a. | penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan |
b. | penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. |
- | Suami | : | 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp11.020.000,00 250.000.000,00 |
- | Isteri | : | 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp16.530.000,00 250.000.000,00 |