeriksaan kewajaran nilai transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

1.1. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport sebesar Rp1.689..276484,00

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:

Uraian Penghasilan Jasa Canal
Transport dari QWE
Biaya Jasa Canal
di Sub kontaktorkan
Koreksi
Volume
Harga/ton
781,436.66 ton
Rp. 4,000.00
831,658.65 ton
Rp. 5,789.66
Nilai Rp. 3,125,746,640.00 Rp. 4,815,023,124.00 Rp. 1,689,276,484.00

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Jasa Canal Transport dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp3.125.746.640,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, Terbanding menyatakan pemeriksa tidak menyakini pelaporan penghasilan Jasa Canal Transport yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.125.746.640,00 , seharusnya Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya;

bahwa Majelis berpendapat perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tabel tersebut di atas, terdapat ketidaksebandingan antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE sebanyak 781.436,66 ton dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub kontraktor sebanyak 831.658,65 ton;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa apabila menurut Terbanding berpendapat “Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya”, maka penghasilan Jasa Canal Transport seharusnya menurut Majelis adalah sebesar Rp4.524.252.573 dengan perhitungan sebagai berikut: 781.436,66 ton x Rp5.789,66 /ton = Rp4.524.252.573,00.

Dasar perhitungan penghasilan Jasa Canal Transport menurut Majelis yaitu dengan kesebandingan antara antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub kontraktor yaitu sebanyak 781.436,66 ton dengan nilai transaksi harga/per ton minimal sama dengan satuan biaya yang ditagihkan oleh Sub Kontraktor kepada Pemohon Banding yaitu sebesar Rp5.789,66/ton ;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.398.505.933,00. (Rp4.524.252.573,00 - Rp3.125.746.640,00) sedangkan Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp290.770.551,00 (Rp1.689.276.484,00 - Rp1.398.505.933,00).

1.2. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Sarad/Tarik sebesar Rp1.081.751.449,00

bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan jasa sarad/tarik atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor;

Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas jasa sarad/tarik sudah tepat dan tetap dipertahankan;

1.3. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Debarking/Kupas sebesar Rp137.043.929,00

bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan Debarking/Kupas atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor;

Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas Debarking/Kupas sudah tepat dan tetap dipertahankan;

1.4. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Loading/Bongkar Muat sebesar Rp2.511.974.166,00

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:

Uraian Penghasilan Jasa Loading/Bongkar
Muat dari QWE
Biaya Jasa Loading/
Bongkar Muat di Sub kontaktorkan
Koreksi
Volume
Harga/ton
793,760.01 ton
Rp. 13,100.00
1,042,536.19 ton
Rp. 12,383.48
Nilai Rp. 10,398,256,131.00 Rp. 12,910,226,058.14 Rp. 2,511,969,927.14

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Loading/Bongkar Muat dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp10.398.256.131,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, Terbanding menyatakan pemeriksa tidak menyakini pelaporan penghasilan Loading/Bongkar Muat yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.398.256.131,00, seharusnya Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya;

bahwa Majelis berpendapat perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tabel tersebut di atas, terdapat ketidaksebandingan antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE sebanyak 793.760,01 ton dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sebanyak 1.042.536,19 ton;

bahwa berdasarkan data tabel perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa satuan harga per ton Penghasilan Loading/Bongkar Muat dari PT QWE yang dilaporkan oleh Pemohon Banding lebih besar dari satuan biaya per ton kepada sub kontraktor, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Loading/Bongkar Muat sebesar Rp2.511.974.166,00 tidak dapat dipertahankan.

1.5. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Hauling sebesar Rp681.183.489,00

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:

Uraian Penghasilan Jasa Loading/Bongkar
Muat dari QWE
Biaya Jasa Loading/
Bongkar Muat di Sub kontaktorkan
Koreksi
Volume
Harga/ton
332.216,33 ton
Rp. 1 4.000,00
321.567,87 ton
Rp. 16.581,92
Nilai Rp. 4.651.028.620,00 Rp. 5.332.212.694,91 Rp. 681.184.074,91

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Jasa Hauling dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp4.651.028.620,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP bahwa satuan harga/biaya per ton penghasilan yang diperoleh dari QWE lebih kecil dari satuan harga/biaya per ton yang dibayarkan Pemohon Banding kepada sub kontraktor sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Hauling sebesar Rp681.184.074 ,00 tetap dipertahankan;

1.6. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Land Transport sebesar Rp123.658.829,00

bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan Jasa Land Transport atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor;

Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas Jasa Land Transport sudah tepat dan tetap dipertahankan;

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.422.143.629,00 tetap dipertahankan dan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.802.744.717,00 tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Jenis Penghasilan Jumlah Koreksi Tetap Dipertahankan Tidak Dipertahankan
1
2
3
4
5
6
Canal Transport
Sarad/Tarik
Debarking/Kupas
Loading/Bongkar Muat
Hauling
Jasa Land Transport
1.689.276.484,00
1.081.751.449,00
137.043.929,00
2.511.974.166,00
681.183.489,00
123.658.829,00
1.398.505.933,00
1.081.751.449,00
137.043.929,00

681.183.489,00
123.658.829,00
290.770.551,00

2 .511.974.166,00
Jumlah 6.224.888.346,00 3.422.143.629,00 2 .802.744.717,00
2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan Rp957.112.396,00
Menurut Terbanding : Pokok sengketa dalam Harga Pokok Penjualan adalah koreksi positif pemakaian BBM sebesar Rp957.112.396,00 yang disebabkan karena Pemeriksa mengkoreksi pemakaian minyak untuk keperluan lain-lain yang tidak jelas untuk kegiatan dan keperluan apa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp957.112.396,00, merupakan biaya pemakaian minyak solar untuk aktiva perusahaan seperti truk dan ponton besi serta pemakaian untuk alat berat yang disewa tanpa minyak solar, yang jelas-jelas merupakan biaya/pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif HPP sebesar Rp957.112.396,00 dengan penjelasan koreksi karena biaya tersebut tidak digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Buku Besar tahun 2009 atas biaya minyak diketahui bahwa atas biaya minyak sebesar Rp957.112.396,00 diantaranya adalah untuk perawatan jalan, untuk kendaraan dan lain-lain yang tidak ditulis secara jelas rincian penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan List Voucher atas biaya pemakaian solar yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melaksanakan transportasi kayu dari areal PT ASD (penghasil kayu) ke pabrik PT QWE (sebagai penghasil kertas). Ketiga perusahaan ini satu group dalam payung JKL. Kegiatan transportasi kayu dari areal PT ASD ke pabrik PT QWE ini meliputi kegiatan seperti: pengupasan/cacah, penyusunan kayu, bongkar muat dan land transport;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Halaman 5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 diketahui dari hasil wawancara dengan Kepala Operasinal untuk Armada Angkutan Darat (Bapak Indra Sangir), diperoleh informasi bahwa pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Angkutan Darat yang mengangkut kayu dari TPA (Tempat Pengumpulan Kayu) ke Pabrik PT QWE. Dan transportasi ini baru mulai berjalan tanggal 9 September 2009 yang dimulai dengan 9 unit truk HiNo. Baru setelah bulan Oktober 2009 s/d sekarang sudah mencapai 50 unit (Pembelian melalui leasing Bank JKL).

Sedangkan untuk sopir ada 50 sopir truk yang merupakan Labour Suplay dari Koperasi PT QWE. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan transportasi ini adalah biaya BBM, uang makan, uang tambal ban, retribusi di jalan. Sedangkan wilayah kerjanya adalah Duri/200 km, Tapung/100 km, Pranap/600 km, Rasau Kuning/60 km dan Ujung Tanjung/500km;

bahwa dalan persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa akun penggunaan minyak solar digunakan untuk bahan bakar alat berat seperti escavator serta truk Hino yang dibuktikan dengan Goods Issued Slip yang tercantum dengan jelas jumlah pengambilan minyak solar, tujuan penggunaan minyak solar serta nomor alat atau truk yang memperoleh minyak solar tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Goods Issued Slip yang disampaikan Pemohon Banding diketahui penggunaan minyak solar, tujuan penggunaan minyak solar serta nomor alat atau truk yang memperoleh minyak solar tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta bukti bukti pendukung, Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai biaya pemakaian minyak solar tersebut untuk keperluan lain-lain tersebut digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Koreksi Positif Harga Pokok sebesar Rp957.112.396,00 tidak dapat dipertahankan;
3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya Rp1.787.702.858,00
Menurut Terbanding : bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding perihal biaya usaha, Terbanding menyatakan bahwa tabel halaman pertama pada Surat Keberatan merupakan tabel yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak, sedangkan salah satu persyaratan sengketa diproses di keberatan adalah adanya alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan keberatan, namun dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah yang diajukan keberatan dan berapa jumlah berdasarkan perhitungan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada dokumen yang menunjukkan penggunaan sampan besi kontraktor atau Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam voucher document terdapat Laporan Harvesting Kontrol yang menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan Lansering PT ESZ menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding sedangkan CV. RDX menggunakan sampan besi miliknya sendiri sehingga terjadi perbedaan harga;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 dengan rincian koreksi:
Biaya Administrasi Bank sebesar Rp1.038.000,00
Biaya Bunga sebesar Rp1.786.664.858,00

dengan penjelasan koreksi:
1. Koreksi positif biaya administrasi bank merupakan biaya administrasi bank di Jakarta, pemeriksa tidak dapat melihat adanya pencatatan di buku besar dan tidak ada bukti pendukung lainnya mengenai biaya tersebut;
2. Koreksi positif biaya bunga merupakan biaya bunga (biaya di HPP) untuk pembelian mobil Hino dan sampan besi dimana pemeriksa hanya mengakui biaya bunga atas pembelian mobil Hino;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian yaitu:
- Surat Perjanjian Nomor SP-FGH/09/0025 tanggal 21 Oktober 2009;
- Surat Perjanjian Nomor SP-FGH/09/0010 tanggal 21 Oktober 2009

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa setelah Terbanding memeriksa 2 Surat Perjanjian yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendapati bahwa perjanjian tersebut sama persis, perbedaan hanya terletak pada pihak yang bekerja sama dengan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat membedakan mana yang menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding dengan mana yang menggunakan sampan besi miliknya sendiri;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa setelah Terbanding memeriksa 2 Surat Perjanjian yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendapati bahwa perjanjian tersebut sama persis, perbedaan hanya terletak pada pihak yang bekerja sama dengan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat membedakan mana yang menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding dengan mana yang menggunakan sampan besi miliknya sendiri;

bahwa Majelis telah memeriksa Surat Perjanjian Nomor SP-FGH/09/0025 tanggal 21 Oktober 2009 diketahui bahwa Pihak Pemohon Banding telah mengikatkan diri dengan pihak kedua ( TFC), dimana pihak kedua akan melakukan pekerjaan untuk pihak pertama berupa debark/kupas, potong/pembagian batang, susun/pilih, sarad/tarik, bongkar/muat, langsir darat, dan transport kanal;

asset bahwa Pemohon Banding menyerahkan Daftar Asset List Desember 2009 diketahui bahwa dalam daftar asset tersebut terdapat berupa sampan besi, dan truk;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan PT AB JKL Multifinance masing-masing:
- 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 dengan nilai Rp8.557.500.000,00;
- 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 dengan nilai Rp8.535.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian sewa guna usaha Nomor 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 antara PT AB JKL Multifinance untuk selanjutnya disebut “lessor” dan Pemohon Banding untuk selanjutnya disebut “Lessee”;

bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Lessor menyewa guna usahakan kepada Lessee, atas barang-barang yang diuraikan dalam daftar yang terlampir pada perjanjian sewa guna usaha ini;
  2. Lessee menyetujui untuk mengasuransikan barang SGU terhadap segala macam resiko sebagimana dikehendaki Lessor;
  3. Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini maka Lessee harus(-atas resiko/biaya sendiri-dalam watu 14(empat belas) hari ) mengembalikan Barang SGU tersebut;

Lessee menyetujui untuk membayar semua uang sewa dan pembayaran-pembayaran lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Barang SGU berupa Sampan Besi 89 (delapan puluh sembilan) unit, Pompong JPK Besi 2 (dua) unit, Pompong Besi 5 (lima) unit;
- Harga Perolehan: Rp8.557.500.000,00;
- Jumlah Pembiayaan : Rp8.343.560.500,00
- Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
- Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
- Tanggal jatuh tempo pembayaran: 14
- Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 14 September 2009;
- Total rental/angsuran/bulan Rp249.473.505;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian sewa guna usaha Nomor 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 antara PT AB JKL Multifinance untuk selanjutnya disebut “lessor” dan Pemohon Banding untuk selanjutnya disebut “Lessee”;

bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa Lessor menyewa guna usahakan kepada Lessee, atas barang-barang yang diuraikan dalam daftar yang terlampir pada perjanjian sewa guna usaha ini;
2. Lessee menyetujui untuk mengasuransikan barang SGU terhadap segala macam resiko sebagimana dikehendaki Lessor;
3. Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini maka Lessee harus(-atas resiko/biaya sendiri-dalam watu 14(empat belas) hari) mengembalikan Barang SGU tersebut;
Lessee menyetujui untuk membayar semua uang sewa dan pembayaran-pembayaran lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Barang SGU berupa Sampan Besi 93 unit, Pompong JPK Besi 162 PK 1 unit, Pompong SBD 20 PK 1 unit;
- Harga Barang Yang disewausahakan: Rp8.535.000.000,00;
- Jumlah Pembiayaan: Rp8.321.625.000,00
- Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
- Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
- Tanggal jatuh tempo pembayaran: 14
- Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 14 September 2009;
- Total rental/angsuran/bulan Rp248.817.571;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada dokumen yang menunjukkan penggunaan sampan besi kontraktor atau Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam voucher document terdapat Laporan Harvesting Kontrol yang menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan Lansering PT Nuansa Pertiwi menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding sedangkan CV. Suntha Lestari menggunakan sampan besi miliknya sendiri sehingga terjadi perbedaan harga;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
Harvest Control dengan PT ESZ Nomor: HNI0909900988G dan tagihan pendukungnya Harvest Control dengan CV RDX Nomor: HNI1009901523G dan tagihan pendukungnya;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Harvest Control tersebut di atas diketahui adanya perbedaan harga biaya lansering asset contraktor < 5 km dimana tagihan dari PT ESZ lebih murah dari tagihan CV RDX;

bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai atas transaksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 sehingga Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.661.185.796,00
Menurut Terbanding : Pokok sengketa dalam penyesuaian fiskal positif adalah koreksi positif atas angsuran leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 yang disebabkan karena pemeriksa mengkoreksi seluruhnya pembayaran bunga atas pembelian sampan besi dan koreksi atas biaya angsuran pokok pembelian mobil Hino;
Menurut Pemohon Banding : bahwa telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses Pemeriksaan, bahwa dalam proses angkut kayu via Canal , kontraktor Pemohon Banding ada yang memiliki / menggunakan Sampan Besi sendiri dan ada yang tidak memiliki / menggunakan Sampan Besi Pemohon Banding. Dimana Harga yang ditagihan oleh Kontraktor (kepada Pemohon Banding) yang menggunakan Sampan;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya Angsuran Leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 dengan penjelasan koreksi:

1. Koreksi positif biaya angsuran pokok atas pembelian sampan besi dikoreksi seluruhnya, karena sampan besi tersebut tidak digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Koreksi positif biaya angsuran pokok atas pembelian Hino disebabkan pada bukti lampiran pembayaran leasing atas 50 unit mobil yaitu selama 48 bulan, dimulai dari bulan November 2009, maka selama tahun 2009 hanya ada 2 (dua) kali pembayaran angsuran pokok senilai Rp967.097.019.00, bukan 5 (lima) kali seperti yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nomor: S-7437/PJ.07/2013 tanggal 02 Desember 2013 diketahui bahwa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya Angsuran Leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 disebabkan Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Angsuran Pokok atas pembelian sampan besi dikoreksi seluruhnya, karena sampan besi tersebut tidak digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp1.661.185.796,00;

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan Daftar Asset List Desember 2009 diketahui bahwa dalam daftar asset tersebut terdapat asset berupa sampan besi, dan truk yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan terkait dengan Koreksi Positif Pajak yang dapat diperhitungkan diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa:
  1. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009;
  2. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009;
  3. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T3/PSGU/ABSMF/IX/2009 tertanggal 24 September 2009;
  4. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T4/PSGU/ABSMF/X/2009 tertanggal 12 Oktober 2009;
  5. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T5/PSGU/ABSMF/X/2009 tertanggal 28 Oktober 2009;
  6. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T6/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 04 Desember 2009;
  7. Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T7/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 04 Desember 2009;

Perjanjian Sewa Guna usaha Nomor 058.T8/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009;

bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Lessor menyewa guna usahakan kepada Lessee, atas barang-barang yang diuraikan dalam daftar yang terlampir pada perjanjian sewa guna usaha ini;
  2. Lessee menyetujui untuk mengasuransikan barang SGU terhadap segala macam resiko sebagimana dikehendaki Lessor;
  3. Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini maka Lessee harus (-atas resiko/biaya sendiri-dalam watu 14(empat belas) hari ) mengembalikan Barang SGU tersebut;

Lessee menyetujui untuk membayar semua uang sewa dan pembayaran-pembayaran lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Barang SGU berupa Sampan Besi 89 (delapan puluh sembilan) unit, Pompong JPK Besi 2 (dua) unit, Pompong Besi 5 (lima) unit;
  • Harga Perolehan: Rp8.557.500.000,00;
  • Jumlah Pembiayaan : Rp8.343.560.500,00
  • Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
  • Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 14;
  • Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 14 September 2009;
  • Total rental/angsuran/bulan Rp249.473.505;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Barang SGU berupa Sampan Besi 93 unit, Pompong JPK Besi 162 PK 1 unit, Pompong SBD 20 PK 1 unit;
  • Harga Barang Yang disewausahakan: Rp8.535.000.000,00;
  • Jumlah Pembiayaan: Rp8.321.625.000,00;
  • Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
  • Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 14;
  • Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 14 September 2009;
  • Total rental/angsuran/bulan Rp248.817.571;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T5/PSGU/ABSMF/X/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Barang SGU berupa Sampan Besi 26 unit;
  • Harga Perolehan Rp2.236.500.000;
  • Jumlah pembiayaan: Rp2.180.587.500,00;
  • Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
  • Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 28;
  • Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 28 November 2009;
  • Total rental/angsuran/bulan Rp65.199.824;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T7/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 04 Desember 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Barang SGU berupa Sampan Besi 30 unit;
  • Harga Peroleh: Rp2.550.000.000,00;
  • Jumlah pembiayaan: Rp2.486.250,00;
  • Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
  • Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 14;
  • Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 14 Januari 2010;
  • Total rental/angsuran/bulan Rp73.339.169;

bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna usaha Nomor 058.T8/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Barang SGU berupa Sampan Diesel Besi 2(dua) unit,
  • Harga Perolehan sebesar Rp106.000.000,00;
  • Jumlah pembiayaan: Rp103.350.000,00;
  • Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;
  • Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 29;
  • Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 29 Januari 2010;
  • Total rental/angsuran/bulan Rp3.090.177,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melaksanakan tranportasi kayu dari areal PT ASD (penghasil kayu) ke pabrik PT QWE (sebagai penghasil kertas). Ketiga perusahaan ini satu group dalam payung JKL. Kegiatan transportasi kayu dari areal PT ASD ke pabrik PT QWE ini meliputi kegiatan seperti: pengupasan/cacah, penyusunan kayu, bongkar dan land transport;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan dalam melaksanakan pemindahan kayu tersebut ada yang melalui kanal sehingga perlu digunakan sampan besi atau pompon besi. Dengan demikian perolehan sampan besi dan pompon besi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai atas biaya angsuran leasing sampan besi sehingga Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.661.185.796,00 tidak tepat sehingga Majelis berpendapat tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Penghasilan Neto Pemohon Tahun Pajak 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
• Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 3.074.916.888,00
Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis:
• Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 2.802.744.717,00
• Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp 957.112.396,00
• Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp 1.787.702.858,00
• Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Rp 1.661.185.796,00
Jumlah Rp 7.208.745.767,00
• Penghasilan Neto menurut Majelis Rp (4.133.828.789,00)
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-673/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/206/09/216/11 tanggal 18 April 2011, atas nama PT XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar
Rp (4.133.828.789,00)
Rp 0,00
Rp (4.133.828.789,00)
Rp 0,00
Rp 493.022.243,00
Rp (493.022.243,00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO
DEF
GHI
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA