Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65118/PP/M.XIV.A/16//2015
Jenis Pajak | : | PPN | ||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa aquo adalah koreksi Terbanding atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 4.811.696.460,00 yang terdiri dari :
bahwa berdasarkan pembahasan dalam persidangan dikemukakan hal-hal sebagai berikut: |
||||
|
||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak serta merta menerima atau mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena SPT adalah dasar laporan pajak yang sudah ditandatangani dan dinyatakan benar, apabila Pemohon Banding memang menyatakan bahwa SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 tersebut salah maka seharusnya dilakukan pembetulan SPT lagi, SPT Pembetulan ke-1 dilaporkan pada tanggal 29 April 2011 sedangkan pemeriksaan baru dilakukan pada tahun 2013 sehingga seharusnya terdapat cukup banyak waktu untuk melakukan pembetulan SPT lagi; | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memang mengakui terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding yaitu memasukkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 Pembetulan ke-1 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 pada tanggal 29 April 2011 bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 Normal, dari angka-angkanya memang menjadi tidak sinkron antara SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 karena Pemohon Banding sudah mengeluarkan nilai kompensasi pajak sebesar Rp. 4.020.088.443,00 SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 seolah-olah Pemohon Banding sudah melakukan restitusi; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian data SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-1 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan di Masa Pajak Maret 2011 berupa kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya (Masa Pajak Februari 2011) sebesar Rp. 4.959.096.044,00 adalah tidak sesuai dengan data yang ada, dimana dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 Pembetulan ke-I jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 hanya sebesar Rp. 150.337.584,00 sehingga terdapat kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp. 4.808.758.460,00; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:
bahwa dari bukti SKPN PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 diketahui terdapat kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp.4.931.312.888,00; bahwa dari bukti SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui tidak terdapat kompensasi dari masa sebelumnya dan terdapat kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp.38.921.644,00; bahwa dari bukti SKPN Masa Pebruari 2011 diketahui menurut fiskus Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.408.209.479,00 sama dengan Pajak Masukan menurut Pengusaha Kena Pajak (Pemohon Banding); bahwa dari bukti SPT Pembetulan I Masa Pebruari 2011 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.408.209.479,00 termasuk di dalamnya kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya yaitu kelebihan PPN masa Januari 2011 sebesar Rp.38.921.644,00; bahwa dari bukti SKPKB PPN Masa Maret 2011 diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 299.880.875,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Rp. 5.111.577.335,00; bahwa dari bukti SPT PPN Masa Maret 2011 diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 5.111.577.335,00 termasuk di dalamnya kompensasi kelebihan dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp. 4.959.069.044,00; bahwa menurut Pemohon Banding pajak yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp. 5.111.577.335,00; terdiri dari Pajak Masukan Masa Pajak Maret sebesar Rp. 152.481.291,00 ditambah dengan kompensasi dari masa pajak sebelumnya yaitu Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp. 4.959.096.044,00; yang belum dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2011 maupun Masa Pajak Pebruari 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dengan tidak dikompensasikan Lebih Bayar Masa Pajak Januari – Desember 2010 ke Masa Pajak Januari 2011 ataupun masa Pebruari 2011 , lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 tidak hilang begitu saja tetapi Pemohon Banding mempunyai hak atas kelebihan bayar Masa Pajak Desember 2010; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan bahwa Lebih Bayar pada suatu Masa Pajak tidak harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya secara berurutan tetapi dapat juga dikompensasikan ke masa-masa setelah masa pajak berikutnya; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak pada persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 seperti yang tertera dalam SKPN PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp.4.931.312.888,00, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011 sehingga koreksi kompensasi dari masa sebelumnya sebesar Rp. 4.808.758.460,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||
|
||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sampai saat persidangan berlangsung tidak ada ralat jawaban konfirmasi dari pihak KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu maupun KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu; | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding seharusnya telah melaksanakan permintaan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu dan KPP Pratama Jakarta Kebonjeruk Satu jauh sebelum Pemohon Banding meminta pengembalian PPN Masukan tersebut, Pemohon Banding dirugikan akibat Terbanding baru melaksanakan SE-10/PJ.52/2006 setelah Pemohon Banding meminta restitusi; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti SPT Masa lawan transaksi yang menyatakan bahwa Pajak Keluarannya telah dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana lawan transaksi terdaftar yaitu KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu atas PT. AAA dan KPP Pratama Kebon Jeruk Satu atas PT. BBB; bahwa PT. AAA telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 ke KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu pada tanggal 15 April 2011 dimana pada lampiran SPT Induk PPN terdapat penyerahan yang telah dipungut PPNnya kepada Pemohon Banding sebesar Rp.1.425.000,00; bahwa PT. BBB telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 29 April 2011 dimana pada lampiran SPT Induk PPN terdapat penyerahan yang telah dipungut PPNnya kepada Pemohon Banding sebesar Rp.1.513.000,00; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.938.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, Kredit Pajak, Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa; | ||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan adalah sebagai berikut:
|
||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; | ||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2246/WPJ.07/2014 tanggal 3 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor : 00838/207/11/055/13 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-085649-2011 atas nama XXX dengan perhitungan sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 2 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.