Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini ada koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp4.587.847.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/KKCN-07/RIB/XI/2011 tanggal 14 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang dan tidak dilampiri surat kuasa khusus;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dimana surat keberatan diterima KPP Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.043.273.390 dan tambahan kurang bayar sebesar Rp6.300.428;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak WP Lokasi KPP Pratama Bandung Cibeunying nomor LAP-129/WPJ.09/KP.0205/2010 tanggal 06 Juli 2010 diketahui bahwa proses pemeriksaan melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut :

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 terdiri dari :

1. Mutasi Debit Penggajian Karyawan KKCN Bandung/ NHC dengan perincian sebagai berikut :

Bulan Mutasi D
Januari 498.553.855
Februari 411.130.680
Maret 402.617.640
April 399.580.557
Mei 382.594.100
Juni 417.692.678
Juli 396.010.298
Agustus 394.998.389
September 586.464.059
Oktober 373.456.661
November 388.532.713
Desember 493.926.830
5.145.558.460
2. Mutasi Debit Penggajian/Upah Cleaning Service dengan perincian sebagai berikut :

Bulan Mutasi D
Januari 32.765.160
Februari 29.269.825
Maret 39.113.330
April 38.765.510
Mei 41.132.250
Juni 37.475.235
Juli 41.770.848
Agustus 42.018.630
September 67.667.115
Oktober 42.128.610
November 38.887.615
Desember 34.568.114
485.562.242
3. Sehingga Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding terdiri dari :

Penggajian Karyawan KKCN Bandung / NHC Rp. 5.145.558.460
Penggajian Cleaning Service Rp. 485.562.242
Rp. 5.631.120.702
4. Memo Kredit PPh Pasal 21 a.n. Kary. KKCN Bandung (Pada Rek. Koran/Bank Nomor : 224-01-00xxx) :

Bulan Jumlah Keterangan
Februari 13.693.729 Untuk Gaji Januari 2007
Maret 8.945.038 Untuk Gaji Februari 2007
April 9.153.740 Untuk Gaji Maret 2007
Mei 9.973.229 Untuk Gaji April 2007
Juni 8.396.957 Untuk Gaji Mei 2007
Juli 11.000.791 Untuk Gaji Juni 2007
Agustus 9.984.627 Untuk Gaji Juli 2007
September 10.083.453 Untuk Gaji Agustus 2007
Oktober 20.954.541 Untuk Gaji September 2007
November 9.398.947 Untuk Gaji Oktober 2007
Desember 9.384.865 Untuk Gaji November 2007
Januari 2008 15.580.209 Untuk Gaji Desember 2007
136.550.126

bahwa PPh Pasal 21 dikoreksi karena berdasarkan Mutasi Debit pada Rekening Koran/Bank Nomor: 024-01-xxx diketahui adanya pembayaran gaji/upah karyawan koperasi KKCN Bandung dan Upah Cleaning Service sebesar tersebut diatas, atas selisih tersebut merupakan objek PPh pasal 21 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak meminjamkan data pendukung atas Transaksi Mutasi Debet tersebut, sehingga atas objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan tariff PPh Pasal 21 sebesar 5% yaitu sebagai honorarium atau imbalan lainnya yang terutang PPh Pasal 21, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan pembukuan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan;

bahwa Terbanding menghitung kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 mulai bulan Januari 2007, dan bukan dari bulan Juni 2007, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 39/DP/VII/200 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 26 Juli 2006, selain itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Rekening Koran/Bank tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sudah ada sejak bulan Januari 2007, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Mutasi Debet/Kredit yang signifikan pada rekening koran/bank tersebut;

bahwa Kop.Karyawan PT Bank AAA (Pemohon Banding) terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 05 Juni 2007, namun secara subjektif Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tanggal 26 Juli 2006, selain itu secara objektif (berdasarkan hasil pemeriksaan) Koperasi tersebut juga telah menerima Penghasilan/ Membayarkan gaji, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terutang Pajak pada pihak lain, sehingga mulai bulan Januari 2007 koperasi tersebut telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa selain tersebut diatas koreksi atas objek PPh Pasal 21 juga berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat Mutasi Kredit pada Rekening Koran/Bank Pemohon Banding yaitu berupa Memo Kredit atas Pajak PPh Pasal 21 atas nama karyawan KKCN Bandung untuk bulan Januari s.d. Desember Tahun 2007;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan secara lisan bahwa Memo Kredit sebesar angka tersebut di atas merupakan Pajak penghasilan pasal 21 atas nama Karyawan Koperasi YY Bandung (YY Bandung) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan di Kantor Pusat Pemohon Banding 9Pemusatan PPh Pasal 21) dan atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung atas memo kredit tersebut dan bukti pembayaran dan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari Karyawan YY Bandung;

bahwa Terbanding menyimpulkan atas Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding Cabang Bandung, penjelasan dari Pemohon Banding bahwa untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak / WP Domisili (Pemusatan PPh Pasal 21) tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga untuk koreksi objek PPh Pasal 21 yang terutang Pajak, Terbanding tetap mengacu pada angka koreksi tersebut di atas, dan untuk jumlah pembayaran PPh Pasal 21 yang telah disetor ke bank/kantor pos dan telah dilaporkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut :
  • Fakta dan informasi dalam proses keberatan :
    1. bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor 39/DP/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui Pemohon Banding sudah berdiri sejak 26 Juli 2006;
    2. bahwa berdasarkan penelitian dokumen rekening Koran nomor 021-01-xxx bulan Januari 2007 s.d. Desember 2007 atas nama Pemohon Banding alamat Jawa Barat, diketahui Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan pembayaran gaji/ upah/fee karyawan;
  • Pendapat peneliti Keberatan :
    1. bahwa berdasarkan laporan auditor independen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam dan jasa penyediaan tenaga kerja dengan status cabang Kantor Pusat berada di Jakarta;
    2. bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah PPh Pasal 21 terutang bukan objek PPh pasal 21 dengan alasan keberatan Pemohon Banding adalah PPh Pasal 21 terutang yang ditetapkan oleh Terbanding sudah dibayarkan melalui kantor pusat yang berada di Jakarta yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru;
    3. bahwa berdasarkan penelitian dokumen surat keterangan domisili dan rekening koran Pemohon Banding, Terbanding berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan usaha sejak Juli 2006 sedangkan Pemohon Banding mulai terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying sejak 05 Juni 2007;
    4. bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying di tahun 2006 dan harus melakukan segala hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib Pajak cabang;
    5. bahwa sebagai pemberi kerja Pemohon Banding berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan karyawan Pemohon Banding atas NPWP Pemohon Banding, bukan NPWP pusat;
    6. bahwa sampai dengan laporan keberatan ini disusun, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa PPh Pasal 21 terutang karyawan Pemohon Banding sudah disetorkan ke kas Negara melalui kantor pusat dan bukti pendukung bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemindahbukuan atas PPh Pasal 21 tersebut ke NPWP Pemohon Banding;
    7. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan PPh Pasal 21 terutang yang ditetapkan oleh Terbanding sudah disetor ke Negara melalui kantor pusat dan sudah dilakukan pemindahbukuan ke Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding tersebut diatas dengan alasan :

bahwa Pemohon Banding (Cabang Bandung Cibuenying) baru terdaftar NPWP per tanggal 5 Juni 2007;

bahwa selama tahun 2007, Pemohon Banding mempunyai 7 (tujuh) Karyawan Tetap dan 54 (lima puluh empat) Karyawan Full Outsourcing (Karyawan Cleaning Service) YY;

bahwa Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh 21-2007 untuk Cabang Bandung Cibeunying adalah sebesar Rp1.043.273.390 atas pembayaran gaji Karyawan Tetap Pemohon Banding dan 54 Karyawan Full Outsourcing Pemohon Banding (Karyawan Cleaning Service) selama Bulan Juni s/d Desember 2007;

bahwa sedangkan untuk Objek PPh Pasal 21 Masa Januari s/d Mei 2007, telah dilaporkan di KPP Kebayoran Baru Satu tempat YY Kantor Pusat (Ruko Fatmawati Jakarta Selatan) terdaftar, dan KPP Kebayoran Baru Satu telah melakukan pemeriksaan pajak semua jenis pajak untuk tahun 2007, dan hasilnya tidak ada Koreksi Objek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding memberikan Jasa Pengurusan Pembayaran Gaji-Gaji untuk 189 Karyawan Bank AAA, dengan mekanisme :
  • Pemohon Banding membuat tagihan ke Bank AAA sebesar jumlah yang akan dibayarkan ke 189 Karyawan Bank AAA tersebut,
  • Bank AAA akan membayar sebesar tagihan Pemohon Banding tersebut;
  • Kemudian Pemohon Banding mendistribusikan ke rekening 189 Karyawan Bank AAA tersebut dengan cara pemindahbukuan dari rekening Pemohon Banding;
  • Dari penugasan ini, Pemohon Banding mendapatkan Fee 10% dan ditagihkan terpisah oleh Pemohon Banding, dan atas Fee ini Pemohon Banding menagih PPN 10%;
bahwa selain kepada Bank AAA, Pemohon Banding juga memberikan Jasa Pengurusan Pembayaran Gaji- Gaji untuk PT BBB dan PT CCC, dengan mekanisme:
  • PT BBB dan PT CCC mentransfer dana ke rekening Pemohon Banding;
  • Pada hari berikutnya Pemohon Banding menarik tunai sejumlah uang masuk berdasarkan daftar gaji yang diberikan kedua perusahaan tersebut;
  • Pemohon Banding memasukkan uang Gaji kedalam amplop dan mendistribusikan ke masing-masing karyawan kedua perusahaan tersebut;
  • Atas Jasa Paying Agent ini Pemohon Banding mendapat Fee Rp4.000,00 per amplop, dan Fee tersebut ditagihkan terpisah kepada kedua perusahaan tersebut setelah pekerjaan selesai;
bahwa atas Jasa "Paying Agent" ini, Pemeriksa Pajak melakukan Koreksi untuk uang keluar dari Pemohon Banding ke Karyawan Bank AAA sebagai tambahan PPh Pasal 21, sedangkan untuk uang keluar ke Karyawan PT BBB dan PT CCC tidak dikoreksi sebagai tambahan Objek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah uang mutasi kredit rekening koran tidak semuanya biaya gaji yang merupakan objek PPh Pasal 21 karena berhubungan dengan kegiatan Jasa Paying Agent seperti penjelasan di atas, karena untuk Karyawan "Paying Agent" Bank AAA adalah bukan karyawan Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti kebenaran materi atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut :

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa Uji Bukti PPh Pasal 21 tidak dilakukan uji bukti. Data-data yang akan diuji bukti sampai dengan persidangan terakhir tanggal 13 Februari 2013 tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, uji bukti hanya dilakukan untuk berkas PPN;

bahwa yang belum diserahkan Pemohon Banding adalah dokumen yang dapat menjelaskan bahwa pegawai atau karyawan yang dibayarkan, yang menurut Pemohon Banding adalah payment agent adalah karyawan dari Bank AAA. Bukti lain seperti pembayaran gaji, telah disampaikan dalam persidangan. Yang perlu disampaikan juga adalah memo pengkreditan PPh Pasal 21 atas nama YY;

bahwa PPh Pasal 21 atas karyawan payment agent, dilihat dari jumlah PPh Pasal 21 yang dimintakan kepada Bank AAA, ditunjukkan dalam KKP terdapat 3 penagihan, penagihan fee, penagihan gaji dan penagihan PPh Pasal 21;

bahwa bukti setor telah dibayarkan PPh Pasal 21 ke negara, belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.587.847.312,00. PPh Pasal 21 sebesar Rp145.359.329,00 adalah jumlah yang ditagih oleh YY kepada Bank AAA. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian pokok dan PPh Pasal 21 yang terutang. Terbanding hanya mendapat memo kredit PPh Pasal 21, Terbanding tidak mendapat perhitungan angka Rp145.359.329,00. Apabila Pemohon Banding dapat membuktikan sejumlah Rp145.359.329,00 maka tidak ada koreksi lagi;

bahwa angka Rp145.359.329,00 didapat Terbanding dari rekap rekening koran dan bukti memo kredit yang diterbitkan Pemohon Banding untuk menagihkan PPh Pasal 21 ke Bank AAA. Pembuktian angka Rp145.359.329,00 adalah untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk paying agent, sengketa yang diajukan banding tetap sebesar Rp131.668.839,00;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa bukti pemotongan payment agent belum diperoleh Pemohon Banding karena berada di tangan pihak ketiga. SPT Masa Januari-Mei sudah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan terdahulu. Bukti Potong 1721 A1 atas nama pimpinan YY telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa melihat mutasi di rekening koran, jumlah yang Pemohon Banding tagihkan ke Bank AAA dengan jumlah yang dibayarkan ke karyawan paying agent adalah sama persis, yang Pemohon Banding bayarkan adalah net telah dipotong pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah hanya atas karyawan YY sebesar Rp1.043.273.390,00 yaitu pembayaran gaji 7 karyawan tetap dan 54 karyawan out-sourcing selama bulan Juni-Desember;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, dan uji bukti kebenaran materi diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terbukti terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 5 Juni 2007;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kewajiban perpajakannya sebelum Juni 2007 dilakukan di kantor pusat Pemohon Banding yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru;

bahwa sampai dengan uji bukti kebenaran materi dan sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa didalam uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1596/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00041/201/07/423/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama : XXX. demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC sebagai Hakim Ketua,
BCD sebagai Hakim Anggota,
CDE sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh DEF sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-65893/PP/M.XIB/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.177/PP/PM/XI/Ucp/2015 tanggal 17 November 2015 sebagai berikut :

CDE sebagai Hakim Ketua,
FGH sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh DEF sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA