Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini ada koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp4.587.847.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/KKCN-07/RIB/XI/2011 tanggal 14 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang dan tidak dilampiri surat kuasa khusus; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dimana surat keberatan diterima KPP Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.043.273.390 dan tambahan kurang bayar sebesar Rp6.300.428; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak WP Lokasi KPP Pratama Bandung Cibeunying nomor LAP-129/WPJ.09/KP.0205/2010 tanggal 06 Juli 2010 diketahui bahwa proses pemeriksaan melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut : bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 terdiri dari :
bahwa PPh Pasal 21 dikoreksi karena berdasarkan Mutasi Debit pada Rekening Koran/Bank Nomor: 024-01-xxx diketahui adanya pembayaran gaji/upah karyawan koperasi KKCN Bandung dan Upah Cleaning Service sebesar tersebut diatas, atas selisih tersebut merupakan objek PPh pasal 21 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak meminjamkan data pendukung atas Transaksi Mutasi Debet tersebut, sehingga atas objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan tariff PPh Pasal 21 sebesar 5% yaitu sebagai honorarium atau imbalan lainnya yang terutang PPh Pasal 21, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan pembukuan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan; bahwa Terbanding menghitung kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 mulai bulan Januari 2007, dan bukan dari bulan Juni 2007, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 39/DP/VII/200 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 26 Juli 2006, selain itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Rekening Koran/Bank tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sudah ada sejak bulan Januari 2007, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Mutasi Debet/Kredit yang signifikan pada rekening koran/bank tersebut; bahwa Kop.Karyawan PT Bank AAA (Pemohon Banding) terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 05 Juni 2007, namun secara subjektif Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tanggal 26 Juli 2006, selain itu secara objektif (berdasarkan hasil pemeriksaan) Koperasi tersebut juga telah menerima Penghasilan/ Membayarkan gaji, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terutang Pajak pada pihak lain, sehingga mulai bulan Januari 2007 koperasi tersebut telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa selain tersebut diatas koreksi atas objek PPh Pasal 21 juga berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat Mutasi Kredit pada Rekening Koran/Bank Pemohon Banding yaitu berupa Memo Kredit atas Pajak PPh Pasal 21 atas nama karyawan KKCN Bandung untuk bulan Januari s.d. Desember Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan secara lisan bahwa Memo Kredit sebesar angka tersebut di atas merupakan Pajak penghasilan pasal 21 atas nama Karyawan Koperasi YY Bandung (YY Bandung) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan di Kantor Pusat Pemohon Banding 9Pemusatan PPh Pasal 21) dan atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung atas memo kredit tersebut dan bukti pembayaran dan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari Karyawan YY Bandung; bahwa Terbanding menyimpulkan atas Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding Cabang Bandung, penjelasan dari Pemohon Banding bahwa untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak / WP Domisili (Pemusatan PPh Pasal 21) tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga untuk koreksi objek PPh Pasal 21 yang terutang Pajak, Terbanding tetap mengacu pada angka koreksi tersebut di atas, dan untuk jumlah pembayaran PPh Pasal 21 yang telah disetor ke bank/kantor pos dan telah dilaporkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding (Cabang Bandung Cibuenying) baru terdaftar NPWP per tanggal 5 Juni 2007; bahwa selama tahun 2007, Pemohon Banding mempunyai 7 (tujuh) Karyawan Tetap dan 54 (lima puluh empat) Karyawan Full Outsourcing (Karyawan Cleaning Service) YY; bahwa Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh 21-2007 untuk Cabang Bandung Cibeunying adalah sebesar Rp1.043.273.390 atas pembayaran gaji Karyawan Tetap Pemohon Banding dan 54 Karyawan Full Outsourcing Pemohon Banding (Karyawan Cleaning Service) selama Bulan Juni s/d Desember 2007; bahwa sedangkan untuk Objek PPh Pasal 21 Masa Januari s/d Mei 2007, telah dilaporkan di KPP Kebayoran Baru Satu tempat YY Kantor Pusat (Ruko Fatmawati Jakarta Selatan) terdaftar, dan KPP Kebayoran Baru Satu telah melakukan pemeriksaan pajak semua jenis pajak untuk tahun 2007, dan hasilnya tidak ada Koreksi Objek PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding memberikan Jasa Pengurusan Pembayaran Gaji-Gaji untuk 189 Karyawan Bank AAA, dengan mekanisme :
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah uang mutasi kredit rekening koran tidak semuanya biaya gaji yang merupakan objek PPh Pasal 21 karena berhubungan dengan kegiatan Jasa Paying Agent seperti penjelasan di atas, karena untuk Karyawan "Paying Agent" Bank AAA adalah bukan karyawan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti kebenaran materi atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut : bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa Uji Bukti PPh Pasal 21 tidak dilakukan uji bukti. Data-data yang akan diuji bukti sampai dengan persidangan terakhir tanggal 13 Februari 2013 tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, uji bukti hanya dilakukan untuk berkas PPN; bahwa yang belum diserahkan Pemohon Banding adalah dokumen yang dapat menjelaskan bahwa pegawai atau karyawan yang dibayarkan, yang menurut Pemohon Banding adalah payment agent adalah karyawan dari Bank AAA. Bukti lain seperti pembayaran gaji, telah disampaikan dalam persidangan. Yang perlu disampaikan juga adalah memo pengkreditan PPh Pasal 21 atas nama YY; bahwa PPh Pasal 21 atas karyawan payment agent, dilihat dari jumlah PPh Pasal 21 yang dimintakan kepada Bank AAA, ditunjukkan dalam KKP terdapat 3 penagihan, penagihan fee, penagihan gaji dan penagihan PPh Pasal 21; bahwa bukti setor telah dibayarkan PPh Pasal 21 ke negara, belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.587.847.312,00. PPh Pasal 21 sebesar Rp145.359.329,00 adalah jumlah yang ditagih oleh YY kepada Bank AAA. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian pokok dan PPh Pasal 21 yang terutang. Terbanding hanya mendapat memo kredit PPh Pasal 21, Terbanding tidak mendapat perhitungan angka Rp145.359.329,00. Apabila Pemohon Banding dapat membuktikan sejumlah Rp145.359.329,00 maka tidak ada koreksi lagi; bahwa angka Rp145.359.329,00 didapat Terbanding dari rekap rekening koran dan bukti memo kredit yang diterbitkan Pemohon Banding untuk menagihkan PPh Pasal 21 ke Bank AAA. Pembuktian angka Rp145.359.329,00 adalah untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk paying agent, sengketa yang diajukan banding tetap sebesar Rp131.668.839,00; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa bukti pemotongan payment agent belum diperoleh Pemohon Banding karena berada di tangan pihak ketiga. SPT Masa Januari-Mei sudah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan terdahulu. Bukti Potong 1721 A1 atas nama pimpinan YY telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa melihat mutasi di rekening koran, jumlah yang Pemohon Banding tagihkan ke Bank AAA dengan jumlah yang dibayarkan ke karyawan paying agent adalah sama persis, yang Pemohon Banding bayarkan adalah net telah dipotong pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah hanya atas karyawan YY sebesar Rp1.043.273.390,00 yaitu pembayaran gaji 7 karyawan tetap dan 54 karyawan out-sourcing selama bulan Juni-Desember; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, dan uji bukti kebenaran materi diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding terbukti terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 5 Juni 2007; bahwa Pemohon Banding menyatakan kewajiban perpajakannya sebelum Juni 2007 dilakukan di kantor pusat Pemohon Banding yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru; bahwa sampai dengan uji bukti kebenaran materi dan sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan kantor pusat Pemohon Banding; bahwa didalam uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1596/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00041/201/07/423/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama : XXX. demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor Put-65893/PP/M.XIB/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.177/PP/PM/XI/Ucp/2015 tanggal 17 November 2015 sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.