Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis a quo melampirkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-17601/PP/M.VII/12/2009 tanggal 31 Maret 2009 atas nama PT. YYY sebagai data pembanding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu pajak yang kurang bayar tetap sebesar Rp.545.795.016,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.2.756.540.489,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp.2.938.299.361,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.181.758.872,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding a quo diketahui alasan Terbanding mempertahankan koreksinya pada pokoknya adalah : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 berupa bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp2.756.540.486,00 Koreksi positif terhadap DPP PPh Pasal 23 ini terkait dengan koreksi negatif dalam SKPLB PPh Badan berupa biaya bunga pinjaman pemegang saham yang semula adalah nol (tanpa bunga) menjadi sesuai dengan tingkat bunga wajar; Bahwa perhitungan Terbanding sehubungan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.756.540.486,00 tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap Perkiraan Utang Afiliasi dengan nomor akun 218-1004 terdapat pencatatan Utang Afiliasi tanpa bunga dengan saldo akhir pada Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp19.960.466.975,00. Terbanding melakukan koreksi negatif biaya bunga di SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 terhadap pinjaman pemegang saham tersebut dengan tingkat bunga wajar (BI Rate) karena Pinjaman kepada Pemegang Saham tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dan surat nomor S-89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000; Bahwa terhadap hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tersebut yang antara lain terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.756.540.489,00 telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; Berdasarkan penelitian Terbanding atas database permohonan keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Bantahan Tertulis 01/CSI.09/KH/01/13 tanggal 09 Januari 2013 pada pokoknya menyatakan: Pemohon Banding tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dari pemegang saham, hal tersebut didukung dengan : Surat perjanjian No.03/EXT/1/09 tanggal 01 Januari 2009; SPT PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya bunga sebagai pengurang penghasilan Bruto; Pemohon Banding sedang dalam keadaan merugi dan sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga memerlukan pendanaan dan pemegang saham untuk modal kerja perusahaan supaya perusahaan dapat bertahan; Terbanding menerapkan peraturan yang tidak tepat dengan hanya mengacu kepada Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 sedangkan secara hierarki hukum, Undang-Undang mempunyai tingkatan yang paling tinggi untuk dijalankan. Surat Dirjen Pajak hanya digunakan untuk kepentingan Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penegasan atas permasalahan perpajakannya sehingga surat tersebut tidak dapat digunakan dalam pertimbangan hukum di Pengadilan Pajak; Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada KPP Madya Jakarta Timur yang menolak koreksi negatif atas pembebanan Bunga pinjaman pemegang saham oleh permeriksa; bahwa Terbanding telah menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 April 2011; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap LPP aquo diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi negatif atas akun Biaya dari luar usaha sebesar Rp. 2.756.540.489,00 yaitu dari semula Cfm SPT/WP sebesar Rp. 4.825.064.870,00 menjadi sebesar Rp. 7.581.605.359,00 dengan alasan koreksi negatif pada pokoknya adalah “koreksi negatif Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.2.760.532.583,00 karena Pemohon Banding mendapat pinjaman dari Pemegang Saham tidak dikenakan bunga namun tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992; bahwa terhadap hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding tersebut yang antara lain terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.756.540.489,00 telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; bahwa pada Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 atas nama Pemohon Banding pada Bagian B tercatat jumlah pinjaman dari pemegang saham (QWE) sebesar Rp.19.960.466.975,00. Terbanding mengenakan bunga terhadap pinjaman pemegang saham tersebut dengan tingkat bunga wajar (BI Rate) karena Pinjaman kepada Pemegang Saham tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dan Nomor S89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbanding menghitung besarnya hutang bunga dengan tingkat bunga wajar sebagai berikut : Rp. 19.960.466.975,00 x 13,81 % = Rp. 2.756.540.489,00; bahwa berdasarkan LPP a quo atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang berstatus Lebih Bayar sebesar Rp. 247.377.922,00 antara lain diketahui bahwa terdapat koreksi negatif Biaya Bunga sebesar Rp. 2.756.540.489,00 dan telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; bahwa dalam persidangan serta dalam penjelasan tertulis Terbanding a quo Terbanding menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas database permohonan keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut”; bahwa dalam persidangan diketahui dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan : Pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak memenuhi 4 (empat) persyaratan kumulatif sebagaimana ditentukan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992; Pemohon Banding menyetujui koreksi negatif Biaya Bunga atas Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 tentang pinjaman subordinasi tanpa bunga, bahwa pinjaman kepada pemegang saham dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila: Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya; Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar; bahwa dalam persidangan diketahui/dibuktikan bahwa syarat a tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sedangkan syarat b, c, dan d semua sudah memenuhi; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada Sdr QWE; bahwa Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 a quo tidak serta merta dapat diberlakukan untuk Pemohon Banding karena surat secara hierarki hukum tidak mengikat kepada pihak lain hanya kepada nama yang ditunjuk dalam surat tersebut; bahwa sesuai perjanjian dan bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan tidak ada pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman untuk periode 2009; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa namun demikian karena koreksi biaya bunga pinjaman dibatalkan oleh Majelis maka seyogyanya Terbanding juga membatalkan koreksi negatif atas biaya bunga dan membetulkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 a quo; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Kesimpulan Majelis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta pendapat Majelis atas koreksi Terbanding maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama : XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut;
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.