Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59161/PP/M.IB/10/2015
Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp5.015.401.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.276.020.346,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.739.380.932,00; | ||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan; | ||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang kuat baik kaitannya dengan peraturan perpajakan yang digunakan maupun logika administrasi perpajakan yang berlaku untuk dapat mengakomodasi pendapat Terbanding; Oleh karenanya Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif objek PPh Pasal 21 dari accrual bonus; | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 atas biaya bonus yang belum dbayarkan oleh Pemohon banding kepada para pegawainya (accrual bonus); bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bonus kepada karyawan tersebut pada tahun buku 2007 belum dibayarkan kepada para pegawai, namun telah dicatat sebagai biaya yang bersifat accrual (accrued expense), sehingga belum terutang PPh pasal 21; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh Tahun 2007), dinyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 21 atas bonus yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya terutang dan harus dipotong oleh Pemohon Banding pada saat bonus tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya; bahwa oleh karena sampai dengan pada akhir tahun buku 2007 Pemohon Banding belum membayarkan bonus kepada para pegawainya, maka pada tahun buku 2007 tidak terdapat obyek PPh pasal 21 yang berasal dari bonus, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding memotong PPh pasal 21 dari para pegawainya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan KK PTFI yang memberlakukan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan ("Pajak Penghasilan Tahun 1984"), terhadap penghasilan Pegawai dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
|
||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan Tahun 1984 yang berlaku pada saat pemotongan pada tahun 2007 sebagai berikut:
|
||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.739.380.932,00 yang dihitung berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000, sedangkan menurut Terbanding seharusnya PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Pasal 33(A) ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan : “ Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Penjelasan: “ Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-Undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud;. Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”; bahwa Majelis berpendapat, ketentuan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, tetap dihitung berdasarkan kontrak atau perjanjian dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dinyatakan bahwa “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”; bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :
bahwa berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata aquo Majelis berpendapat perjanjian/kontrak hanya mengikat bagi para pihak yang menandatangani/membuat perjanjian/kontrak, dan tidak mengikat bagi pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani/membuat perjanjian/kontrak dimaksud; bahwa PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan pihak ke tiga (termasuk para pegawai) yang tidak terikat dengan kontrak karya, dan Pemohon Banding hanya berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 21 dan menyetorkan ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya; bahwa para pegawai atau para pihak ke tiga lainnya merupakan Wajib Pajak, yang dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya harus tunduk pada Undang-undang perpajakan yang berlaku pada saat menerima penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPh pasal 21 yang dipungut oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sudah tepat; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp1.739.380.932,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 terutang menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||
Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1265/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2007 Nomor : 00004/201/07/091/12 tanggal 02 Juli 2012, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.