Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39950/PP/M.V/15/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : Koreksi Biaya Usaha sebesar USD 226,722.23, yang terdiri dari :
1. Fees Lawyers sebesar
2. Fees Accountant sebesar
3. Fees IT sebesar
4. Credit Insurance sebesar
5. Insurance Other sebesar
6. Fees other sebesar
USD 2,344.04
USD 15,837.34
USD 2,720.41
USD 7,338.47
USD 6,481.97
USD 192,000.00
  1. Fees Lawyers sebesar USD 2,344.04
Menurut Terbanding : bahwa QWE, Belgium adalah perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Belgia yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 95 lembar senilai US$ 475,000 atau 95% sebagaimana tercantum dalam Audit Report tahun 2006 angka 14 (Capital Stock);
Menurut Pemohon : bahwa biaya ini merupakan biaya jasa pengurusan perjanjian-perjanjian oleh QWE Belgia yang meliputi pembuatan perjanjian maupun mereview draft perjanjian dengan pembeli yang berada di luar negeri serta pengurusan dokumen-dokumen legal lainnya yang tunduk, pada hukum di luar negeri;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan service agreement antara QWE dengan PT XXX (Pemohon Banding) tertanggal 15 Desember 1998, pada Pasal 1 tertera bahwa jasa hukum/legal termasuk jasa-jasa yang diperjanjikan;

bahwa pada Pasal 2 perjanjian tersebut diatur tentang bayaran/fees yang antara lain diatur bahwa “jasa-jasa dihitung jam-jaman, bergantung pada waktu yang terpakai dalam menyediakan jasa yang bersangkutan. QWE wajib menyampaikan daftar rinci dari seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen berbeda dalam menyediakan jasa-jasa tersebut”.

bahwa dari perjanjian tersebut terlihat bahwa jasa-jasa tersebut bukan dilakukan oleh lawyer dari luar QWE tetapi dilakukan oleh departemen-departemen yang berhubungan dengan legal yang ada di QWE sehingga memang tidak ada kontrak kerja antara QWE dengan lawyer luar atau Pemohon banding dengan lawyer luar, apabila ada kebutuhan Pemohon Banding akan membuat perjanjian ataupun perbuatan hukum lain dalam melakukan usahanya di luar neegri, tetapi cukup dilakukan oleh Legal Department yang ada di QWE.

bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Pemohon Banding, Terbanding bersama dengan Majelis didapatkan hal-hal sebagai berikut :

Terdapat invoice tagihan dari QWE bukan Januari, Februari, Juni, Agustus, September dan Oktober 2006 Pembayarannya dioffset dengan piutangnya (Acc. 4710001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable/AR Ico. )
Terdapat pembayaran untuk PPN Jasa Luar Negeri
Terdapat Summary Perhitungan dan Pembebanan Biaya Lawyer (Legal Fees)
Terdapat time sheet atau perhitungan waktu yang dipakai oleh personel QWE dalam memberikan jasa di bidang legal.

bahwa atas time sheet tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat diketahui apakah benar-benar telah dilakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada dokumen yang menunjukkan pelaksanaan atas kegiatan jasa lawyer.

bahwa dari dokumen time sheet dan perhitungan fee disajikan sebagai berikut :

Bulan Nama Personil Jabatan Menit
Januari Loebrect Lievens Manager General Affairs 250
Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 96
Februari Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 100
Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 100
Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 65
Loebrect Lievens Manager General Affairs 354
Juni Loebrect Lievens Manager General Affairs 341
Agustus Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 65
Loebrect Lievens Manager General Affairs 333
September Anouchka Vlaminck Assistant Legal Dept. 39
Oktober Loebrect Lievens Manager General Affairs 341
Total 1.984

Dari data/angka /keterangan dalam time sheet tersebut tidak terdapat hal yang essential yaitu berupa pada bulan Januari dan bulan-bulan lain tersebut Loebrect Lievens ataupun Anouchka Vlaminck melakukan :
Pekerjaaan jasa apa untuk Pemohon Banding
Pada hari apa, tanggal berapa dan berapa lama pekerjaan tersebut dilakukan Bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan tersebut berupa apa (dokumen yang ditangani)

bahwa dengan demikian Majelis memandang bahwa time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan bila dipandang yang disajikan tersebut bisa dibuat oleh siapapun (dimanipulasi) sehingga time sheet tersebut validitasnya diragukan dan tidak meyakinkan, padahal sesuai Pasal 2 Perjanjian yang ada untuk jasa-jasa tersebut dinyatakan QWE wajib menyampaikan daftar rinci seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen yang menyediakan jasa tersebut, dengan demikian seharusnya perincian menit pemakaian, hari pemakaian, jenis jasa yang diberikan beserta dokumen yang diberikan jasa tersebut bisa diminta oleh Pemohon Banding pada QWE sebagai pembuktian kebenaran/transparansi adanya jasa tersebut yang juga guna validitas penyajian data bagi pihak diluar perusahaan (pemeriksa pajak/Terbanding ataupun pembuktian di pengadilan).

Karena time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak bisa menyajikan data rinci tentang waktu dan jenis jasa yang diclaim oleh Pemohon Banding sebagai dasar jasa hukum/legal fee/fee lawyer tersebut maka Majelis tidak meyakini kebenaran jumlah jasa tersebut dan karena tidak ada data tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan Pemohon Banding.
  1. Fees Accountant sebesar USD 15,837.34
Menurut Terbanding : bahwa QWE, Belgium adalah perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Belgia yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 95 lembar senilai US$ 475,000 atau 95% sebagaimana tercantum dalam Audit Report tahun 2006 angka 14 (Capital Stock) halaman 12;
Menurut Pemohon : bahwa biaya ini merupakan biaya atas jasa yang dilakukan oleh QWE yang meliputi jasa penyusunan budget, financial controller, internal procedures consulting, control and follow up pembukuan, consolidation financial statement preparation and consulting accounting matters. Penghitungan biaya ini dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jasa tersebut dikalikan tarif per jam dari karyawan QWE yang mengerjakan jasa ini;
Menurut Majelis : bahwa dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE terlihat bahwa jasa-jasa tersebut bukan dilakukan oleh lawyer dari luar QWE tetapi dilakukan oleh departemen-departemen yang berhubungan dengan legal yang ada di QWE sehingga memang tidak ada kontrak kerja antara QWE dengan lawyer luar atau Pemohon banding dengan lawyer luar, apabila ada kebutuhan Pemohon Banding akan membuat perjanjian ataupun perbuatan hukum lain dalam melakukan usahanya di luar neegri, tetapi cukup dilakukan oleh Legal Department yang ada di QWE;

bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Pemohon Banding, Terbanding bersama dengan Majelis didapatkan hal-hal sebagai berikut :

Perjanjian pemberian jasa antara Pemohon Banding dengan QWE Terdapat invoice tagihan dari QWE bulan Januari s.d Desember 2006 Bukti Pembayaran dioffset dengan piutangnya (Acc. 470001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable / AR Ico. )
Terdapat pembayaran untuk PPN Jasa Luar Negeri
Terdapat Summary Perhitungan dan Pembebanan Biaya Fee Accountants (Finance)
Terdapat time sheet atau perhitungan waktu yang dipakai oleh personel QWE dalam memberikan jasa di bidang legal.

Korespondensi via email

bahwa atas time sheet tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat diketahui apakah benar-benar telah dilakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada dokumen yang menunjukkan pelaksanaan atas kegiatan jasa accountants.

bahwa dari dokumen time sheet dan perhitungan fee accountants (finance) disajikan sebagai berikut :

Description Minutes Tariff Amount (USD Invoice
Fees Finance 693 0,94 911,90 651
Fees Controller 97 1,21 117
Fees Credit Controller 497 0,74 436,24 368
Fees Finance 769 0,94 1.008,73 723
Fees Controller 92 1,21 - 111
Fees Credit Controller 850 0,74 760,62 629
Fees Finance 693 0,94 899,13 651
Fees Controller 89 1,21 - 108
Fees Credit Controller 1.437 0,74 1.259,50 1.063
Fees Finance 693 0,94 893,73 651
Fees Controller 77 1,21 - 93
Fees Credit Controller 234 0,74 207,84 173
Fees Finance 693 0,94 941,58 651
Fees Controller 83 1,21 - 100
Fees Credit Controller 379 0,74 351,23 280
Fees Finance 693 0,94 931,20 651
Fees Controller 60 1,21 - 73
Fees Credit Controller 200 0,74 190,33 148
Fees Finance 693 0,94 920,37 651
Fees Controller 46 1,21 - 56
Fees Credit Controller 78 0,74 188,14 58
Fees Finance 693 0,94 951,16 651
Fees Controller 78 1,21 94
Fees Credit Controller 70 0,74 66,06 52
Fees Finance 693 0,94 977,12 651
Fees Controller 91 1,21 110
Fees Credit Controller 292 0,74 277,25 216
Fees Finance 802 0,94 1.063,75 754
Fees Controller 69 1,21 83
Fees Credit Controller 383 0,74 360,06 283
Fees Finance 693 0,94 969,94 651
Fees Controller 92 1,21 111
Fees Credit Controller 133 0,74 125,15 98
Fees Finance 693 0,94 1.018,68 651
Fees Controller 101 1,21 122
Fees Credit Controller 131 0,74 127,63 97
Total 14.160 15.837,34 12.637

bahwa dari data/angka/keterangan dalam time sheet tersebut tidak dapat diketahui apakah perhitungan waktu benar-benar dilakukan atau tidak oleh QWE karena tidak ada dokumen penunjukkan untuk melakukan tugas kepada Pemohon Banding dan tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa tugas telah dilaksanakan yaitu :

Pekerjaaan jasa apa untuk Pemohon Banding

Pada hari apa, tanggal berapa dan berapa lama pekerjaan tersebut dilakukan

Bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan tersebut berupa apa (dokumen yang ditangani)

bahwa dengan demikian Majelis memandang bahwa time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan bila dipandang yang disajikan tersebut bisa dibuat oleh siapapun (dimanipulasi) sehingga time sheet tersebut validitasnya diragukan dan tidak meyakinkan, padahal sesuai Pasal 2 Perjanjian yang ada untuk jasa-jasa tersebut dinyatakan QWE wajib menyampaikan daftar rinci seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen yang menyediakan jasa tersebut, dengan demikian seharusnya perincian menit pemakaian, hari pemakaian, jenis jasa yang diberikan beserta dokumen yang diberikan jasa tersebut bisa diminta oleh Pemohon Banding pada QWE sebagai pembuktian kebenaran/transparansi adanya jasa tersebut yang juga guna validitas penyajian data bagi pihak diluar perusahaan (pemeriksa pajak/Terbanding ataupun pembuktian di pengadilan).

Karena time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak bisa menyajikan data rinci tentang waktu dan jenis jasa yang diclaim oleh Pemohon Banding sebagai dasar jasa hukum/legal fee/fee accountant tersebut maka Majelis tidak meyakini kebenaran jumlah jasa tersebut dan karena tidak ada data tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan Pemohon Banding.
  1. Fees IT sebesar USD 2,720.41
Menurut Terbanding : bahwa QWE, Belgium adalah perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Belgia yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 95 lembar senilai US$ 475,000 atau 95% sebagaimana tercantum dalam Audit Report tahun 2006 angka 14 (Capital Stock) halaman 12;
Menurut Pemohon : bahwa biaya ini merupakan biaya atas jasa yang dilakukan oleh QWE yang meliputi set-up jaringan, system dan infrastruktur IT, instalasi hardware, pemberian pelatihan dan pengembangan system teknologi yang integrated untuk industri garment. Dengan jasa tersebut akan membantu serta memudahkan Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan operasional;
Menurut Majelis : bahwa dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE terlihat bahwa jasa-jasa tersebut bukan dilakukan oleh lawyer dari luar QWE tetapi dilakukan oleh departemen-departemen yang berhubungan dengan legal yang ada di QWE sehingga memang tidak ada kontrak kerja antara QWE dengan lawyer luar atau Pemohon banding dengan lawyer luar, apabila ada kebutuhan Pemohon Banding akan membuat perjanjian ataupun perbuatan hukum lain dalam melakukan usahanya di luar negri, tetapi cukup dilakukan oleh Legal Department yang ada di QWE;

bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Pemohon Banding, Terbanding bersama dengan Majelis didapatkan hal-hal sebagai berikut :

Perjanjian pemberian jasa antara Pemohon Banding dengan QWE Terdapat invoice tagihan dari QWE bulan Januari s.d Desember 2006 Bukti Pembayaran dioffset dengan piutangnya (Acc. 470001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable / AR Ico. )

Terdapat pembayaran untuk PPN Jasa Luar Negeri

Terdapat Summary Perhitungan dan Pembebanan Biaya Fee IT

Terdapat time sheet atau perhitungan waktu yang dipakai oleh personel QWE dalam memberikan jasa di bidang legal.

Korespondensi via email

bahwa atas time sheet tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat diketahui apakah benar-benar telah dilakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada dokumen yang menunjukkan pelaksanaan atas kegiatan jasa lawyer.

bahwa dari dokumen time sheet dan perhitungan Fee IT disajikan sebagai berikut :

Tariff
minute)
minutes hours Minutes Invoiced
(EUR/h)
Fees IT central 22000 0.82 11 9
Fees IT serv desk 2200 0.82 97 80
Fees IT develop 220 0.82 19 16
Fees IT facility 220000 0.82 48 39 175 144
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 6 5
Fees IT serv desk 2200 0.82 141 116
Fees IT develop 220 0.82 162 133
Fees IT facility 220000 0.82 46 38 355 291
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 29 24
Fees IT serv desk 2200 0.82 166 136
Fees IT develop 220 0.82 424 348
Fees IT facility 220000 0.82 25 21 644 528
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 7 6
Fees IT serv desk 2200 0.82 91 75
Fees IT develop 220 0.82 4 3
Fees IT facility 220000 0.82 13 11 115 94
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 36 30
Fees IT serv desk 2200 0.82 259 212
Fees IT develop 220 0.82 4 3
Fees IT facility 220000 0.82 27 22 326 267
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 8 7
Fees IT serv desk 2200 0.82 274 225
Fees IT develop 220 0.82 4 3
Fees IT facility 220000 0.82 6 5 292 239
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 5 4
Fees IT serv desk 2200 0.82 141 116
Fees IT develop 220 0.82 5 4
Fees IT facility 220000 0.82 28 23 179 147
____________________________________________________________________________________
Fees IT serv desk 2200 0.82 160 131
Fees IT develop 220 0.82 36 30 196 161
____________________________________________________________________________________
Fees IT serv desk 2200 0.82 143 117 143 117
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 15 12
Fees IT serv desk 2200 0.82 99 81 114 93
____________________________________________________________________________________
Fees IT serv desk 2200 0.82 15 12 15 12
____________________________________________________________________________________
Fees IT central 22000 0.82 15 12
Fees IT serv desk 2200 0.82 115 94 130 107
____________________________________________________________________________________
2.684 2.201

bahwa dari data/angka/keterangan dalam time sheet tersebut tidak dapat diketahui apakah perhitungan waktu benar-benar dilakukan atau tidak oleh QWE karena tidak ada dokumen penunjukkan untuk melakukan tugas kepada Pemohon Banding dan tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa tugas telah dilaksanakan yaitu :

Pekerjaaan jasa apa untuk Pemohon Banding
Pada hari apa, tanggal berapa dan berapa lama pekerjaan tersebut dilakukan
Bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan tersebut berupa apa (dokumen yang ditangani)

bahwa dengan demikian Majelis memandang bahwa time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan bila dipandang yang disajikan tersebut bisa dibuat oleh siapapun (dimanipulasi) sehingga time sheet tersebut validitasnya diragukan dan tidak meyakinkan, padahal sesuai Pasal 2 Perjanjian yang ada untuk jasa-jasa tersebut dinyatakan QWE wajib menyampaikan daftar rinci seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen yang menyediakan jasa tersebut, dengan demikian seharusnya perincian menit pemakaian, hari pemakaian, jenis jasa yang diberikan beserta dokumen yang diberikan jasa tersebut bisa diminta oleh Pemohon Banding pada QWE sebagai pembuktian kebenaran/transparansi adanya jasa tersebut yang juga guna validitas penyajian data bagi pihak diluar perusahaan (pemeriksa pajak/Terbanding ataupun pembuktian di pengadilan).

Karena time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak bisa menyajikan data rinci tentang waktu dan jenis jasa yang diclaim oleh Pemohon Banding sebagai dasar jasa hukum / legal fee / Fee IT tersebut maka Majelis tidak meyakini kebenaran jumlah jasa tersebut dan karena tidak ada datanya maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan Pemohon Banding.
  1. Credit Insurance sebesar USD 7,338.47
Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas credit insurance sebesar USD 7,338.47 tetap dipertahankan dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Menurut Pemohon : bahwa biaya credit insurance merupakan biaya asuransi untuk seluruh resiko yang terjadi akibat krisis global dunia dimana pembeli/customer Pemohon Banding adalah pasar Amerika dan Eropa. Terlampir polis asuransi dari Coface Belgium;
Menurut Majelis : bahwa polis asuransi dibuat tanggal 23 Maret antara pihak Penanggung yaitu RTY dengan pihak Tertanggung yaitu QWE atas nama sendiri dan nama serta tanggungan atas Sieon Group (nama-namanya tercantum) diantaranya atas nama XXX Indonesia, No. polis B0347/0503.1319-XS-Penanggung Corfage Belgium 100% untuk jangka waktu 36 bulan yaitu 3 periode masing-masing 12 bulan dengan premi : 462.000 EUR yang dicicil per tahun 154.000 EUR;

bahwa adapun perhitungan alokasi biaya tersebut sesuai persentase dalam separate spread sheet dinyatakan group fee = 154.000 EUR + taxes 91.25% = 168,245 EUR dan berdasarkan 5 is based on historical amounts outstanding and turnover rescaled to 2006 turnover rounded amount allocation for Sungin Tex 5.868 EUR = USD 7,338.47 berdasarkan invoice penagihan QWE Januari s.d Desember 2006 sebagai berikut :

Bulan Nomor Tanggal Amount (USD) Amount (EUR)
Jan 0600018 31/1/2006 580,03 489
Feb 0600090 28/2/2006 591,32 489
Mar 0600130 31/3/2006 579,20 489
Apr 0600713 30/4/2006 586,95 489
May 0600214 31/5/2006 612,40 489
Jun 0600254 30/6/2006 628,93 489
Jul 0600294 31/7/2006 621,62 489
Aug 0600332 31/8/2006 623,65 489
Sep 0600369 30/9/2006 627,44 489
Oct 0600408 20/10/2006 621,20 489
Nov 0600448 20/11/2006 621,84 489
Dec 0600487 20/12/2006 643,89 489
Total 7.338,47 5.868

bahwa penagihan tersebut adalah dalam satu invoice beserta penagihan yang lain seperti rent software/hardware, Fees IT/lawyer/accountant dll

bahwa pembayarannya dioffset dengan piutangnya (Acc. 470001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable / AR Ico.) per bulan.

