Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52561/PP/M.XIA/15/2014
Jenis Pajak | : | PPh Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp10.630.889.396,00, dengan perincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan ketentuan yang berlaku terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan kelaziman prinsip bisnis pada umumya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yaitu PT QWE, dimana harga yang dikenakan terhadap PT QWE lebih kecil daripada harga yang seharusnya. Karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak ada bukti secara yuridis yang menunjukan bahwa Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk memiliki hubungan istimewa. Bahwa dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 dengan rincian dan penjelasan koreksi sebagai berikut:
Penjelasan koreksi: Pemeriksa melakukan perbandingan antara penghasilan jasa dengan biaya yang di Subkontrakkan atas kegiatan yang sama. Dari hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyimpulkan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pada halaman 6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 dinyatakan bahwa: “Dari penelitian dokumen dan pengamatan di lapangan, Pemeriksa berkesimpulan adanya Hubungan Istimewa antara PT FGH dengan Group JKL sehingga dimungkinkan adanya Transfer Pricing dalam transaksi usaha sehingga penghasilan atau biaya yang ditimbulkan menjadi tidak wajar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa Terbanding dalam Surat Nomor S-7437/PJ.07/2013 tanggal 2 Desember 2013 antara lain dinyatakan bahwa:
bahwa Majelis telah meneliti dokumen dari Terbanding yang disampaikan dalam persidangan berupa surat Pimpinan PT. CGY Tbk. KCU Thamrin Nomor SKL.466/2013/CorSec&CorComm tanggal 29 November 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan KAP ZDT yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: “Menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat No. S.7393/PJ.07/2013 perihal permohonan klarifikasi dimuatnya PT. SEA dalam Laporan Keuangan PT. CGY Tbk untuk tahun 2007, 2008, dan 2009 halaman 224 yang diaudit oleh KAP ZDT, bahwa PT. SEA termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan hubungan kepemilikan/pemegang saham yang sama. Berdasarkan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: PT. SEA TIDAK merupakan Pihak Terkait CGY. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar PT. SEA tidak memiliki hubungan keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Kepengurusan, Kepemilikan, Keluarga maupun Keuangan terhadap Bank, Dikategorikannya PT. QWA ke dalam pihak terkait Bank dikarenakan terjadi kesalahan penginputan pada system. Bank telah melakukan koreksi pada Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011. bahwa terhadap surat a quo Terbanding menyampaikan dalam persidangan bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun pajak 2009 sedangkan yang dikoreksi adalah Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011, sehingga Laporan Keuangan Periode 2009 tidak dikoreksi; bahwa Majelis telah meneliti surat KAP ZDT Nomor: 835/XI/2013/GA/ES/LL/MSSL tanggal 29 November 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Menjawab surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Keberatan dan Banding No. S-7395/PJ.07/2013 tanggal 27 November 2013 perihal: Permintaan Data dan Klarifikasi, pertama-tama perkenankan kami sebagai Auditor Independen atas laporan keuangan PT CGY Tbk (BSM) untuk tahun 2009, 2008 dan 2007, untuk memberikan penjelasan mengenai tugas kami sebagal Auditor Independen yakni:
Selanjutnya, terkait dengan sifat hubungan istimewa antara BSM, PT SEA (PT FGH), PT RTY Tbk (PT QWE) dan PT ASD, berikut informasi yang kami miliki:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan PT JKL Multiartha Tbk and Its Subsidiaries yang berakhir tahun 31 Desember 2008 dan 2009 yang diaudit oleh KAP ZDT diketahui bahwa pada catatan laporan keuangan auditan PT JKL Multiartha Tbk and Its Subsidiaries tahun 2009, 2008 Nomor 52 Nature of Relationship and Transactions with Related Parties (Continued)–Transsaction with Related Parties (Continued) bahwa PT SEA (Pemohon Banding) dan PT RTY Tbk termasuk dalam related parties; bahwa Majelis telah meneliti Prospektus PT CGY Tbk. diketahui bahwa pada catatan Nomor 31. Sifat dan Transaksi Hubungan Istimewa (lanjutan)- b. Hubungan kepemilikan/pemegang saham yang sama bahwa PT AB Sinarmas Multifinance, PT SEA, PT indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT VBN, PT Persada Bangun Sentosa; bahwa atas data yang disampaikan Terbanding di persidangan yang berkaitan dengan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa: hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang a quo dinyatakan bahwa: Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan di persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dan PT QWE merupakan perusahaan satu group dalam payung JKL berada dalam penguasaan yang sama karena kepemilikan/pemegang saham yang sama, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dianggap mempunyai hubungan istimewa; bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis tersebut di atas, mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT QWE sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 maka dilanjutkan dengan pemeriksaan kewajaran nilai transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut: 1.1. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport sebesar Rp1.689..276484,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Jasa Canal Transport dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp3.125.746.640,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, Terbanding menyatakan pemeriksa tidak menyakini pelaporan penghasilan Jasa Canal Transport yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.125.746.640,00 , seharusnya Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya; bahwa Majelis berpendapat perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tabel tersebut di atas, terdapat ketidaksebandingan antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE sebanyak 781.436,66 ton dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub kontraktor sebanyak 831.658,65 ton; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa apabila menurut Terbanding berpendapat “Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya”, maka penghasilan Jasa Canal Transport seharusnya menurut Majelis adalah sebesar Rp4.524.252.573 dengan perhitungan sebagai berikut: 781.436,66 ton x Rp5.789,66 /ton = Rp4.524.252.573,00. Dasar perhitungan penghasilan Jasa Canal Transport menurut Majelis yaitu dengan kesebandingan antara antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub kontraktor yaitu sebanyak 781.436,66 ton dengan nilai transaksi harga/per ton minimal sama dengan satuan biaya yang ditagihkan oleh Sub Kontraktor kepada Pemohon Banding yaitu sebesar Rp5.789,66/ton ; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.398.505.933,00. (Rp4.524.252.573,00 - Rp3.125.746.640,00) sedangkan Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Canal Transport yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp290.770.551,00 (Rp1.689.276.484,00 - Rp1.398.505.933,00). 1.2. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Sarad/Tarik sebesar Rp1.081.751.449,00 bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan jasa sarad/tarik atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor; Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas jasa sarad/tarik sudah tepat dan tetap dipertahankan; 1.3. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Debarking/Kupas sebesar Rp137.043.929,00 bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan Debarking/Kupas atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor; Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas Debarking/Kupas sudah tepat dan tetap dipertahankan; 1.4. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Loading/Bongkar Muat sebesar Rp2.511.974.166,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Loading/Bongkar Muat dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp10.398.256.131,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, Terbanding menyatakan pemeriksa tidak menyakini pelaporan penghasilan Loading/Bongkar Muat yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.398.256.131,00, seharusnya Pemohon Banding menagih ke PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Sub Kontraktornya; bahwa Majelis berpendapat perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tabel tersebut di atas, terdapat ketidaksebandingan antara jumlah volume pekerjaan yang diterima penghasilannya oleh Pemohon Banding dari PT QWE sebanyak 793.760,01 ton dengan jumlah volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sebanyak 1.042.536,19 ton; bahwa berdasarkan data tabel perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa satuan harga per ton Penghasilan Loading/Bongkar Muat dari PT QWE yang dilaporkan oleh Pemohon Banding lebih besar dari satuan biaya per ton kepada sub kontraktor, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Loading/Bongkar Muat sebesar Rp2.511.974.166,00 tidak dapat dipertahankan. 1.5. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Hauling sebesar Rp681.183.489,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP, koreksi Terbanding tersebut didasarkan penghitungan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan Jasa Hauling dari PT QWE tahun 2009 sebesar Rp4.651.028.620,00 dimana pekerjaan tersebut telah disubkontraktorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKP bahwa satuan harga/biaya per ton penghasilan yang diperoleh dari QWE lebih kecil dari satuan harga/biaya per ton yang dibayarkan Pemohon Banding kepada sub kontraktor sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Hauling sebesar Rp681.184.074 ,00 tetap dipertahankan; 1.6. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Jasa Land Transport sebesar Rp123.658.829,00 bahwa dalam keterangan persidangan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak dapat diketahui volume satuan dan harga satuan Jasa Land Transport atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE maupun yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor; Dengan demikian, Majelis berpendapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE minimal sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding dari Sub Kontraktor sehingga koreksi Terbanding atas Jasa Land Transport sudah tepat dan tetap dipertahankan; Kesimpulan Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.422.143.629,00 tetap dipertahankan dan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.802.744.717,00 tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Pokok sengketa dalam Harga Pokok Penjualan adalah koreksi positif pemakaian BBM sebesar Rp957.112.396,00 yang disebabkan karena Pemeriksa mengkoreksi pemakaian minyak untuk keperluan lain-lain yang tidak jelas untuk kegiatan dan keperluan apa; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp957.112.396,00, merupakan biaya pemakaian minyak solar untuk aktiva perusahaan seperti truk dan ponton besi serta pemakaian untuk alat berat yang disewa tanpa minyak solar, yang jelas-jelas merupakan biaya/pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif HPP sebesar Rp957.112.396,00 dengan penjelasan koreksi karena biaya tersebut tidak digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Buku Besar tahun 2009 atas biaya minyak diketahui bahwa atas biaya minyak sebesar Rp957.112.396,00 diantaranya adalah untuk perawatan jalan, untuk kendaraan dan lain-lain yang tidak ditulis secara jelas rincian penggunaannya; bahwa Pemohon Banding menyerahkan List Voucher atas biaya pemakaian solar yang dikoreksi oleh Terbanding; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melaksanakan transportasi kayu dari areal PT ASD (penghasil kayu) ke pabrik PT QWE (sebagai penghasil kertas). Ketiga perusahaan ini satu group dalam payung JKL. Kegiatan transportasi kayu dari areal PT ASD ke pabrik PT QWE ini meliputi kegiatan seperti: pengupasan/cacah, penyusunan kayu, bongkar muat dan land transport; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Halaman 5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 diketahui dari hasil wawancara dengan Kepala Operasinal untuk Armada Angkutan Darat (Bapak Indra Sangir), diperoleh informasi bahwa pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Angkutan Darat yang mengangkut kayu dari TPA (Tempat Pengumpulan Kayu) ke Pabrik PT QWE. Dan transportasi ini baru mulai berjalan tanggal 9 September 2009 yang dimulai dengan 9 unit truk HiNo. Baru setelah bulan Oktober 2009 s/d sekarang sudah mencapai 50 unit (Pembelian melalui leasing Bank JKL). Sedangkan untuk sopir ada 50 sopir truk yang merupakan Labour Suplay dari Koperasi PT QWE. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan transportasi ini adalah biaya BBM, uang makan, uang tambal ban, retribusi di jalan. Sedangkan wilayah kerjanya adalah Duri/200 km, Tapung/100 km, Pranap/600 km, Rasau Kuning/60 km dan Ujung Tanjung/500km; bahwa dalan persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa akun penggunaan minyak solar digunakan untuk bahan bakar alat berat seperti escavator serta truk Hino yang dibuktikan dengan Goods Issued Slip yang tercantum dengan jelas jumlah pengambilan minyak solar, tujuan penggunaan minyak solar serta nomor alat atau truk yang memperoleh minyak solar tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Goods Issued Slip yang disampaikan Pemohon Banding diketahui penggunaan minyak solar, tujuan penggunaan minyak solar serta nomor alat atau truk yang memperoleh minyak solar tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta bukti bukti pendukung, Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai biaya pemakaian minyak solar tersebut untuk keperluan lain-lain tersebut digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Koreksi Positif Harga Pokok sebesar Rp957.112.396,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding perihal biaya usaha, Terbanding menyatakan bahwa tabel halaman pertama pada Surat Keberatan merupakan tabel yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak, sedangkan salah satu persyaratan sengketa diproses di keberatan adalah adanya alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan keberatan, namun dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah yang diajukan keberatan dan berapa jumlah berdasarkan perhitungan Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada dokumen yang menunjukkan penggunaan sampan besi kontraktor atau Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam voucher document terdapat Laporan Harvesting Kontrol yang menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan Lansering PT ESZ menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding sedangkan CV. RDX menggunakan sampan besi miliknya sendiri sehingga terjadi perbedaan harga; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 dengan rincian koreksi:
dengan penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian yaitu:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa setelah Terbanding memeriksa 2 Surat Perjanjian yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendapati bahwa perjanjian tersebut sama persis, perbedaan hanya terletak pada pihak yang bekerja sama dengan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat membedakan mana yang menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding dengan mana yang menggunakan sampan besi miliknya sendiri; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa setelah Terbanding memeriksa 2 Surat Perjanjian yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendapati bahwa perjanjian tersebut sama persis, perbedaan hanya terletak pada pihak yang bekerja sama dengan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat membedakan mana yang menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding dengan mana yang menggunakan sampan besi miliknya sendiri; bahwa Majelis telah memeriksa Surat Perjanjian Nomor SP-FGH/09/0025 tanggal 21 Oktober 2009 diketahui bahwa Pihak Pemohon Banding telah mengikatkan diri dengan pihak kedua ( TFC), dimana pihak kedua akan melakukan pekerjaan untuk pihak pertama berupa debark/kupas, potong/pembagian batang, susun/pilih, sarad/tarik, bongkar/muat, langsir darat, dan transport kanal; asset bahwa Pemohon Banding menyerahkan Daftar Asset List Desember 2009 diketahui bahwa dalam daftar asset tersebut terdapat berupa sampan besi, dan truk; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan PT AB JKL Multifinance masing-masing:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian sewa guna usaha Nomor 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 antara PT AB JKL Multifinance untuk selanjutnya disebut “lessor” dan Pemohon Banding untuk selanjutnya disebut “Lessee”; bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Lessee menyetujui untuk membayar semua uang sewa dan pembayaran-pembayaran lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini; bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Perjanjian sewa guna usaha Nomor 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 antara PT AB JKL Multifinance untuk selanjutnya disebut “lessor” dan Pemohon Banding untuk selanjutnya disebut “Lessee”; bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada dokumen yang menunjukkan penggunaan sampan besi kontraktor atau Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam voucher document terdapat Laporan Harvesting Kontrol yang menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan Lansering PT Nuansa Pertiwi menggunakan sampan besi milik Pemohon Banding sedangkan CV. Suntha Lestari menggunakan sampan besi miliknya sendiri sehingga terjadi perbedaan harga; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Harvest Control tersebut di atas diketahui adanya perbedaan harga biaya lansering asset contraktor < 5 km dimana tagihan dari PT ESZ lebih murah dari tagihan CV RDX; bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai atas transaksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 sehingga Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.787.702.858,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Pokok sengketa dalam penyesuaian fiskal positif adalah koreksi positif atas angsuran leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 yang disebabkan karena pemeriksa mengkoreksi seluruhnya pembayaran bunga atas pembelian sampan besi dan koreksi atas biaya angsuran pokok pembelian mobil Hino; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses Pemeriksaan, bahwa dalam proses angkut kayu via Canal , kontraktor Pemohon Banding ada yang memiliki / menggunakan Sampan Besi sendiri dan ada yang tidak memiliki / menggunakan Sampan Besi Pemohon Banding. Dimana Harga yang ditagihan oleh Kontraktor (kepada Pemohon Banding) yang menggunakan Sampan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya Angsuran Leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 dengan penjelasan koreksi:
Koreksi positif biaya angsuran pokok atas pembelian Hino disebabkan pada bukti lampiran pembayaran leasing atas 50 unit mobil yaitu selama 48 bulan, dimulai dari bulan November 2009, maka selama tahun 2009 hanya ada 2 (dua) kali pembayaran angsuran pokok senilai Rp967.097.019.00, bukan 5 (lima) kali seperti yang dimaksud oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nomor: S-7437/PJ.07/2013 tanggal 02 Desember 2013 diketahui bahwa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya Angsuran Leasing sebesar Rp1.661.185.796,00 disebabkan Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Angsuran Pokok atas pembelian sampan besi dikoreksi seluruhnya, karena sampan besi tersebut tidak digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp1.661.185.796,00; Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan Daftar Asset List Desember 2009 diketahui bahwa dalam daftar asset tersebut terdapat asset berupa sampan besi, dan truk yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan terkait dengan Koreksi Positif Pajak yang dapat diperhitungkan diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa:
Perjanjian Sewa Guna usaha Nomor 058.T8/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009; bahwa Majelis telah meneliti perjanjian sewa guna usaha a quo dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Lessee menyetujui untuk membayar semua uang sewa dan pembayaran-pembayaran lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini; bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T1/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T2/PSGU/ABSMF/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T5/PSGU/ABSMF/X/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 058.T7/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 04 Desember 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti daftar lampiran dari Perjanjian Sewa Guna usaha Nomor 058.T8/PSGU/ABSMF/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melaksanakan tranportasi kayu dari areal PT ASD (penghasil kayu) ke pabrik PT QWE (sebagai penghasil kertas). Ketiga perusahaan ini satu group dalam payung JKL. Kegiatan transportasi kayu dari areal PT ASD ke pabrik PT QWE ini meliputi kegiatan seperti: pengupasan/cacah, penyusunan kayu, bongkar dan land transport; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan dalam melaksanakan pemindahan kayu tersebut ada yang melalui kanal sehingga perlu digunakan sampan besi atau pompon besi. Dengan demikian perolehan sampan besi dan pompon besi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup memadai atas biaya angsuran leasing sampan besi sehingga Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.661.185.796,00 tidak tepat sehingga Majelis berpendapat tidak mempertahankan koreksi Terbanding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Penghasilan Neto Pemohon Tahun Pajak 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-673/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/206/09/216/11 tanggal 18 April 2011, atas nama PT XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.