Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59216/PP/M.XIIA/15/2015

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 berupa koreksi atas pembelian sebesar Rp4.849.162.795,00;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi pembelian sebesar Rp4.898.120.779,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah pembelian impor yang bukti pembayarannya tidak dapat diyakini kebenaranya oleh Terbanding, bukti pembayaran yang diserahkan kepada Terbanding berupa Bukti Pengeluaran Kas Internal yang dilampiri fotokopi kuitansi pembayaran impor ke Supplier di luar negeri secara tunai ataupun offset dengan kelebihan pembayaran impor ke Supplier lain;
Menurut Pemohon Banding : bahwa adanya koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan;
Menurut Majelis : Sengketa Formal

bahwa Pemohon Banding menyatakan Prosedur atau Tata Cara Penyelesaian Keberatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, lebih lanjut dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menjelaskan pada bagian konsideran mengingat pada angka 2 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-392/WPJ.10/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdapat kesalahan dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum menyebutkan :

Tertulis dalam Keputusan Terbanding Seharusnya menurut Pemohon Banding
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

bahwa Terbanding menyatakan penelitian permohonan keberatan telah melaksanakan prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sengketa ini menyangkut Tahun Pajak 2008 maka ketentuan yang diberlakukan masih Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga dalam hal ini Majelis sependapat dengan Terbanding karena Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;

bahwa menurut nomenklaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun Majelis berpendapat bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku untuk sengketa yang menyangkut Tahun Pajak 2008 dan hal-hal tersebut merupakan kesalahan yang menyangkut salah tulis saja sehingga tidak menyebabkan Surat Keputusan Terbanding tersebut cacat hukum dan menjadikannya batal demi hukum;

Sengketa Material

bahwa koreksi positif Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00 dikarenakan adanya pembayaran/pelunasan atas pembelian impor yang dilakukan secara tunai namun dari rekening koran, bukti pengeluaran kas dan buku besar kas tidak terlihat arus uang yang jelas terkait waktu dan penarikan dari rekening koran Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan hanya menyampaikan data berupa kwitansi pelunasan dari supplier luar negeri yang ditandatangani oleh person in charge di kota Semarang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
  • Tanda terima dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan;
  • Bukti transfer/kiriman uang ke QWE Co. Ltd;
  • Bukti Pemberitahuan Impor Barang (21 berkas);
  • Bukti pembayaran/pengeluaran kas/bank (21 berkas);
  • Rekening koran Bank Niaga (Valas) bulan April 2008;
  • Rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor yang dikoreksi;
  • Kartu hutang;
  • Jurnal pengeluaran kas/bank periode Januari-Desember 2008;
  • Jurnal penerimaan kas/bank periode Januari-Desember 2008;
  • Rekening koran Bank CIMB Niaga;
  • Rekening koran Bank Niaga;
  • Rekening koran Bank Permata;
  • Rekening koran Bank Mega;

bahwa pendapat Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa seluruh pembayaran atas pembelian impor dilakukan secara tunai, kecuali atas pembelian kepada QWE Co. Ltd terdapat fotokopi bukti transfer valas Bank CIMB Niaga tanggal 24 Juni 2009 senilai USD 34.497,00 yang dicatat dalam Bukti pengeluaran bank nomor BKK nomor 99/HJL/06/05 tanggal 24 Juni 2009 tercatat sejumlah Rp360.493.650,00 (USD 34.497,00 X Rp 10.450,00) sementara dalam rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor tahun 2008 yang diberikan Pemohon Banding dalam pengujian dalam persidangan atas transaksi pembelian kepada QWE Co. Ltd (kode 053) sebesar USD 42.116,22 (kurs Rp 9.239,00) yang dilunasi dengan Bank Niaga Valas sebesar USD 39.055,00 (BKK nomor 11/HJL/04/08) tanggal 7 April 2008 dan kas sebesar USD 3.061 (BKK nomor 15/HJL/12/08);

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan atas pembelian kepada QWE Co. Ltd tertera pelunasan dengan nilai tunai sebesar Rp386.163.621,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Terbanding menyimpulkan:
  • bahwa bukti pembayaran valas kepada QWE Co. Ltd tidak dapat diyakini karena perbedaan antara bukti yang disampaikan Pemohon Banding (transfer valas Bank CIMB Niaga dengan rekapitulasi pembelian impor), demikian pula terdapat perbedaan data pelunasan yang disampaikan dalam persidangan dengan saat keberatan;
  • bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pelunasan secara tunai di Semarang pada saat supplier berkunjung ke Indonesia sehingga bukti pelunasan dibuat sendiri di Semarang, Indonesia;
  • bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00;

bahwa pendapat Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

bahwa terdapat sebagian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui transfer valas tidak seluruhnya dibayar tunai yaitu pembelian impor yang bila dikurskan merupakan pembelian yang didukung bukti pengeluaran dengan menggunakamn kurs USD yang berlaku;

bahwa atas pembelian kepada QWE Co. Ltd sebesar Rp386.163.621,00 dibayar tunai sebesar Rp28.068.326,00 dan sisanya dibayar melalui transfer valas melalui Bank Niaga yaitu sebesar Rp361.649.300,00 (PIB AJU Nomor 060100-00045820080212-001896) dengan nilai impor sebesar USD 42.116,00 terdiri dari pembayaran melaui valas sebesar USD 39.055,00 dan tunai sebesar USD 3.061,00;

bahwa atas pembelian sebanyak 21 Pemberitahuan Impor Barang telah dibayar/dilunasi dengan cara pembayaran melalui transfer dan secara tunai, tidak terdapat perbedaan data pelunasan utang sesuai dengan rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor tahun 2008;

bahwa setelah meneliti pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat pembayaran transaksi dengan pihak di luar negeri secara tunai adalah tidak wajar sebagaimana umumnya transaksi ekspor impor yang menggunakan transfer rekening bank atau dengan Letter of Credit (LC) sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya karena tanpa didukung dengan bukti pembayaran dari pihak yang independen oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 sebagai berikut :
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi Dibatalkan
(Rp)
Penghasilan Netto 3.305.362.104,00 8.154.524.899,00 8.154.524.899,00 -
Kompensasi Kerugian - - - -
Penghasilan Kena Pajak 3.305.362.104,00 8.154.524.899,00 8.154.524.899,00 -
PPh Badan Terutang 974.108.600,00 2.428.857.200,00 2.428.857.200,00 -
Kredit Pajak 1.728.625.559,00 1.728.625.559,00 1.728.625.559,00 -
PPh Badan Kurang/(Lebih) Bayar (754.516.959,00) 700.231.641,00 700.231.641,00 -
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP - 210.069.492,00 210.069.492,00 -
Jumlah PPh Badan Kurang/(lebih) Bayar (754.516.959,00) 910.301.133,00 910.301.133,00 -
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut a quo;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-392/WPJ.10/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/206/08/511/10 tanggal 03 Maret 2010, atas nama: CV. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Penghasilan Netto (Rugi) 8.154.524.899,00
Kompensasi Kerugian 0,00
Penghasilan Kena Pajak 8.154.524.899,00
PPh Terutang 2.428.857.200,00
Kredit Pajak 1.728.625.559,00
Pajak Kurang (Lebih) Bayar 700.231.641,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 210.069.492,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar 910.301.133,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00623/PP/PM/X/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. QWE, S.H, M.M, M.H.
Drs. RTY, Ak.
ASD, SH.
FGH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA