Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 59214/PP/M.XIIA/10/2015

Jenis Pajak : PPh Pasal 21
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 9.177.856.881,00;
Menurut Terbanding : bahwa Hypothetical (Hypo) Tax adalah perkiraan jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di negara asal (home country) yang jumlahnya dihitung berdasarkan peraturan perpajakan di negara asal;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil equalisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pembayaran payment dan hasil pemeriksaan di Home Office ternyata terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 9.177.856.881,00 atas Expatriate Hypothetical Tax sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Jakarta yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 nya sesuai dengan hasil pemeriksaan di Home Office Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Head Office Tahun 2006 yang terkait dengan Expatriate Payroll and Burden, bahwa kebijakan pemberian tunjangan/kompensasi kepada American Foreign Residence (AFR) dan International Foreign Resident (IFR) bertujuan memberikan insentif keuangan bagi penduduk Amerika Serikat dan Negara Lain yang melaksanakan penugasan di luar negaranya, sehingga dapat terlindung dari pengaruh peningkatan biaya hidup di Negara tujuan, AFR/IFR salary and compensation terdiri dari Salary, Labour Burden;

bahwa berdasarkan kebijakan Tax Equalization Pemohon Banding yang diterapkan untuk pegawai expatriate di seluruh dunia, Hypo Tax akan dipotong dari gaji (base salary) pegawai yang dibayarkan perusahaan setiap bulan, besarnya jumlah yang dipotong dihitung berdasarkan gaji pokok dan tarif pajak yang berlaku di negara asalnya;

bahwa pembayaran karyawan asing (expatriate) dilakukan oleh QWE Mobil negara asal/Head Office kemudian dimintakan reimbursment ke Pemohon Banding sebesar netpay yaitu setelah base salary dan penghasilan lainnya dikurangi unsur pengurang antara lain Hypo Tax;

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan expatriate yang ditugaskan di Indonesia ditanggung seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan cara gross up, dengan kata lain, dimanapun expatriate tersebut ditugaskan/ditempatkan akan menerima jumlah penghasilan yang sama seperti apabila expatriate tersebut bekerja di negara asal, perbedaan hanya adanya Foreign Service Premium;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penghasilan neto yaitu base salary dikurangi dengan Hypo Tax, bukan penghasilan bruto (base salary);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan head office diketahui bahwa Hypothetical Tax Element merupakan unsur pengurang gaji pokok karena perusahaan telah menanggung pungutan perpajakan USA (Federal Income Tax, FICA, dan Mdicare);

bahwa secara riil pegawai expatriate Pemohon Banding yang ditugaskan/berada di Indonesia tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia karena Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai expatriate ditanggung oleh pemberi kerja/Pemohon Banding (metode gross up), sedangkan atas Hypo Tax yang dipotong Pemohon Banding dari gaji pokok (base salary) per bulan akan dibayarkan sebagai pajak di home country, dengan kata lain, Hypo Tax adalah pajak di negara asal expatriate (pajak home country) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dari base salary (gaji pokok);

bahwa atas tunjangan pajak, dengan metode gross up, kepada pegawai expatriate tersebut, Pemohon Banding membebankan di cost recovery, dengan kata lain, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (tunjangan pajak) pegawai expatriate Pemohon Banding yang menanggung adalah Pemerintah Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut pendapat Terbanding bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah atas seluruh jumlah penghasilan bruto sesuai dengan base salary karyawan sebelum dikurangi Hypothetical (Hypo) Tax;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut;

bahwa Tax Equalization menjamin beban pajak yang akan ditanggung pegawai atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan selama bekerja di host country adalah kurang lebih sama dengan beban pajak yang harus ditanggung apabila yang bersangkutan tetap bekerja di home country, dengan jaminan ini maka keputusan pegawai untuk menerima penugasan di luar negara asalnya tidak akan dipengaruhi oleh peraturan/tarif pajak di host country;

bahwa Hypo Tax adalah perkiraan berupa persentase jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai yang ditugaskan ke negara lain atas gaji yang akan diterima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country, yang besarnya dihitung berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan di home country, sesuai dengan namanya, Hypo Tax merupakan suatu estimasi beban pajak dan bukan merupakan jumlah pajak penghasilan aktual yang terutang di home country, persentase Hypo Tax ditetapkan oleh perusahaan untuk masing-masing negara dan senantiasa diperbarui sesuai dengan perubahan peraturan perpajakan di tiap negara;

bahwa Hypo Tax dikurangkan dari pembayaran gaji pegawai expatriate setiap bulan, sebagaimana disebutkan di atas, komponen gaji sebagai dasar perhitungan Hypo Tax terbatas pada komponen gaji yang ia terima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country (bukan sebagai expatriate), adapun komponen penghasilan lain, misalnya berupa Expatriate Premium yang akan diterima bila seseorang menjadi expatriate tidak dikurangi Hypo Tax sehingga dapat dikatakan Expatriate Premium merupakan insentif tambahan yang akan diterima bersih oleh pegawai yang bekerja sebagai expatriate;

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemohon Banding akan ditambahkan sebagai penghasilan pegawai expatriate berupa tunjangan pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (tax on tax), pada akhirnya, jumlah tunjangan pajak adalah sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang, metode perhitungan seperti ini secara umum disebut metode gross up;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif Terbanding atas komponen Hypothetical Tax sebesar Rp 9.177.856.881,00 yang dianggap sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dikenakan pajak;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dihitung Pemohon Banding sudah sama dengan jumlah biaya gaji pegawai expatriate yang dicatat di pembukuan perusahaan, yaitu sebesar jumlah gaji bersih yang dibayarkan kepada pegawai expatriate ditambah tunjangan pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya Hypo Tax merupakan salah satu komponen pengurang dalam menghitung gaji bersih (net pay) yang dibayarkan ke pegawai expatriate dan Pemohon Banding telah menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan jumlah net pay yang diterima pegawai expatriate ditambah dengan tunjangan pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 9.177.856.881,00 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pembayaran payment dan hasil pemeriksaan di Home Office, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp. 9.177.856.881,00 atas Expatriate Hypothetical Tax sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Jakarta;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Expatriate Tahun Pajak 2006 dan Formulir 1721-A1 atas nama Steven Paul Buck beserta Payroll Components, diketahui Pemohon Banding menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan expatriate dengan metode gross up dan Hypothetical Tax sebagai pengurang gaji pokok (base salary);

bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut;

bahwa Tax Equalization menjamin beban pajak yang akan ditanggung pegawai atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan selama bekerja di host country adalah kurang lebih sama dengan beban pajak yang harus ditanggung apabila yang bersangkutan tetap bekerja di home country, dengan jaminan ini maka keputusan pegawai untuk menerima penugasan di luar negara asalnya tidak akan dipengaruhi oleh peraturan/tarif pajak di host country;

bahwa Hypo Tax dikurangkan dari pembayaran gaji pegawai expatriate setiap bulan, komponen gaji sebagai dasar perhitungan Hypo Tax terbatas pada komponen gaji yang ia terima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country (bukan sebagai expatriate);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui pegawai expatriate Pemohon Banding yang ditugaskan/berada di Indonesia tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia karena Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai expatriate ditanggung oleh pemberi kerja/Pemohon Banding (metode gross up), sedangkan atas Hypo Tax yang dipotong Pemohon Banding dari gaji pokok (base salary) perbulan akan dibayarkan sebagai pajak di home country, dengan kata lain, Hypo Tax adalah pajak di negara asal expatriate (pajak home country) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dari base salary (gaji pokok);

bahwa berdasarkan ilustrasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan banding sebagai berikut :
Gaji Bruto
Dikurangi : Hypo Tax
Gaji bersih yang diterima
Tunjangan pajak
Penghasilan Kena Pajak (gross up)
Rp. 125.000.000,00
(Rp. 25.000.000,00)
Rp. 100.000.000,00
Rp. 38.888.888,00
Rp. 138.888.888,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai ekspatriate telah mengurangkan Hypo Tax dari Gaji Bruto, sedangkan pajak yang terutang di Indonesia atas gaji pegawai ekspatriate dihitung berdasarkan metode gross up atas gaji bersih, tunjangan pajak atau PPh Pasal 21 terutang hasil perhitungan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku akan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya, dengan demikian biaya gaji yang dicatat di pembukuan perusahaan adalah gaji bersih ditambah dengan tunjangan pajak atau sama dengan jumlah penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa menurut Majelis, Hypothetical (Hypo) Tax adalah perkiraan jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di negara asal (home country), Hypo Tax akan dipotong dari gaji (base salary) pegawai yang dibayarkan perusahaan setiap bulan berdasarkan gaji pokok dan tarif pajak yang berlaku di negara asalnya, dengan demikian Dasar Pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan memperhitungkan unsur Hypo Tax sebagai bagian penghasilan bruto yang diterima expatriate sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dan apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji telah memperlakukan sebagai biaya maka pegawai expatriate sebagai pihak yang menerima akan menjadi penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah atas seluruh jumlah penghasilan bruto sesuai dengan base salary karyawan sebelum dikurangi Hypothetical (Hypo) Tax;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 9.177.856.881,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 215.583.318.357,00 224.761.175.238,00 224.761.175.238,00 0,00
PPh Pasal 21 yang terutang 62.058.877.724,00 64.353.341.944,00 64.353.341.944,00 0,00
Kredit Pajak 62.058.877.724,00 62.058.877.724,00 62.058.877.724,00 0,00
PPh Pasal 21 yang tidak/kurang bayar 0,00 2.294.464.220,00 2.294.464.220,00 0,00
Sanksi Administrasi: -Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP 1.101.342.826,00 1.101.342.826,00 0,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang masih
harus dibayar
3.395.807.046,00 3.395.807.046,00 0,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-258/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 1 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/201/06/091/10 tanggal 6 April 2010, atas nama : BUT XXX sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah kekurangan pembayaran Pokok Pajak
Sanksi Administrasi (Pasal 13 (2) UU KUP)
Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar
Rp 224.761.175.238,00
Rp 64.353.341.944,00
Rp 62.058.877.724,00
Rp 2.294.464.220,00
Rp 1.101.342.826,00
Rp 3.395.807.046,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00241/PP/PM/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH., MM., MH.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA