Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 17.342.493.121,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat obyek PPN yang berasal dari “Aktiva Dalam Penyelesaian” sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang datanya diperoleh Pemeriksa dart komponen Aktiva Tetap dalam neraca tahun 2008, dimana dalam tahun sebelumnya tidak terdapat perkiraan tersebut. Pemeriksa berpendapat bahwa perkiraan ini merupakan Kegiatan Membangun sendiri yang merupakan obyek pengenaan PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Objek Pajak atas kegiatan membangun sendiri yang menurut Pemeriksa sebesar Rp 23.732.553.168,00 tersebut, jumlah sebenarnya adalah sebesar Rp 23.862.603.960,00 sesuai dengan SPT 1771 (Pembetulan) Tahun Pajak 2008 dalam akun Aktiva; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang bersumber dari pos Neraca berupa Aktiva Dalam Penyelesaian sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding bahwa dalam Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut tidak semuanya merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri karena didalamnya terdapat komponen Mesin dalam tahap instalasi atau pemasangan dengan nilai sebesar Rp 17.472.543.913,00; bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut dan telah membayar pajak yang masih harus dibayar sehubungan dengan koreksi tersebut sehingga seharusnya tidak ada sengketa lagi; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa yang dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut adalah bahwa memang terdapat objek PPN atas kegiatan membangun sendiri dan karena aktiva tersebut belum selesai maka PPN yang terhutang baru akan dibayar bila aktiva tersebut sudah selesai sehingga hal itu tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi Terbanding; bahwa menurut Majelis tidak ada ketentuan atau peraturan yang melarang bahwa apabila Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan maka Pemohon Banding tidak boleh mengajukan keberatan lagi; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PP 80/2007 dan memori penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut : “Demikian halnya, bagi Wajib Pajak yang menyetujui seluruh temuan pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar tetapi mengajukan keberatan, dan dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga.” jelas menunjukkan bahwa dengan menyetujui hasil pemeriksaan tidak membatasi atau menghalangi bagi Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan dan faktanya Terbanding telah memproses dan menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding bahwa menurut Majelis dasar hukum yang terkait dengan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah:
bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas yang menjadi objek PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah bangunan dengan luas 200 m2 atau lebih yang merupakan bangunan konstruksi utamanya adalah tembok dan atau kayu tahan lama dan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh ) tahun atau lebih; bahwa dasar koreksi Terbanding semata-mata hanya didasarkan pada angka dalam pos Aktiva Dalam Penyelesaian dalam Neraca tanpa memperhatikan rincian dari komponen pos Aktiva Dalam Penyelesian tersebut ; bahwa ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,
bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang menunjukan rincian pos Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut sebagai berikut : Akun Aktiva dalam penyelesaian terdiri dari:
Mesin dan pemeliharaan termasuk di dalamnya pemeliharaan mesin dan harga perolehan mesin dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan rincian yang disampaikan Pemohon Banding jumlah Mesin dan pemeliharaan dalam akun aktiva dalam penyelesaian adalah sebesar Rp17.472.573.913,.00 sedangkan koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp17.342.493.121,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp130.070.792,00 yang tidak menjadi sengketa; bahwa berdasarkan rincian tersebut yang disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa yang menjadi objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah hanya sebesar Rp. 6.390.060.047,00 yaitu atas bangunan dan jembatan sesuai yang telah diakui oleh Pemohon Banding sedangkan atas jumlah sebesar Rp 17.472.573.913,00 terbukti merupakan mesin dan pemeliharaan sehingga bukan merupakan objek PPN membangun sendiri; bahwa berdasarkan rincian yang disampaikan Pemohon Banding jumlah Mesin dan pemeliharaan dalam akun aktiva dalam penyelesaian adalah sebesar Rp17.472.573.913,.00 sedangkan koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp17.342.493.121,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp130.070.792,00 yang tidak menjadi sengketa; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbading atas DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp17.342.493.121,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-229/WPJ.24/2011 tanggal 28 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/257/08/641/09 tanggal 19 November 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.