a. | melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
b. | memungut pajak yang terutang; |
c. | menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan |
d. | melaporkan penghitungan pajak. |