Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45468/PP/M.XVI/16/2013
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut diketahui selisih Rp 733.737.935,00 terjadi karena hal sebagai berikut :
Penjelasan selisih adalah sebagai berikut: 1. Selisih sebesar Rp 904.917.280,00 Menurut Pemohon Banding nilai DPP sebesar tersebut memang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007. Meskipun belum sempat dilaporkan namun Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sendiri atas PPN yang terutang untuk masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
PPN kurang bayar ini telah disetor Pemohon Banding tanggal 11 Desember 2007; Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kepada Pemohon Banding telah diterbitkan SKPLB Masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut diketahui Pemohon Banding mengakui selisih DPP sebesar Rp904.917.280,00 belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Nopember 2007. Meskipun hasil perhitungan Pemohon Banding adalah kurang bayar sebesar Rp 90.170.348,00 namun dasar yang digunakan Terbanding saat menghitung PPN terutang Masa Pajak Nopember 2007 adalah SPT yang telah dilaporkan melalui e-SPT, dimana dari hasil pemeriksaan dan perhitungan menurut Terbanding terdapat kelebihan setor PPN yang terutang sebesar Rp 90.170.348,00 dan atas kelebihan setor ini telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Nopember 2007, jadi pada dasarnya pada saat pemeriksaan Terbanding belum mengakui DPP sebesar Rp 904.917.280,00 yang menurut Pemohon Banding sudah diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak Nopember 2007. Selisih tersebut baru diketahui berdasarkan hasil ekualisasi dan diperhitungkan pada masa Pajak Desember 2007; 2. Selisih (negative) sebesar Rp 171.079.263,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut adalah karena adanya transaksi yang telah dilaporkan PPN terutangnya pada masa Pajak Desember 2007 (sudah dibuatkan faktur pajaknya) dengan DPP sebesar Rp 169.002.900,00 (yaitu atas faktur komersial nomor 016252 atau Faktur Pajak nomor 010.000-07.00000225) namun belum diakui sebagai Peredaran Usaha di PPh Badan tahun Pajak 2007, karena adanya permohonan pembatalan tagihan dari customer, dan permintaan agar penagihan dilakukan pada bulan Januari 2008; bahwa selisih DPP sisanya sebesar Rp 2.076.352,00 belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 dan bukti Faktur Pajak Sederhana diketahui bahwa selisih tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan nilai penyerahan masa Desember 2007 dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 12.966.137,00 sedangkan berdasrkan bukti fisik Faktur Pajak Sederhana nilai penyerahan seharusnya Rp 10.889.795,00; bahwa namun demikian, berdasarkan perhitungan ekualisasi tersebut selisih (negative) sebesar Rp171.079.263 sebagaimana menurut Pemohon Banding pada dasarnya telah diperhitungkan sebagai pengurang oleh Terbanding sehingga koreksi DPP PPN menjadi sebesar Rp733.837.917,00; bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp 733.837.917,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp733.737.935,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sbb:
bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding SPT bulan Desember 2007 tidak ada PPN yang belum dilaporkan sehingga koreksi Terbanding salah alamat karena pada dasamya angka tersebut merupakan angka SPT bulan Nopember 2007 dan sudah Pemohon Banding setorkan ke kas negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00 bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 733.737.935,00 diperoleh Terbanding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan ditambah Penjualan Barang Limbah dengan DPP PPN dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2007 dengan rincian sbb:
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 733.737.935,00 tersebut, seharusnya adalah bagian dari DPP PPN Masa Nopember 2007 yang tidak tertera dalam SPT PPN Masa Nopember 2007 yang disebabkan karena adanya kerusakan system di computer Pemohon Banding pada saat melakukan input data SPT PPN Masa Nopember 2007 menggunakan e-SPT; bahwa menurut Pemohon Banding, sekalipun terjadi kerusakan system dalam pelaporan SPT PPN menggunakan e-SPT, dalam prakteknya sekalipun tidak tertera dalam sebagai DPP PPN dalam SPT PPN Masa Nopember 2007, Pemohon Banding telah menghitung sendiri perhitungan PPN yang harus dibayar untuk Masa Nopember 2007 tersebut dengan rincian:
bahwa atas Kurang Bayar dalam PPN Masa Nopember 2007 sebesar Rp 90.170.348,00 telah disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Desember 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Nopember 2007 dengan perincian:
bahwa menurut Majelis sesuai fakta persidangan terhadap penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pemohon Banding dengan kesadaran sendiri telah melakukan pembetulan dengan mengirimkan SPT Manual untuk menegaskan bahwa keterangan angka DPP pada SPT PPN Masa Pajak Nopember 2007 e-SPT terdapat kesalahan akibat system computer dimana output data DPP yang seharusnya sebesar Rp 904.917.280,00 tercetak (print out) 0,00 (Nihil), Majelis menilai keadaan yang salah tersebut disatu pihak diluar kekuasaan Pemohon Banding, dilain pihak adalah merupakan tanggung jawab Terbanding; bahwa akibat selanjutnya dari kesalahan tersebut Terbanding menerbitkan SKPLB dari dasar angka DPP yang salah, hal sedemikian ini sebenarnya menurut ketentuan perpajakan berlaku, kedua pihak mempunyai kesempatan cukup waktu 2 tahun terhadap kekeliruan yang dibuat oleh Wajib Pajak dalam SPT, hak Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan sesudah berakhirnya masa pajak dan juga bagi Terbanding mempunyai tanggung jawab pelayanan dan pengawasan karena masih tersedia cukup waktu terhadap pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding; Bahwa menurut fakta persidangan atas SKPLB PPN Nopember 2007 tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan keberatan, namun telah disampaikan keinginannya untuk mengembalikan kelebihan pajak yang terjadi, hal tersebut mengandung makna bahwa Pemohon Banding setuju jika PPN masa Nopember 2007 dikenakan sesuai dengan keadaan sesungguhnya; bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP dan memori penjelasannya menyatakan: Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui. bahwa sesuai fakta persidangan Pemohon Banding telah mengajukan penjelasan tentang adanya kekeliruan dimaksud dengan surat nomor : 18/Dir/DNPS/III/2009 tanggal 5 Maret 2009, antara lain sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah mengirimkan surat undangan untuk memperbaiki program e-SPT Masa PPN 1107 yang ditujukan kepada KPP BUMN dengan surat no: 19/Dir/DNPS/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang isinya permintaan bantuan untuk memperbaiki dan membantu cara mengakses program e-SPT yang tidak nyambung tersebut. bahwa dengan demikian Majelis menilai Pemohon Banding dengan kesadaran sendiri telah berusaha melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi sehingga Pemohon Banding melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan ketentuan berlaku; bahwa Majelis menilai secara substansial terhadap koreksi DPP dimaksud Pemohon Banding tidak keberatan, karena sudah diterima SKPLB yang seharusnya tidak demikian, oleh karena itu koreksi Terbanding a quo adalah selisih angka DPP yang seharusnya ada pada SPT Masa PPN Nopember 2007 namun karena terjadinya kesalahan tersebut atas DPP yang kurang tersebut dapat dikenakan pajak pada masa Desember 2007, hal ini berarti koreksi tersebut secara substansial adalah benar adanya; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKP PPN Masa Pajak Desember 2007 telah sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; bahwa Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-056/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00031/207/07/051/09 tanggal 20 Maret 2009 atas nama PT XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.