bahwa dari bukti-bukti yang ada dalam pemeriksaan, Majelis memandang cukup memadai untuk dapat membuktikan adanya pembayaran/pembebanan polis asuransi untuk kredit tersebut, sehingga Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding.
  1. Insurance Other sebesar USD 6,481.97
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bukan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan pihak asuransi melainkan Sioen NV yang merupakan anggota dari QWE.
Menurut Pemohon : bahwa biaya ini adalah merupakan biaya atas global insurance dimana PT XXX menjadi bagian group. Pemilihan menggunakan group insurance disebabkan lebih menguntungkan dikarenakan lebih murah dibandingkan dengan self insurance;
Menurut Majelis : bahwa polis asuransi nomor : 310/3.015.989 dibuat pada tanggal 1 Januari 2001 untuk 3 (tiga) tahun dan pembaharuan pada tanggal 1 Januari 2006 antara perusahaan AIG Europe-Brussel dengan perantara Marsh NV-Antwerpen dengan pemegang polis Sioen NV bertindak atas tanggung jawab sendiri serta tanggung jawab perusahaan yang dijamin yang disebutkan dalam domen tersebut diantaranya terdapat PT XXX – Indonesia dengan macam-macam kegiatan yang dijamin dan besarnya premi masing-masing kegiatan;

bahwa adapun biaya-biaya premi yang dibebankan pada perusahaan yang dijamin ditagih oleh QWE bersama/dilampiri dengan invoice dari Marsh NV, dan invoice/tagihan tersebut adalah sebagai berikut :

Bulan No. Invoice Jumlah
Sioen Ind. NV Marsh NV
Februari 06005119 6546009/1000635 EUR 4,014.18 = USD 5,027.17
Mei 060000854 6461144 EUR 1,203.06 = USD 1,454.80
Jumlah USD 6,481.97

bahwa pembayarannya dioffset dengan piutangnya (Acc. 470001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable / AR Ico.) per bulan.

bahwa dari bukti-bukti yang ada dalam pemeriksaan, Majelis memandang cukup memadai untuk dapat membuktikan adanya pembayaran/pembebanan premi asuransi lain-lain tersebut, sehingga Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding.
  1. Fees other sebesar USD 192,000.00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak/lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan berdasarkan http://www.sioen.com diketahui bahwa kepemilikan saham Sioen USA terdiri dari 95% QWE dan sisanya 5% dimiliki oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding sendiri 95% sahamnya dimiliki oleh QWE. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa antara Wajib Pajak, Pemohon Banding dengan Sioen, USA memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama yaitu QWE, NV;
Menurut Pemohon : bahwa biaya ini merupakan pembayaran biaya jasa marketing ke Sioen USA;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Sioen USA dengan PT XXX (Pemohon Banding) tanggal 1 Januari 2003, Sioen USA akan mengurus kepentingan dagang dari PT XXX di Amerika Serikat antara lain dalam jasa-jasa menyediakan informasi teknis, survey pasar dan pengembangan dalam mendukung dan memelihara hubungan dengan konsumen yang ada di Amerika dan mengurus segala kepentingan komersial lain dari PT XXX. Juga memberitahukan tentang segala hal dan tren/perkembangan baru dalam hal pakaian, kain dan tenunan yang sesuai dan berhubungan dengan kegiatan-kegiatan PT XXX. Juga menyampaikan pesanan-pesanan kepada PT XXX, laporan tertulis tentang konsumen-konsumen dan kunjungan-kunjungan surveinya dan hasil-hasil yang diperolehnya tentang harga dan situasi pasar, keinginan dan isyarat-isyarat dari para konsumen dan calon konsumen;

bahwa adapun bayaran/fee/imbalan yang diperjanjikan adalah Sioen USA akan menerima imbalan jasa tetap setiap bulan sebesar USD 6000 dan reimbursement working expenses / penggantian pengeluaran kerja sebesar USD 10,000

bahwa dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan bahwa invoice tagihan atas fee tidak dilampirkan, akan tetapi karena secara tegas dalam perjanjian dinyatakan bahwa imbalan jasa per bulan adalah total sebesar USD 16,000,- dan telah dibayar melalui Deutsche Bank yang buktinya diberikan dalam persidangan dan atas hal tersebut juga telah dilakukan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri, maka Majelis meyakini bahwa telah ada biaya tersebut, dan atas biaya tersebut dalam persidangan juga telah diberikan bukti adanya kegiatan pemberian jasa tersebut berupa korespondensi dari kegiatan-kegiatan Sioen USA antara lain untuk transaksi penjualan/pemesanan produk merek Nautica dan Speedo dan produk-produk lain serta kegiatan-kegiatan lain, sehingga Majelis yakin akan adanya biaya tersebut dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian atas keseluruhan koreks-koreksi tersebut, maka Majelis memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :

No. Uraian Koreksi
Dapat
Dipertahankan
Tidak Dapat
Dipertahankan
1 Fees Lawyers sebesar USD 2,344.04 2,344.04
2 Fees Accountant sebesar USD 15,837.34 15,837.34
3 Fees IT sebesar USD 2,720.41 2,720.41
4 Credit Insurance sebesar USD 7,338.47 7,338.47
5 Insurance Other sebesar USD 6,481.97 6,481.97
6 Fees Other sebesar USD 192,000.00 192,000.00
Jumlah 20,901.79 205,820.44
Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :

Uraian Semula USD Ditambah/ (Dikurangi) USD Menjadi USD
Penghasilan Neto 1,474,853.92 (205,820.44) 1,269.033.48
Kompensasi Kerugian 1,244,061.77 - 1,244,061.77
Penghasilan Kena Pajak 230,792.15 (205,820.44) 24,971.71
PPh Terutang 67,313.81 (6,746.14) 5,567.67
Kredit Pajak 114,133.16 - 114,133.16
PPh Kurang (Lebih) Bayar (46,819.35) (6,746.14) (108,565.49)
Sanksi Administrasi - - -
Jumlah PPh ymh (lebih) dbayar (46,819.35) (61,746.14) (108,565.49)

Penghitungan Pajak Terutang PPh Badan :
Penghasilan Neto (semula) USD 1,474,853.92
Koreksi Terbanding yg tdk dapat dipertahankan USD (205,820.44)
Penghasilan Neto cfm Majelis USD 1,269,033.48
Kompensasi Kerugian USD 1,244,061.77
Penghasilan Kena Pajak cfm Majelis USD 24,971.71
Kurs KMK per 31 Des 2008 : Rp. 9,096.40
Penghasilan Neto cfm Majelis Rp. 227,152,662.84
PPh Terutang :
10% x Rp. 50.000.000 5,000,000.00
15% x Rp. 50.000.000 7,500,000.00
30% x Rp. 127.152.000 38,145,600.00
PPh Badan Terutang : Rp. 50,645,600.00
PPh Badan Terutang : USD 5,567.67
Kredit Pajak : USD (114,133.16)
Jumlah PPh ymh Dibayar USD (108,565.49)
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-030/WPJ.07/2011 tanggal 06 Januari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00187/406/06/057/10 tanggal 03 Maret 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
1 Penghasilan neto (rugi) $ US 1,269.033.48
2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh $ US 0.00
3 Penghasilan Kena Pajak $ US 24,971.71
4 Pajak Penghasilan yang terutang $ US 5,567.67
5 Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah $ US 0.00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain $ US 0.00
b.1. PPh Pasal 21 $ US 0.00
b.2. PPh Pasal 22 $ US 0.00
b.3. PPh Pasal 23 $ US 938.25
b.4. PPh Pasal 24 $ US 0,00
b.5. Lain-lain $ US 0,00
b.6. Jumlah $ US 938.25
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 22 $ US 0.00
c.2. PPh Pasal 25 $ US 112,414.80
c.3. PPh Pasal 29 $ US 0.00
c.4. STP (pokok kurang bayar) $ US 0,00
c.5. Fiskal Luar Negeri $ US 780.11
c.6. Lain-lain $ US 0,00
c.7. Jumlah $ US 113,194.91
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB $ US 0.00
d.2 SKPPKP $ US 0.00
d.3 Jumlah (d.1+d.2) $ US 0.00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan $ US 0.00
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain $ US 0.00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri $ US 0.00
e.3 Telah dipotong / dipungut $ US 0.00
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3) $ US 0.00
e.5 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan $ US 114,133.16
6 Jumlah PPh yang masih kurang (lebih) dibayar $ US (108,565.49)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA