Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44616/PP/M.III/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.19.418.006.008,00, yang terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00
a. Koreksi atas penjualan lokal ke PT GG Rp 2.530.274.492,00
b. Koreksi Penjualan lokal karena selisih produksi Rp 10.196.923.106,00
c. Koreksi Penjualan ekspor Rp 526.329.626,00
2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 6.164.475.784,00 :
a. Biaya Komunikasi Rp 186.248.670,00
b. Biaya Penjualan lain-lain Rp 81.448.000,00
c. Biaya Royalty Rp 5.896.779.114,00
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00
1.a. Koreksi Penjualan Lokal kepada GG sebesar Rp 2.530.274.492,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penjualan ke PT GG dengan membandingkan harga jual (produk yang sama) ke PT GG (Related Party) dengan harga jual kepada customer lain (non related party), dari hasil perbandingan tersebut ternyata terdapat terdapat harga jual ke PT GG (related party) lebih murah jika dibandingkan dengan penjualan ke customer non related party, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan ke PT GG dengan menyesuaikan harga sama dengan harga ke non related party. Detail KKP telah diserahkan oleh Pemeriksa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.GG adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang No.28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT GG hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT GG, tanpa melakukan pengecekan ke PT GG yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?

bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT GG sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya;

bahwa karenanya majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.530.274.492,00 tidak dapat dipertahankan;

1.b. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp10.196.923.106,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan pemakaian bahan baku Wajib Pajak (softcopy laporan pemakaian bahan baku) diketahui jumlah pemakaian feldspar dan clay tahun 2008 adalah sebesar 60.972.000 kg.

bahwa berdasarkan perhitungan jumlah pemakaian bahan baku feldspar & clay (softcopy laporan pemakaian bahan baku feldspar & clay) dibandingkan dengan barang jadi (0,9741), terdapat selisih pemakai feldspar & clay tahun 2008, dengan perhitungan :

Pemakaian feldspar dan clay tahun 2008 60,972,000 kg
Hasil Produksi berdasarkan Level-2 59,389,842 kg (60,972,000 x 0.9741)
Hasil Produksi cfm. Wajib Pajak 57,139,947 kg
Selisih 2,249,895 kg

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Dokumen Laporan Formula ke pihak manajemen perusahaan (hal ini sesuai dengan surat Wajib Pajak Nomor 01/I/FAM-PJK tanggal 11 Januari 2011 tertulis, fungsi dari formula hanya merupakan alat control manajemen untuk melihat tingkat efisiensi yang telah dilakukan sehingga harga pokok produksi selalu terkontrol) sesuai dengan surat permintaan data Nomor S-4604/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods);

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang;

bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya;

bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp10.196.923.106,00, tidak dapat dipertahankan;

1.c. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp 526.329.626,00
Menurut Terbanding : bahwa atas ekspor nomor PEB 007575 tanggal 5 Januari 2008 sebesar US$ 6 yang tercatat atas nama PT. XXX tetapi menurut Pemohon Banding bukan peredaran usahanya, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa PEB tersebut merupakan peredaran usaha Pemohon Banding karena pada SI DJP tercatat dengan nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding membatalkan sebagian dari koreksi sebesar Rp2.345.714.544,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp526.329.626,00 dengan pertimbangan bahwa tidak dapat meyakini sebagian data, dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon;

bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp526.329.626,00, menurut Pemohon seharusnya juga dibatalkan, karena:
  • Atas selisih rekapitulasi ekspor menurut Kertas Kerja dan Fisik dari dokumen ekspor dimaksud, terdapat perbedaan nilai ekspor yang disebabkan adanya perbedaan kurs, nilai cost dan insurance yang belum diperhitungkan, dan perbedaan nilai PEB dan Invoice;
  • Menurut Pemohon, jumlah ekspor sesuai dengan fisik dokumen ekspor adalah data yang seharusnya dipergunakan mengingat bahwa jumlah dimaksud pada akhirnya adalah jumlah yang dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan, dan telah didukung dengan arus uang penerimaan penjualan dan arus barang yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menurut Majelis : bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp526.329.626,00 namun dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 tersebut tetap dipertahankan;
  1. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 6.164.475.784,00
    2. a. Biaya Komunikasi sebesar Rp 186.248.670,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding berdasarkan bukti penyerahan Data dan Dokumen Pemohon banding tanggal 11 Januari 2011 memberikan bukti rincian biaya komunikasi dan bukti pendukungnya;

bahwa atas biaya tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan bukan biaya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-220/PJ.2002 tanggal 18 April 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, dengan perhitungan :

Biaya Komunikasi terdiri dari :

700.0501 Postage Rp 25.749.250
700.0502 Telephone & Facsimile Rp 264.332.095
800.0502 Courier Rp 189.270.748
Rp 479.352.093
Koreksi Pemeriksa sesuai KEP-220/PJ/2002
50% x Rp 479.352.093
Biaya Komunikasi sesuai bukti :
Biaya Postage Rp 1.260.000
Biaya Courier Rp 10.588.754
Biaya Internet Rp 95.000.000
Rp 106.848.754
50% dari biaya yang telah dikoreksi Pemeriksa Rp 53.424.377
Jumlah koreksi biaya komunikasi menurut tim peneliti Rp 186.251.670
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding Keberatan membatalkan sebagian dari koreksi sebesar Rp. 53.424.377,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp. 186.251.670,00, dengan pertimbangan bahwa tidak dapat meyakini sebagian data, dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon;

bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp. 186.251.670,00, menurut Pemohon seharusnya juga dibatalkan, karena pada proses keberatan, Pemohon memang hanya menyampaikan sample dokumentasi biaya pada pos-pos biaya komunikasi yang semula dikoreksi;
Menurut Majelis : bahwa atas koreksi biaya komunikasi yang masih dipertahankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 186.248.670,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas biaya komunikasi sebesar Rp 186.248.670,00 tersebut tetap dipertahankan;

2. b. Biaya Penjualan lain-lain sebesar Rp 81.448.000,00
Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa, biaya lain-lain dikoreksi karena tidak didukung dengan bukti yang memadai sesuai Pasal 6 Undang-undang PPh;

bahwa Tim Peneliti telah minta dokumen pendukung berupa dokumen penjualan dari Wajib Pajak atas pihak pembeli (yang mengajukan klaim) dan dokumen kebijakan pengajuan klaim/garansi dari manajemen melalui Nomor S-4604/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011, tetapi Wajib Pajak tidak memberikan dokumen tersebut. Dokumen kebijakan pengajuan klaim/garansi merupakan dasar dari tindak lanjut atas pengajuan klaim yang diajukan costumer, sebagaimana dalam point 2.d. tersebut di atas bahwa terdapat beberapa komplain yang masuk, tetapi hanya atas klaim Bapak Wesley yang ditindaklanjuti;
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon, jumlah sebesar Rp 81.448.000,00 seharusnya dibatalkan karena biaya dimaksud merupakan klaim kerusakan yang harus diganti oleh Pemohon kepada Bapak Wesley, sesuai dengan jaminan atas produk yang menjadi kebijakan pemasaran perusahaan;

bahwa biaya dimaksud telah didukung dengan dokumentasi yang valid dan jelas berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, utamanya mengingat bahwa penjualan atas produk dimaksudpun telah dilaporkan Pemohon;
Menurut Majelis : bahwa atas koreksi biaya penjualan lain-lain yang masih dipertahankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 81.448.000,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas biaya penjualan lain-lain sebesar Rp81.448.000,00 tersebut tetap dipertahankan;

2. c. Biaya Royalty sebesar Rp 5.896.779.114,00
Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa, Royalti dikoreksi karena merupakan pembayaran kepada related party yang tidak didukung dengan transfer pricing documentation sesuai Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan 1771 Lampiran II, Wajib Pajak tidak menyebutkan jumlah biaya royalti tahun 2008, tetapi berdasarkan Audit Report Tahun 2008 angka 28 diketahui bahwa Wajib Pajak telah membebankan biaya royalti sebesar Rp5.896.779.114,00. Sesuai dengan Intellectual Property Licence Agreement antara SS PTY Ltd (Licensor) dengan persetujuan licensee pada tanggal 27 November 2007, di mana perjanjian ini berlaku tanggal 01 Januari, telah disepakati sebagai berikut:
  • Perusahaan telah menyetujui "Intellectual Property" penggunaan pengetahuan dan hak patent untuk membuat dan menjual hasil produk Granito;
  • Perusahaan juga mendapatkan latihan dan pengembangan proses teknologi muktahir serta akan dikembangkan untuk mempertahankan atau memperbaiki mutu produk yang dihasilkan perusahaan.
  • Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar royalty sebesar AUD. 0,35 per M2 produksi KW-1.

bahwa di samping itu terdapat pula hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan SS karena penguasaan melalui manajemen sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, di mana berdasarkan data www.australianexporters.net Managing Director SS adalah VV, sementara berdasarkan Audit Report Tahun 2008 diketahui bahwa Direktur Wajib Pajak adalah Steven Widjaja;
Menurut Pemohon Banding : bahwa pada hemat Pemohon Banding semua biaya yang kami kurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh. Begitu juga biaya royalty yang kami bayarkan kepada pemegang hak merek. Sedangkan terhadap biaya-biaya yang menurut Pasal 9 ayat (1) Undangundang PPh yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah kami lakukan koreksi fiskal dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008;

bahwa Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SS adalah royalty atas penggunaan merek dagang "GRANITO" & know how, di mana merek dagang & know how tersebut dimiliki oleh SS dan terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register A577859 dari pemerintah Australia, dokumen terlampir). Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan surat dari Australian BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003 dan terakhir diikat dengan agreement No. Ref: PK; KJD:169413, tanggal 27 September 2007 antara PT. XXX dengan SS;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan baik yang tercatat maupun lisan yang diperoleh dalam persidangan maka, Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksuddalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa sengketa atas pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada SS adalah royalty atas penggunaan merek dagang "GRANITO" & know how, di mana merek dagang & know how tersebut dimiliki oleh SS dan terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register A577859 dari pemerintah Australia, dokumen terlampir). Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan surat dari Australian BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003 dan terakhir diikat dengan agreement No. Ref: PK; KJD:169413, tanggal 27 September 2007 antara PT. XXX dengan SS; yangtelah dibuktikan dengan;
  1. copy agreement antara Pemohon Banding dengan SSs Pty Ltd yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2007.
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 26 serta PPN atas pemanfaatan barang kena pajak dari luar daerah pabean
  3. Bukti biaya akomodasi tenaga ahli yang dating dimana perusahaan hanya mengeluarkan biaya akomdasi sesuai buku besar

bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis, royalty tersebut memang ada, telah digunakan oleh Pemohon Banding dan juga telah dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp 5.896.779.114,00, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2102/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00097/406/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto.. (Rp 25.721.407.436,00)
Kompensasi kerugian. Rp 0,00
Penghasilan kena Pajak. (Rp 25.721.407.436,00)
Kredit Pajak. . Rp 1.472.674.972,00
Pajak Penghasilan kurang/ lebih dibayar... (Rp 1.472.674.972,00)
Sanksi Administrasi.. Rp 0,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (Rp 1.472.674.972,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA