a. | Penerapan tarif l2% (dua belas persen) Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = l2% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rpl.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A. |
b. | Penerapan tarif l2% (dua belas persen) Seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif l2% (dua belas persen) dengan Nilai Impor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = l2% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00. |
c. | Penerapan tarif 0% (nol persen) Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran. |