Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45468/PP/M.XVI/16/2013

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut diketahui selisih Rp 733.737.935,00 terjadi karena hal sebagai berikut :

Selisih DPP PPN Masa Pajak Nopember 2007
- Cf Terbanding Rp 0
- Cf Pemohon Banding Rp 904.917.280
Rp 904.917.280
Dikurangi:
2.
Selisih karena penjualan yang sudah dibuatkan Rp 171.079.263
Faktur Pajak pada Des 2007 namun belum diakui
sebagai peredaran usaha 2007
.....................
Jumlah Rp 733.837.917

Penjelasan selisih adalah sebagai berikut:

1. Selisih sebesar Rp 904.917.280,00

Menurut Pemohon Banding nilai DPP sebesar tersebut memang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007. Meskipun belum sempat dilaporkan namun Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sendiri atas PPN yang terutang untuk masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP Rp 904.917.280,00
Pajak Keluaran Rp 90.491.728,00
Pajak Masukan Rp 321.380,00
PPN Kurang Bayar Rp 90.170.348,00

PPN kurang bayar ini telah disetor Pemohon Banding tanggal 11 Desember 2007;

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kepada Pemohon Banding telah diterbitkan SKPLB Masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN Rp 0,00
Pajak Keluaran : Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 279.204,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 90.170.348,00
- Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp 682.379.183,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 772.828.735,00
PPN yang Lebih dibayar Rp 772.828.735,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 682.658.387,00
PPN yang masih lebih dibayar Rp 90.170.348,00

bahwa berdasarkan uraian tersebut diketahui Pemohon Banding mengakui selisih DPP sebesar Rp904.917.280,00 belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Nopember 2007.

Meskipun hasil perhitungan Pemohon Banding adalah kurang bayar sebesar Rp 90.170.348,00 namun dasar yang digunakan Terbanding saat menghitung PPN terutang Masa Pajak Nopember 2007 adalah SPT yang telah dilaporkan melalui e-SPT, dimana dari hasil pemeriksaan dan perhitungan menurut Terbanding terdapat kelebihan setor PPN yang terutang sebesar Rp 90.170.348,00 dan atas kelebihan setor ini telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Nopember 2007, jadi pada dasarnya pada saat pemeriksaan Terbanding belum mengakui DPP sebesar Rp 904.917.280,00 yang menurut Pemohon Banding sudah diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak Nopember 2007. Selisih tersebut baru diketahui berdasarkan hasil ekualisasi dan diperhitungkan pada masa Pajak Desember 2007;

2. Selisih (negative) sebesar Rp 171.079.263,00

bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut adalah karena adanya transaksi yang telah dilaporkan PPN terutangnya pada masa Pajak Desember 2007 (sudah dibuatkan faktur pajaknya) dengan DPP sebesar Rp 169.002.900,00 (yaitu atas faktur komersial nomor 016252 atau Faktur Pajak nomor 010.000-07.00000225) namun belum diakui sebagai Peredaran Usaha di PPh Badan tahun Pajak 2007, karena adanya permohonan pembatalan tagihan dari customer, dan permintaan agar penagihan dilakukan pada bulan Januari 2008;

bahwa selisih DPP sisanya sebesar Rp 2.076.352,00 belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 dan bukti Faktur Pajak Sederhana diketahui bahwa selisih tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan nilai penyerahan masa Desember 2007 dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 12.966.137,00 sedangkan berdasrkan bukti fisik Faktur Pajak Sederhana nilai penyerahan seharusnya Rp 10.889.795,00;

bahwa namun demikian, berdasarkan perhitungan ekualisasi tersebut selisih (negative) sebesar Rp171.079.263 sebagaimana menurut Pemohon Banding pada dasarnya telah diperhitungkan sebagai pengurang oleh Terbanding sehingga koreksi DPP PPN menjadi sebesar Rp733.837.917,00;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp 733.837.917,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp733.737.935,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sbb:
1) Semua PPN Masukan dan Keluaran Masa Pajak Desember 2007 telah dilaporkan semuanya.
2) SPT Masa PPN 1107 Masa Pajak Desember 2007 sudah disampaikan ke KPP BUMN sesuai batas waktu pelaporan.
Koreksi Terbanding sebesar Rp.733.737.935,00 merupakan penjualan Oktober 2007 yang dibuat faktur pajak bulan Nopember 2007 sebesar Rp. 90.491.728,- . Selisih dengan angka pemeriksa adalah faktur penjualan jasa maklon No.16243 dengan DPP Rp. 169.002.900,- dan PPN Rp.16.900.290,- karena dalam SPT PPN Desember 2007 sudah dimasukan sedangkan dalam omset tahun 2007 belum diakui sebagai omset.
4) bahwa angka Rp733.737.935,00 tidak pernah dipakai sebagai kredit pajak dalam menghitung kurang/lebih bayar di bulan Desember 2007. Pemohon Banding hitung berdasarkan angka yang sebenarnya, itu muncul semata-mata untuk memenuhi kewajiban untuk membuat SPT Masa PPN secara elektronik.
5) bahwa PPN Keluaran bulan Nopember 2007 menuru Pemohon Banding tersebut sudah disetorkan ke kas negara pada 11 Desember 2007 dengan nomor MPN 309000401080209 sebesar Rp.90.170.348,- dengan perhitungan sebagai berikut :
PPN Keluaran Rp. 90.491.728,00
PPN Masukan Rp. 279.204,00
Kompensasi PPN dari Oktober Rp. 0,00
PPN yang dapat diperhitungkan Rp. 279.204,00
Kurang Bayar PPN Rp. 90.212.524,00
Tetapi atas kurang setor tersebut Pemohon Banding sudah setorkan ke Kas Negara tanggal 11 Desember 2007 dengan Nomor MPN 309000401080209 sebesar Rp.90.170.348,- selisih dengan hitungan diatas sebesar Rp.42.176,- merupakan PPN Masukan PT.EMKL yang menurut hitungan manual Pemohon Banding masuk tetapi dalam SPT tidak dilaporkan karena sampai dengan pelaporan SPT faktur pajak dari PT.EMKL tersebut belum Pemohon Banding terima.
6) bahwa untuk bulan Desember 2007 SPT PPN sudah benar dan tidak ada masalah baik dalam SPT Elektroniknya nyambung lampiran dengan induknya seperti yang disampaikan ke DJP maupun hitungan secara manual Pemohon Banding (Cross PPN Keluaran dengan PPN Masukan) yang menghasilkan kurang bayar PPN sebagai berikut:
PPN Keluaran Rp. 841.446.745,00
PPN Masukan Rp. 810.870.360,00
Kompensasi PPN bulan Nopember Rp. 0,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp. 810.870.360,00
PPN Kurang bayar Rp. 30.576.385,00
Atas kurang setor tersebut sudah Pemohon Banding setorkan ke kas Negara tanggal 15 Januari 2008 dengan nomor MPN 204130904070414 sebesar Rp.29.993.745,00;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding SPT bulan Desember 2007 tidak ada PPN yang belum dilaporkan sehingga koreksi Terbanding salah alamat karena pada dasamya angka tersebut merupakan angka SPT bulan Nopember 2007 dan sudah Pemohon Banding setorkan ke kas negara.
Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 733.737.935,00 diperoleh Terbanding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan ditambah Penjualan Barang Limbah dengan DPP PPN dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2007 dengan rincian sbb:

Peredaran Usaha SPT PPh Badan Rp 24.392.176.543,00
Penjualan Barang Limbah Rp 19.574.049,00
Jumlah Rp 24.411.750.592,00
DPP PPN menurut SPT PPN Jan-Des Rp 23.678.012.657,00
Koreksi Rp 733.737.935,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 733.737.935,00 tersebut, seharusnya adalah bagian dari DPP PPN Masa Nopember 2007 yang tidak tertera dalam SPT PPN Masa Nopember 2007 yang disebabkan karena adanya kerusakan system di computer Pemohon Banding pada saat melakukan input data SPT PPN Masa Nopember 2007 menggunakan e-SPT;

bahwa menurut Pemohon Banding, sekalipun terjadi kerusakan system dalam pelaporan SPT PPN menggunakan e-SPT, dalam prakteknya sekalipun tidak tertera dalam sebagai DPP PPN dalam SPT PPN Masa Nopember 2007, Pemohon Banding telah menghitung sendiri perhitungan PPN yang harus dibayar untuk Masa Nopember 2007 tersebut dengan rincian:

DPP
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN Kurang Bayar
Rp 904.917.280,00
Rp 90.491.728,00
Rp 321.380,00
Rp 90.170.348,00

bahwa atas Kurang Bayar dalam PPN Masa Nopember 2007 sebesar Rp 90.170.348,00 telah disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Desember 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Nopember 2007 dengan perincian:

DPP PPN Rp 0,00
Pajak Keluaran : Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 279.204,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 90.170.348,00
- Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp 682.379.183,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 772.828.735,00
PPN yang Lebih dibayar Rp 772.828.735,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 682.658.387,00
PPN yang masih lebih dibayar Rp 90.170.348,00

bahwa menurut Majelis sesuai fakta persidangan terhadap penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pemohon Banding dengan kesadaran sendiri telah melakukan pembetulan dengan mengirimkan SPT Manual untuk menegaskan bahwa keterangan angka DPP pada SPT PPN Masa Pajak Nopember 2007 e-SPT terdapat kesalahan akibat system computer dimana output data DPP yang seharusnya sebesar Rp 904.917.280,00 tercetak (print out) 0,00 (Nihil), Majelis menilai keadaan yang salah tersebut disatu pihak diluar kekuasaan Pemohon Banding, dilain pihak adalah merupakan tanggung jawab Terbanding;

bahwa akibat selanjutnya dari kesalahan tersebut Terbanding menerbitkan SKPLB dari dasar angka DPP yang salah, hal sedemikian ini sebenarnya menurut ketentuan perpajakan berlaku, kedua pihak mempunyai kesempatan cukup waktu 2 tahun terhadap kekeliruan yang dibuat oleh Wajib Pajak dalam SPT, hak Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan sesudah berakhirnya masa pajak dan juga bagi Terbanding mempunyai tanggung jawab pelayanan dan pengawasan karena masih tersedia cukup waktu terhadap pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding;

Bahwa menurut fakta persidangan atas SKPLB PPN Nopember 2007 tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan keberatan, namun telah disampaikan keinginannya untuk mengembalikan kelebihan pajak yang terjadi, hal tersebut mengandung makna bahwa Pemohon Banding setuju jika PPN masa Nopember 2007 dikenakan sesuai dengan keadaan sesungguhnya;

bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP dan memori penjelasannya menyatakan:
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.

bahwa sesuai fakta persidangan Pemohon Banding telah mengajukan penjelasan tentang adanya kekeliruan dimaksud dengan surat nomor : 18/Dir/DNPS/III/2009 tanggal 5 Maret 2009, antara lain sebagai berikut:
1) … dan seterusnya
2) … dan seterusnya
3) Dalam SPT Masa PPN bulan Pebruari, Maret, April, Agustus, dan Oktober 2007 dalam SPT Masa Formulir 1107 tidak nyambung dengan lampiran 1 Formulir 1107 A, sehingga perhitungan lebih/kurang bayar terdapat selisih. Hal ini disebabkan oleh formulir 1107 yang tidak nyambung dengan Formulir 1007A tersebut;
“ kotak berwarna kuning, kami tidak dapat melakukan perbaikan, yang dapat melakukan perbaikan hanya pembuat program e-SPT itu sendiri. Kami sudah sampaikan kepada Account Representative (Bpk RTY) tetapi belum juga dapat kami perbaiki (rincian cross Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bulan per bulan selama tahun 2007 Audited sesuai pembukuan kami terlampir dalam lampiran 1)
4) Kami buatkan SPT Masa PPN Forulir 1107 secara manual untuk bulan Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2007 Formulir 1107 B yang telah kami laporkan ke KPP BUMN hingga hitungan PPN 2007 sama dengan pembukuan dan hasil pemeriksaan (SPT Masa PPN 1107 Manual terlampir dalam lampiran 2)
5) Kelebihan PPN yang muncul di SPT Masa Desember 2007 sebesar Rp 652.082.002,00, kami tidak dapat memperbaikinya karena kotak warna kuning tidak pernah kami pahami sehingga kredit pajak itu muncul semata-mata kami memenuhi kewajiban untuk membuat SPT Masa PPN secara elektronik. Selanjurnya kelebihan PPN dalam SPT Masa yang tidak nyambung dengan Formulir 1107A dan 1107B tersebut masih pada awal tahun 2008, sehingga kelebihan pajak yang bapak maksudkan dalam Lap Pemeriksaan No: PHP 49/WPJ.19/KP.0305/2009 tgl 4 Maret 2009 untuk kami kembalikan beserta dendanya menjadi nihil kecuali untuk SPT PPN sebesar Rp 14.874.759,00 SPT Masa PPN Januari 2008 pembetulan terlampir dalam lampiran 4;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah mengirimkan surat undangan untuk memperbaiki program e-SPT Masa PPN 1107 yang ditujukan kepada KPP BUMN dengan surat no: 19/Dir/DNPS/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang isinya permintaan bantuan untuk memperbaiki dan membantu cara mengakses program e-SPT yang tidak nyambung tersebut.

bahwa dengan demikian Majelis menilai Pemohon Banding dengan kesadaran sendiri telah berusaha melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi sehingga Pemohon Banding melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

bahwa Majelis menilai secara substansial terhadap koreksi DPP dimaksud Pemohon Banding tidak keberatan, karena sudah diterima SKPLB yang seharusnya tidak demikian, oleh karena itu koreksi Terbanding a quo adalah selisih angka DPP yang seharusnya ada pada SPT Masa PPN Nopember 2007 namun karena terjadinya kesalahan tersebut atas DPP yang kurang tersebut dapat dikenakan pajak pada masa Desember 2007, hal ini berarti koreksi tersebut secara substansial adalah benar adanya;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKP PPN Masa Pajak Desember 2007 telah sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;

bahwa Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-056/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00031/207/07/051/09 tanggal 20 Maret 2009 atas nama PT XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA