Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44797/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10%;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-288/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.46.572.000,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Exxon Mobill LL6201XR dengan Supplier Exxonmobill Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor: ILC051812021354U tanggal 12 Januari 2012 sebagai alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.46.572.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  1. Identifikasi Barang
Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu DF LL6201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S- 157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 070182 tanggal 28 Februari 2011;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah DF LL6201XR LLDPE;
Menurut Majelis : bahwa hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S- 157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai bukti sesuai dengan angka 6 hasil uji dimaksud yang menyatakan :

6. Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 076658 tanggal 28 Februari 2012 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh DF dan Safety Data Sheet Nomor DHHO-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004, serta Product Datasheet for DF LLDPE untuk DF LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

  1. Klasifikasi Barang
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 076658 tanggal 28 Februari 2012 mengklasifikasikan DF LL6201XR ke dalam pos tarif 3901.90.9000 sesuai dengan keterangan dari DF bahwa HS Code untuk LL6201XR adalah 3901.90;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui HS 3901.90.9000 adalah lain-lain (polietiliena dengan berat jenis 0,94 atau lebih selain kopolimer etilena-vinil asetat). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas penetapan berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut, berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang yang diimpor adalah Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

bahwa menurut Majelis jenis barang DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 yaitu polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94, dalam bentuk selain cair atau pasta, dan merupakan Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selama ini mengimpor barang yang sama yaitu DF LL6201XR yang diklasifikasikan pada tarif pos 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% diterima oleh Terbanding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut dan berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012 untuk DF LL6201XR, negara asal Saudi Arabia, yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk DF LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-288/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012 tetap dipertahankan;
Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas DF LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-288/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 076658 tanggal 28 Februari 2012 yaitu DF LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia diklasifikasi pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA