Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62622/PP/M.VB/15/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah selisih Biaya Usaha sebesar Rp97.090.490 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.608.812;

Rincian Koreksi Menurut
Terbanding (Rp)
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
Biaya Usaha 22.897.756.898 22.994.847.388 97.090.490
Penghasilan dari Luar Usaha
- Biaya Bunga Cash Pooling

17.374.072.791

16.695.463.979

678.608.812
  1. Sengketa Mengenai Biaya Usaha Rp97.090.490,-, dengan alasan:
Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa Pajak atas biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran untuk sumbangan dan entertainment yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9 UU PPh);
Menurut Pemohon : bahwa atas biaya usaha sebesar Rp97.090.490,- diajukan banding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh Tahun 2008;
  1. Sengketa Mengenai Biaya Bunga Cash Pooling Rp678.608.812,- dengan alasan:
Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga cash pooling dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa, dasar hukum UU PPh Pasal 18 (3), PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya diatur di dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995 bahwa apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding penerapan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995 mengenai perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Pemohon Banding menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya terhadap biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman melainkan berasal dari operasional perusahaan selama tahun 2011;
Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan alasan-alasan serta dokumen-dokumen terkait dengan koreksi tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor Lap-057/WPJ.20/KP.0705/2013 tanggal 10 April 2013 dan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-490/WPJ.20/2014 tanggal 24 Juni 2014, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Surat Keberatan Nomor : TAX/B/386/SPP/EXT/ VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, Akte Notaris dan SPT PPh Badan ahun Pajak 2011, yang diperlukan dalam pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding;

bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa pada persidangan kedua, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait Biaya Usaha dan Biaya Bunga tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikan dan tidak hadir pada persidangan berikutnya;

bahwa Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan yang kedua, tetapi tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan lainnya tanpa adanya pemberitahuan sama sekali walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sebagai berikut:

Sidang ke- Tanggal Sidang Surat Panggilan Nomor : Keterangan
1 20 April 2015 Pang.065/PAN.10/2015 tanggal 01 April 2015 Tidak Hadir
2 11 Mei 2015 Pang.106/PAN.10/2015 tanggal 20 April 2015 Hadir
3 01 Juni 2015 Pang.134/PAN.10/2015 tanggal 12 Mei 2015 Tidak Hadir
4 22 Juni 2015 Pang.161/PAN.10/2015 tanggal 03 Juni 2015 Tidak Hadir

bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh Tahun 2008 dan tidak menjelaskan lebih rinci biaya-biaya usaha yang dimaksud;

bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pengujian untuk mengetahui apakah penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman tetapi berasal dari operasional perusahaan selama tahun 2011 dan apakah transaksi yang benar-benar terjadi merupakan biaya perusahaan di tahun tersebut dan bagaimana pencatatan pembukuannya, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang dibayar atau Terutang dalam hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-588/WPJ.20/2014 tanggal 24 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00018/406/11/007/13 tanggal 12 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD, M.M. sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.E., M.Si, M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA