(1) | Terutangnya pajak terjadi pada saat: Rev3)
|
||||||||||||||||
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Rev3) | ||||||||||||||||
(3) | Dihapus. Rev2) | ||||||||||||||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Rev2) | ||||||||||||||||
(5) | Dihapus. Rev2) |