Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44707/PP/M.XVII/19/2013
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009 berupa:
yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5% |
||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/ atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp172.543.000,00; | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam Surat Banding Nomor: 034/ADM-TU/VII/11 tanggal 20 Juli 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 002174, yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand, melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang yang dimaksud; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara); bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 281/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan: Pembuktian dan Fakta Hukum
bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk Ralat ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut;
bahwa menurut Terbanding atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah bukan merupakan residu, dan berdasarkan BTBMI 2007 tarif pos untuk minyak yang mengandung aromatik hidro carbon diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2707, sehingga untuk aromatic extract (extender oil TSE 02 L) yang mengandung aromatic carbon kurang dari 65% diklasifikasikan dalam pos tarif 2707.99.90.00 (BM 5%); bahwa di dalaam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-323/BC.8.4/2012 tanggal 24 April 2012, hal Penjelasan Tertulis Mengenai Ralat SPKTNP yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan adanya ralat pada SPKTNP, bersama ini Terbanding sampaikan penjelasan dan dasar hukumnya mengingat di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa tidak terdapat bentuk ralat surat penetapan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis ralat tersebut tetap sah karena diterbitkan bukan berdasarkan Pasal 92A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tetapi berdasarkan Hukum Administrasi Negara sehingga tetap dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding. Bila ralat tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 92A, maka berdasarkan Pasal 95 tidak dapat diajukan banding lagi; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
bahwa aromatic extract (extender oil) 02L) dengan komposisi: aromatic carbon 43%, paraffinic carbon: 28%, dan naphthanic carbon 29% adalah extender oil for rubber atau rubber proccesing oil dari jenis aromatic extender oil for rubber atau aromatic rubber processing oil; bahwa kegunaan aromatic extract (extender oil) 02L) adalah sebagai bahan pembantu dalam industri ban; bahwa aromatic extract (extender oil) 02L) termasuk golongan minyak (zat yang berbentuk cair pada suhu kamar dan tidak dapat bercampur dengan air) yang berasal dari batu bara atau minyak bumi;
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum; bahwa pos 2707 adalah sebagai minyak yang memiliki kandungan senyawa aromatic lebih tinggi dari kandungan senyawa non aromatic. Hal ini karena kandungan senyawa aromatic lebih besar dari kandungan non aromatic; bahwa menurut Majelis, senyawa aromatik atau hidrokarbon aromatik atau aren atau kadangkadang disebut sebagai aril hidrokarbon, adalah senyawa kimia hidrokarbon dengan ikatan ganda dan tunggal antara atom carbon, berstruktur rantai cincin atau siklik; bahwa menurut Majelis, senyawa non aromatik merupakan lawan dari senyawa aromatik. Dalam kimia organik senyawa non aromatik ini dikenal dengan nama senyawa alifatik karbon atau alifatik hidrokarbon. Senyawa non aromatik adalah senyawa kimia hidrokarbon dengan ikatan tunggal antara atom karbon, dapat berstruktur rantai lurus atau rantai cincin/siklik; bahwa menurut Majelis, paraffinic hydrocarbon yang merupakan senyawa alifatik carbon dengan struktur rantai lurus digolongkan sebagai senyawa non aromatik; bahwa menurut Majelis, naphthenic hydrocarbon yang merupakan senyawa alifatik karbon dengan struktur rantai cincin/siklik digolongkam sebagai senyawa non aromatik; bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa dari identifikasi aromatic extract (extender oil TSE 02L) dinyatakan kandungan aromatic hydrocarbon adalah 43%, sehingga lebih kecil/rendah dari senyawa non aromatic hydrocarbon yang sebesar 28%+29%=57%. bahwa Majelis berpendapat dikarenakan kandungan senyawa aromatik hidrocarbon lebih rendah dari kandungan senyawa non aromatik hidrokarbon, maka extract (extender oil TSE 02L) tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 27.07; bahwa HS 2713 merupakan klasifikasi dari residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen; bahwa dalam Explanatory Note pos 2713: Bitumen, coke, and other residues fall in this heading if they result from the treatment of shale oils or of other oils obtained from bituminous minerals, sehingga sesuai Explanatory Note pos 2713: ekstrak dari pelumas termasuk residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen termasuk dalam pos 2713; bahwa menurut Majelis klasifikasi yang tepat untuk barang tersebut adalah pos tarif 2713.90.00.00 yaitu residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen; bahwa jenis barang aromatic extract (extender oil TSE 02L) lebih tepat diklasifikasikan pada HS 2713.90.00.00 dan tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 2707 dikarenakan kandungan senyawa aromatik hidrocarbon lebih rendah dari kandungan seyawa non aromatik hidrokarbon; bahwa berdasarkan identifikasi dan klasifikasi di atas, Majelis berpendapat bahwa jenis barang aromatic extract (extender oil TSE 02L) yang diberitahukan pada PIB Nomor 002174 tanggal 25 Mei 2009 ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%; |
||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 600 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%; | ||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 24 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002174 tanggal 25 Mei 2009 berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 600 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.