Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44802/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR dan Exxon Mobil LL6101XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.71.632.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Certificate Of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) untuk jenis barang Exxonmobil LL6201XR dan 0.924 (dibawah 0.94) untuk jenis barang Exxonmobil LL6101XR. Berdasarkan Safety Data Sheet diketahui jenis barang yg diimpor adalah Exxonmobil LL6201XR LLDPE dan Exxonmobil LL6101XR;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan dikeluarkan penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 oleh Terbanding yang membebankan kepada Pemohon Banding sangat memberatkan.

Adapun Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Pemohon Banding GG dengan supplier GG Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor ILC051811018506S tanggal 23 Mei 2011 sebagai bukti alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR dan Exxon Mobil LL6101XR, Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 71.632.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
  1. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau
  2. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut :

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan :

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan
(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean (3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
  2. Importir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 257448 tanggal 12 Juli 2011 telah memperoleh izin pengeluaran dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 256823 tanggal 12-07-2011;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 adalah berdasarkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean;

bahwa dengan demikian penerbitan SPKTNP telah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 007/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2012 (diantar);

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet nomor HDHPK-00322 revisi tanggal 26 November 2004 sesuai lampiran Surat Banding Nomor 007/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;

IDENTIFIKASI BARANG
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor ExxonMobil LL6201XR adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berat jenis barang ExxonMobil LL6101XR 0.924 (dibawah 0.94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah ExxonMobil LL6201XR LLDPE dan LL6101XR LLDPE;
Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL1201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena bahwa ExxonMobil LL6201XR sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 257448 tanggal 12 Juli 2011;
Menurut Majelis : bahwa hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai bukti sesuai dengan angka 6 hasil uji dimaksud yang menyatakan:

6. Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 257448 tanggal 12 Juli 2011 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet Nomor DHHO-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004, serta Product Datasheet for ExxonMobil LLDPE untuk ExxonMobil LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE), sedangkan untuk ExxonMobil LLDPE LL6101 Series diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6101XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,924 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE;

KLASIFIKASI BARANG
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui HS 3901.90.9000 adalah lain-lain (polietiliena dengan berat jenis 0,94 atau lebih selain kopolimer etilena-vinil asetat);

bahwa berdasarkan Certificate Of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor ExxonMobil LL6201XR adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan ExxonMobil LL6101XR adalah 0.924 (dibawah 0.94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yg diimpor adalah Exxonmobil LL6201XR LLDPE dan Exxonmobil LL6101XR LLDPE.

bahwa berdasarkan data pada website http://exxonmobilchemical.ides.com/ diketahui bahwa jenis barang Exxonmobil LL6201XR dan Exxonmobil LL6101XR adalah termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas penetapan berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut, berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dan EXXONMOBIL LL6101XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011 mengklasifikasikan ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6201XR ke dalam pos tarif 3901.90.9000 sesuai dengan keterangan dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific bahwa HS Code untuk LL6201XR dan LL6101XR adalah 3901.90;
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang yang diimpor adalah Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 untuk EXXONMOBIL LL6201XR dan 0.924 untuk EXXONMOBIL LL6101XR termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

bahwa menurut Majelis jenis barang ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) dan jenis barang ExxonMobil LL6101XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,924 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 yaitu polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94, dalam bentuk selain cair atau pasta, dan merupakan Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

TARIF BEA MASUK
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut dan berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selama ini mengimpor barang yang sama yaitu ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR, diklasifikasikan pada tarif pos 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) dan ExxonMobil LL6101XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,924 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011 untukExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR, negara asal Saudi Arabia, yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR, negara asal: Saudi Arabia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012, tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR, negara asal: Saudi Arabia, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012,, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama PT.XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 257448 tanggal 12 Juli 2011 yaitu ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL6101XR, negara asal: Saudi Arabia diklasifikasi pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA