Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65118/PP/M.XIV.A/16//2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa aquo adalah koreksi Terbanding atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 4.811.696.460,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi atas Kompensasi kelebihan dari Masa sebelumnya sebesar
2. Koreksi atas Pajak Masukan yang atas klarifikasi jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar
Rp 4.808.758.460,00
Rp 2.938.000,00

bahwa berdasarkan pembahasan dalam persidangan dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Koreksi atas Kompensasi kelebihan dari Masa sebelumnya sebesar Rp.4.808.758.460,00
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak serta merta menerima atau mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena SPT adalah dasar laporan pajak yang sudah ditandatangani dan dinyatakan benar, apabila Pemohon Banding memang menyatakan bahwa SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 tersebut salah maka seharusnya dilakukan pembetulan SPT lagi, SPT Pembetulan ke-1 dilaporkan pada tanggal 29 April 2011 sedangkan pemeriksaan baru dilakukan pada tahun 2013 sehingga seharusnya terdapat cukup banyak waktu untuk melakukan pembetulan SPT lagi;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memang mengakui terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding yaitu memasukkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 Pembetulan ke-1 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 pada tanggal 29 April 2011 bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 Normal, dari angka-angkanya memang menjadi tidak sinkron antara SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 karena Pemohon Banding sudah mengeluarkan nilai kompensasi pajak sebesar Rp. 4.020.088.443,00 SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 seolah-olah Pemohon Banding sudah melakukan restitusi;
Menurut Majelis : bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian data SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan di Masa Pajak Maret 2011 berupa kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya (Masa Pajak Februari 2011) sebesar Rp. 4.959.096.044,00 adalah tidak sesuai dengan data yang ada, dimana dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-I jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 hanya sebesar Rp. 150.337.584,00 sehingga terdapat kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp. 4.808.758.460,00;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan :
  • bahwa walaupun terdapat Pembetulan 1 untuk Masa Januari dan Februari 2011 yang tidak memasukkan perhitungan kompensasi Masa Desember 2010, menurut Pemohon Banding jumlah lebih bayar di Masa Desember 2010 seharusnya masih dapat diperhitungkan karena jumlah kelebihan tersebut belum direstitusi, oleh karena itu Pemohon Banding masih memiliki hak atas kelebihan tersebut;
  • bahwa kekhilafan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memasukkan Pembetulan 1 untuk Masa Januari dan Februari 2011 dan tidak membetulkan kembali (melakukan Pembetulan 2 Masa Januari dan Februari 2011) tidak serta merta mengakibatkan kelebihan bayar Masa Desember 2010 tidak diakui;
  • bahwa walaupun Pemohon Banding mengkompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2010 di Masa Maret 2011 tidak timbul adanya kerugian negara karena kelebihan PPN Masa Desember 2010 tidak pernah Pemohon Banding resitusi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:
  1. Surat Pernyataan Pemohon Banding No. 025/AF-ITFA/X/2015, tanggal 09 Oktober 2015;
  2. Summary Kompensasi dari Desember 2010 sd Maret 2011;
  3. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPn BM Masa Desember 2010, S-
  4. 01001830/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 27 Januari 2011;
  5. SKPN PPN Nomor: 00024/507/10/055/2013 Masa Pajak Januari-Desember 2010, tanggal 22 Januari 2013;
  6. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Januari 2011, S-01004105/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 28 Pebruari 2011;
  7. Pelaporan SPT Masa PPPN dan PPnBM Masa Januari Pembetulan I 2011, S-01008901/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 29 April 2011;
  8. SKP KB PPN Nomor: 00837/507/11/055/2013 Masa Pajak Januari 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  9. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pebruari 2011, S-01006420/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 Maret 2011;
  10. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pebruari Pembetulan I 2011, S-01008903/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 29 April 2011;
  11. SKPN PPN Nomor: 00878/507/11/055/2013 Masa Pebruari 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  12. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Maret 2011, S-01008904/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 29 April 2011;
  13. SKP KB PPN Nomor: 00838/507/11/055/2013 Masa Maret 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  14. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa April 2011, tanpa tanda terima;
  15. SKPN PPN Nomor: 00879/507/11/055/2013 Masa April 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  16. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Mei 2011, S-010015821/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 Juni 2011;
  17. SKPN Nomor: 00880/507/11/055/2013 Masa Mei 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  18. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Juni 2011, S-010015607/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 28 Juli 2011;
  19. SKPN PPN Nomor: 00881/507/11/055/2013 Masa Juni 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  20. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Juli 2011, S-010017296/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 28 Juli 2011;
  21. SKPN PPN Nomor: 00882/507/11/055/2013 Masa Juli 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  22. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Agustus 2011, S-010020122/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 September 2011;
  23. SKPN PPN Nomor: 00839/507/11/055/2013 Masa Agustus 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  24. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa September 2011,S-010021843/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 24 Oktober 2011;
  25. SKPN PPN Nomor: 00883/507/11/055/2013 Masa September 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  26. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Oktober 2011, S-010024607/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 Nopember 2011;
  27. SKPN PPN Nomor: 00884/507/11/055/2013 Masa Oktober 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  28. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Nopember 2011, S-010024607/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 Desember 2011;
  29. KPN Nomor: 00840/507/11/055/2013 Masa Nopember 2011, tanggal 28 Juni 2013;
  30. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Desember 2011, S-01001756/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 30 Januari 2012;
  31. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM Masa Desember 2011 Pembetulan I, S-01006407/PPN1107/WPJ.07/KP.0303/ 2011 tanggal 29 Maret 2012;
  32. SKPN PPN Nomor: 00885/507/11/055/2013 Masa Desember 2011, tanggal 28 Juni 2013;

bahwa dari bukti SKPN PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 diketahui terdapat kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp.4.931.312.888,00;

bahwa dari bukti SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui tidak terdapat kompensasi dari masa sebelumnya dan terdapat kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp.38.921.644,00;

bahwa dari bukti SKPN Masa Pebruari 2011 diketahui menurut fiskus Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.408.209.479,00 sama dengan Pajak Masukan menurut Pengusaha Kena Pajak (Pemohon Banding);

bahwa dari bukti SPT Pembetulan I Masa Pebruari 2011 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.408.209.479,00 termasuk di dalamnya kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya yaitu kelebihan PPN masa Januari 2011 sebesar Rp.38.921.644,00;

bahwa dari bukti SKPKB PPN Masa Maret 2011 diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 299.880.875,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Rp. 5.111.577.335,00;

bahwa dari bukti SPT PPN Masa Maret 2011 diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 5.111.577.335,00 termasuk di dalamnya kompensasi kelebihan dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp. 4.959.069.044,00;

bahwa menurut Pemohon Banding pajak yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp. 5.111.577.335,00; terdiri dari Pajak Masukan Masa Pajak Maret sebesar Rp. 152.481.291,00 ditambah dengan kompensasi dari masa pajak sebelumnya yaitu Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp. 4.959.096.044,00; yang belum dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2011 maupun Masa Pajak Pebruari 2011;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dengan tidak dikompensasikan Lebih Bayar Masa Pajak Januari – Desember 2010 ke Masa Pajak Januari 2011 ataupun masa Pebruari 2011 , lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 tidak hilang begitu saja tetapi Pemohon Banding mempunyai hak atas kelebihan bayar Masa Pajak Desember 2010;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan bahwa Lebih Bayar pada suatu Masa Pajak tidak harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya secara berurutan tetapi dapat juga dikompensasikan ke masa-masa setelah masa pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak pada persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 seperti yang tertera dalam SKPN PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp.4.931.312.888,00, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 sehingga koreksi kompensasi dari masa sebelumnya sebesar Rp. 4.808.758.460,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi atas Pajak Masukan yang atas klarifikasi jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp. 2.938.000,00
Menurut Terbanding : bahwa sampai saat persidangan berlangsung tidak ada ralat jawaban konfirmasi dari pihak KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu maupun KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu;
Menurut Pemohon : bahwa Terbanding seharusnya telah melaksanakan permintaan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu dan KPP Pratama Jakarta Kebonjeruk Satu jauh sebelum Pemohon Banding meminta pengembalian PPN Masukan tersebut, Pemohon Banding dirugikan akibat Terbanding baru melaksanakan SE-10/PJ.52/2006 setelah Pemohon Banding meminta restitusi;
Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
  • Dokumen dari Lawan Transaksi (CV.AAA) berupa:
    • Purchase order nomor: 0001/PO/KTI/II/2011, tanggal 24 Pebruari 2011;
    • DO Proforma nomor: 130-11-03-000036, tanggal 01 maret 2011;
    • Faktur Pajak nomor: 010.000.00000036, tanggal 01 Maret 2011;
    • Bukti Pelaporan SPT PPN Masa Maret 2011 nomor: S-01018303/PPN1111/WPJ.05/KP.0303/2011, tanggal 15 April 2011;
    • Invoice/DO nomor: 150-11-03-000036, tanggal 15 April 2015;
    • Payment Voucher: BPR-1104-099, tanggal 20 April 2011;
    • Rekening Koran Bank BCA nomor rek: 4603149991;
  • Dokumen dari Lawan Transaksi (PT. BBB) berupa:
    • Purchase Order nomor: 0001/FU/PO/III/2011, tanggal 10 Maret 2011;
    • Surat jalan nomor: 097/FU-FJ/III/11, tanggal 17 Maret 2011;
    • Faktur Pajak nomor: 010.000-11.00000077, tanggal 17 Maret 2011
    • Bukti Pelaporan SPT PPN Masa Maret 2011 nomor: S-01016053/PPN1111/WPJ.05/KP.0703/2011, tanggal 29 April 2011;
    • Invoice nomor: 077/FU-INV/III/11, tanggal 17 Maret 2011;
    • Payment Voucher nomor: BPR-1104-078, tanggal 20 April 2011;
    • Rekening Koran BCA nomor rek 46031449991, tanggal 20 April 2011;
    • Kwitansi nomor: 077/FU-KW/III/11 tanggal 17 April 2011;

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti SPT Masa lawan transaksi yang menyatakan bahwa Pajak Keluarannya telah dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana lawan transaksi terdaftar yaitu KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu atas PT. AAA dan KPP Pratama Kebon Jeruk Satu atas PT. BBB;

bahwa PT. AAA telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 ke KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu pada tanggal 15 April 2011 dimana pada lampiran SPT Induk PPN terdapat penyerahan yang telah dipungut PPNnya kepada Pemohon Banding sebesar Rp.1.425.000,00;

bahwa PT. BBB telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 29 April 2011 dimana pada lampiran SPT Induk PPN terdapat penyerahan yang telah dipungut PPNnya kepada Pemohon Banding sebesar Rp.1.513.000,00;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.938.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, Kredit Pajak, Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
- Koreksi atas Kompensasi kelebihan dari Masa sebelumnya
- Koreksi atas Pajak Masukan yang atas klarifikasi jawaban konfirmasi “tidak ada”
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasi ke masa berikutnya
PPN kurang dibayar
Rp. 10.914.888.920.00
Rp. 1.091.488.892,00

Rp 299.880.875,00

Rp. 4.808.758.460,00
Rp. 2.938.000,00
Rp. 4.811.696.460,00
Rp. 5.111.577.335,00
(Rp. 4.020.088.443,00)

Rp. 4.020.088.443,00
Rp. 0,00;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2246/WPJ.07/2014 tanggal 3 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor : 00838/207/11/055/13 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-085649-2011 atas nama XXX dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasi ke masa berikutnya
PPN kurang dibayar
Rp. 10.914.888.920.00
Rp. 1.091.488.892,00
Rp. 5.111.577.335,00
(Rp. 4.020.088.443,00)

Rp. 4.020.088.443,00
Rp. 0,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.Sc.
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 2 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA