Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59162/PP/M.IB/13/2015

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
Tahun Pajak :
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.344.401.438,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Koreksi objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Equalisasi dengan Laporan Keuangan di PPh Badan dan objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp5.344.401.438,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas Dasar Ekualisasi Laporan Keuangan di PPh Badan dengan Objek PPN Jasa Luar Negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada kenyataannya terdapat objek PPh Pasal 26 yang bukan objek PPN JLN (dhi. Pembayaran deviden). Namun sebaliknya, terdapat juga objek PPN JLN yang PPh Pasal 26 terutangnya 0% (nol persen). Hal ini terjadi pada jasa dari luar daerah paben Indonesia yang dilakukan di Indonesia oleh tax resident dari negara treaty dengan time test kurang dari yang telah disepakati dengan negara tersebut;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp5.344.401.438,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan hasil penyandingan (ekualisasi) antara biayabiaya yang terdapat dalam Laporan Keuangan, SPT PPh Badan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 26, dan berdasarkan hasil penyandingan tersebut Terbanding menyimpulkan terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 26 yang belum dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, hasil ekualisasi tersebut tidak serta merta dapat dijadikan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26, dikarenakan obyek PPh Badan dan obyek PPN tidak dapat dibandingkan secara langsung karena masing-masing pajak memiliki sifat-sifat yang berbeda;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan, keberatan dan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh pasal 26 sebesar Rp5.344.401.438,00 merupakan biaya-biya yang terdiri dari:

No. Nama Supplier Negara Asal Jenis Jasa DPP (Rp)
1. QWE Australia Teknologi Informasi 985.200.717
2. RTY Australia Internal audit & Tax Service 118.305.994
3. ASD Australia Reimbursement 7.205.050
4. FGH Pty Ltd Australia HR Advice 5.116.900
5. JKL Pty Ltd Australia Aviation Audit 95.808.400
6. ZXC Pte Ltd Singapore Tax Advice 313.265.418
7. VBN United Kingdom Management fee 3.819.498.960
Jumlah 5.344.401.438

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pelaksanaan jasa-jasa sebagaimana tersebut dalam tabel dilakukan di luar negeri dan penyedia jasa tersebut seluruhnya tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 32 A Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor; 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan:
“ Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak."

Penjelasan:
“ Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

bahwa antara Pemerintah Indonesia dengan negara Australia, Inggris dan Singapore telah mengikat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Business Profits:
“ The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in the State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
a. That permanent establishment; or..............

bahwa dalam konteks sengketa ini, ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B tersebut mengatur bahwa keuntungan perusahaan dari masing-masing negara (Australia, Inggris dan Singapore) hanya dapat dikenakan pajak di negara tersebut, kecuali perusahaanperusahaan tersebut menjalankan usahanya di Indonesia melalui pendirian Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 hanya didasarkan pada hasil penyandingan antara akun biaya-biaya pada Laporan Keuangan, SPT PPh Badan, SPT Masa PPN dan SPT Masa Pph pasl 26 tanpa menguji apakah transaksi tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Pajak Penghasilan maupun P3B Indonesia dengan negara-negara tersebut;

bahwa atas dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, proses keberatan maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dokumen dan bukti-bukti tersebut, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya meskipun Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung koreksinya;

bahwa Majelis berpendapat, metode penyandingan (ekualisasi) antara akun-akun dalam Laporan Keuangan, SPT PPh Badan, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 26 merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan;;

bahwa Majelis berpendapat hasil analisis penyandingan (ekualisasi) tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi terhadap penghitungan besarnya pajak yang terutang, karena bukan merupakan bukti yang konkrit dan nyata, sehingga hasil analisis tersebut masih harus dibuktikan kebenarannya berdasarkan langkah-langkah pemeriksaan yang tepat;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor: 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), dianyatakan sebagai berikut:

Ayat (1)

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Ayat (2)

“ Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

Penjelasan Ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang disengketakan tersebut bukan merupakan obyek PPh pasal 26 yang harus dipungut oleh Pemohon banding, sebaliknya koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh pasal 26 sebesar Rp.5.344.401.438,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 menjadi sebagai berikut :

Koreksi DPP PPh Pasal 26 :
DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis

Rp 1.391.589.851.837,00
Rp 5.344.401.438,00
Rp 1.386.245.450.399,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1264/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/07/091/12 tanggal 2 Juli 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terutang
Kredit Pajak
PPh yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp 1.386.245.450.399,00
Rp 138.624.545.039,00
Rp 138.624.545.039,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA