Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 :
  • menurut Pemohon Banding sebesar 2%
  • yang menurut Terbanding adalah sebesar 15%
Menurut Terbanding : bahwa Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 177.761.055,- karena Pemeriksa mengenakan tagihan PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,- yang merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, dimana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding. Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Pemeriksa menghitungkan seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen) sesuai definisi royalti pada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WPJ.02/2014 tanggal 6 Februari 2014 yang masih mempertahankan jumlah koreksi PPh Pasal 23 sejumlah Rp177.761.055,00
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi pembayaran atas jasa technical support services, yang menurut Terbanding merupakan royalty seningga dikenakan tarif 15%, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan jasa teknis sehingga dikenakan tarif 2%;

bahwa menurut Terbanding, tagihan dari PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,00 merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, di mana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding;

bahwa Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Terbanding menganggap seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen);

bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan dari PT QWE dengan nomor invoice 0010796 tanggal 10 Mei 2009 merupakan tagihan atas jasa technical support services berupa jasa perawatan software melalui update software yang dilakukan setiap tahun termasuk memberikan bantuan perbaikan bilamana terjadi kendala terhadap software dimaksud selama 24 jam per-hari dan 7 hari dalam seminggu. Hal ini menunjukkan bahwa secara nyata terdapat pemberian jasa secara aktif oleh PT QWE kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 14 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dinyatakan sebagai berikut:
“1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu."

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) dinyatakan sebagai berikut:
“ Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; "

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE, merupakan pembayaran atas jasa technical support services yang merupakan jasa pemeliharaan dan updating software, bukan merupakan pembayaran atas penggunaan hak cipta atau hak paten atau kekayaan intelektual;

bahwa Majelis berpendapat, pemberiian jasa pemeliharaan dan updating soft ware yang disediakan oleh suatu perusahaan yang menciptakan soft ware atau pemegang merk kepada para pengguna produknya adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam dunia bisns dengan produk berbasis teknologi pengolahan data atau teknologi informasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE bukan merupakan royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Ppenghasilan), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) huruf h
(4) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: h. Royalti;

Pasal 23 Ayat (1)
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g;
2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f;
1) Royalti; dan
2) Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 Ayat (2)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (1)
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 Ayat (2) huruf q
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.

bahwa Majelis berpendapat, PPh Pasal 23 yang telah dipungut oleh Pemohon Banding atas pembayaran jasa technical support services yang diberikan oleh PT. QWE dengan tarif 2%, adalah sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Unadang-undang Pajak Penghasilan Jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 244/PMK.03/2008;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimangan tersebut, majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penerapan Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 menjadi sebagai berikut :

Tarif PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa menurut Terbanding
Tarif PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa menurut Pemohon Banding
Tarif PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa menurut Majelis
15 %
2 %
2 %
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.02/2014 tanggal 6 Februari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00064/203/09/218/12 tanggal 18 Desember 2012, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 terutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp 451.971.402.304,00

Rp 9.039.427.574,00
Rp 9.039.427.574,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA