Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44707/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009 berupa:

- Jenis Barang : Aromatic Extract (Extender Oil TSE 02L);
- Jumlah barang : 600 MT
- Negara Asal : Thailand;
- Pos Tarip diberitahukan : 2713.90.00.00 BM 0%;

yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5%
Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/ atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp172.543.000,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding Nomor: 034/ADM-TU/VII/11 tanggal 20 Juli 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 002174, yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand, melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang yang dimaksud;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara);

bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 281/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan:

Pembuktian dan Fakta Hukum

  1. Hal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding;
  2. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat;
  3. Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur "Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk Ralat ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  1. Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah;
  2. Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azas-azas angka 3 yang mengatur:
    1. Asas-asas
      (3). Asas Pertanggungjawaban

      Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.

      bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut:

    1. Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan;
  1. Pengertian
    1. Perubahan
      Perubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan.
    2. Pencabutan
      Pencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru;
    3. Pembatalan
      Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru
      1. Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan.
        1. Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut;

  1. Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus;

    bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan:

    Pasal 92 A
    (1). Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:
    1. Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-undang ini; atau
    2. Mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
  1. Atas dasar semua di atas menurut Pemohon Banding secara formal penerbitan ralat SPKTNP di atas adalah tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  2. Atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, karena Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan tidak tepat;

bahwa menurut Terbanding atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah bukan merupakan residu, dan berdasarkan BTBMI 2007 tarif pos untuk minyak yang mengandung aromatik hidro carbon diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2707, sehingga untuk aromatic extract (extender oil TSE 02 L) yang mengandung aromatic carbon kurang dari 65% diklasifikasikan dalam pos tarif 2707.99.90.00 (BM 5%);

bahwa di dalaam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-323/BC.8.4/2012 tanggal 24 April 2012, hal Penjelasan Tertulis Mengenai Ralat SPKTNP yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan adanya ralat pada SPKTNP, bersama ini Terbanding sampaikan penjelasan dan dasar hukumnya mengingat di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa tidak terdapat bentuk ralat surat penetapan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan menyebutkan naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. Naskah dinas arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan, naskah dinas penetapan (keputusan) termasuk salah satu dari naskah dinas arahan;
  3. Khusus untuk naskah dinas arahan berupa peraturan dan keputusan, sepanjang mengenai pengertian, tata cara, kewenangan (penerbitan dan penandatanganan), bentuk dan susunannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang secara fungsional pembinaannya dilakukan oleh Biro Hukum, Sekeretariat Jenderal;
  4. Berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan naskah Peraturan Bea dan Cukai Nomor: P-50/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Pasal 3 menyebutkan "Setiap pimpinan unit organisasi baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan tata naskah dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lingkungan kerjanya masing-masing";
  5. Mengingat hal tersebut di atas, ralat pada SPKTNP merupakan bentuk kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan tata naskah dinas, sehingga informasi yang diberikan kepada yang menerima dapat berjalan secara efektif;
  6. Perlu diketahui bahwa ralat atas keputusan tidak hanya terjadi pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bahkan ralat bisa terjadi pada setiap naskah dinas yang telah dibuat oleh pejabat, sehingga Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas untuk digunakan sebagai acuan umum penyelenggaraan administrasi umum dan acuan penyusunan pedoman tata naskah dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing;
  7. Berdasarkan hal tersebut di atas, ralat pada SPKTNP atas nama Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Majelis ralat tersebut tetap sah karena diterbitkan bukan berdasarkan Pasal 92A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tetapi berdasarkan Hukum Administrasi Negara sehingga tetap dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding. Bila ralat tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 92A, maka berdasarkan Pasal 95 tidak dapat diajukan banding lagi;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
  • Purchase Order Nomor: PO/TU-IM/IV/09/029 tanggal 20 April 2009;
  • Bill of Lading Nomor: EX148/2009 tanggal 9 Mei 2009;
  • Commercial Invoice Nomor: 0XXXX tanggal 9 Mei 2009;
  • Packing List tanggal 9 Mei 2009;
  • Form D (Thailand), Reference No. 0402655 tanggal 11 Mei 2009;
  • Surveyor Report dari SGS (Thailand) Limited;
  • Certificate of Analysis Nomor: 93381/LA-II/ITC-V/09 tanggal 19 Mei 2009 dari PT. FG, International Independent Surveyor;
  • Surat Pernyataan dari IRPC Publik CompanyLimited (Pemasok Barang);
  • Asuransi Nomor: PST.2351/2009-00024 tanggal 09 Mei 2009;
  • Material Safety Data Sheet (MSDS)
  1. Pemeriksaan Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009, Invoice Nomor: 01521 tanggal 9 Mei 2009 yang diterbitkan oleh suplier DD (M) Sdn., Bhd., Malaysia dan MSDS diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah aromatic extract (extender oil TSE 02L), nilai pabean CIF USD294,000.00;

bahwa aromatic extract (extender oil) 02L) dengan komposisi: aromatic carbon 43%, paraffinic carbon: 28%, dan naphthanic carbon 29% adalah extender oil for rubber atau rubber proccesing oil dari jenis aromatic extender oil for rubber atau aromatic rubber processing oil;

bahwa kegunaan aromatic extract (extender oil) 02L) adalah sebagai bahan pembantu dalam industri ban;

bahwa aromatic extract (extender oil) 02L) termasuk golongan minyak (zat yang berbentuk cair pada suhu kamar dan tidak dapat bercampur dengan air) yang berasal dari batu bara atau minyak bumi;

  1. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;

bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum;

bahwa pos 2707 adalah sebagai minyak yang memiliki kandungan senyawa aromatic lebih tinggi dari kandungan senyawa non aromatic. Hal ini karena kandungan senyawa aromatic lebih besar dari kandungan non aromatic;

bahwa menurut Majelis, senyawa aromatik atau hidrokarbon aromatik atau aren atau kadangkadang disebut sebagai aril hidrokarbon, adalah senyawa kimia hidrokarbon dengan ikatan ganda dan tunggal antara atom carbon, berstruktur rantai cincin atau siklik;

bahwa menurut Majelis, senyawa non aromatik merupakan lawan dari senyawa aromatik. Dalam kimia organik senyawa non aromatik ini dikenal dengan nama senyawa alifatik karbon atau alifatik hidrokarbon. Senyawa non aromatik adalah senyawa kimia hidrokarbon dengan ikatan tunggal antara atom karbon, dapat berstruktur rantai lurus atau rantai cincin/siklik;

bahwa menurut Majelis, paraffinic hydrocarbon yang merupakan senyawa alifatik carbon dengan struktur rantai lurus digolongkan sebagai senyawa non aromatik;

bahwa menurut Majelis, naphthenic hydrocarbon yang merupakan senyawa alifatik karbon dengan struktur rantai cincin/siklik digolongkam sebagai senyawa non aromatik;

bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa dari identifikasi aromatic extract (extender oil TSE 02L) dinyatakan kandungan aromatic hydrocarbon adalah 43%, sehingga lebih kecil/rendah dari senyawa non aromatic hydrocarbon yang sebesar 28%+29%=57%.

bahwa Majelis berpendapat dikarenakan kandungan senyawa aromatik hidrocarbon lebih rendah dari kandungan senyawa non aromatik hidrokarbon, maka extract (extender oil TSE 02L) tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 27.07;

bahwa HS 2713 merupakan klasifikasi dari residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen;

bahwa dalam Explanatory Note pos 2713: Bitumen, coke, and other residues fall in this heading if they result from the treatment of shale oils or of other oils obtained from bituminous minerals, sehingga sesuai Explanatory Note pos 2713: ekstrak dari pelumas termasuk residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen termasuk dalam pos 2713;

bahwa menurut Majelis klasifikasi yang tepat untuk barang tersebut adalah pos tarif 2713.90.00.00 yaitu residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen;

bahwa jenis barang aromatic extract (extender oil TSE 02L) lebih tepat diklasifikasikan pada HS 2713.90.00.00 dan tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 2707 dikarenakan kandungan senyawa aromatik hidrocarbon lebih rendah dari kandungan seyawa non aromatik hidrokarbon;

bahwa berdasarkan identifikasi dan klasifikasi di atas, Majelis berpendapat bahwa jenis barang aromatic extract (extender oil TSE 02L) yang diberitahukan pada PIB Nomor 002174 tanggal 25 Mei 2009 ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 600 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009 berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 600 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA