Penjelasan Pasal 31E
Ayat (1) Rev4)
1. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 |
2. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 |
- | (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 | = Rp 67.200.000,00 |
- | 28% x Rp2.520.000.000,00 | = Rp705.600.000,00 (+) |
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang | Rp772.800.000,00 |
Ayat (2) Rev4)