Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Pertambahan Nilai
/
Pasal 13 Rev4)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev3)Pasal 1A Rev4)Pasal 2 Rev1)
  • BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
    Pasal 3 Rev1)
  • BAB IIA KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 3A
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4Pasal 4A Rev5)Pasal 5Pasal 5APasal 6 Rev2)
  • BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 7 Rev5)Pasal 8Pasal 8A Rev5)Pasal 9 Rev5)Pasal 9A Rev5)Pasal 10 Rev2)
  • BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 11 Rev3)Pasal 12 Rev3)Pasal 13 Rev4)Pasal 14Pasal 15 Rev1)Pasal 15APasal 16 Rev1)
  • BAB VA KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 16APasal 16B Rev5)Pasal 16C Rev2)Pasal 16D Rev3)Pasal 16EPasal 16FPasal 16G Rev5)
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 17 Rev1)
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 18
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21
Susunan dalam Satu Naskah Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
10 Bab | 35 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 13 Rev4)
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: Rev3)
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: Rev3)
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Rev3)
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. Rev3)
(3) Dihapus. Rev3)
(4) Dihapus. Rev3)
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Rev4)
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Rev4)
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Rev3)
(7) Dihapus. Rev3)
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Rev3)
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Rev3)
Keterangan

UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA