(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: Rev3)
|
||||||||||||||||||
(1a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: Rev3)
|
||||||||||||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Rev3) | ||||||||||||||||||
(2a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. Rev3) | ||||||||||||||||||
(3) | Dihapus. Rev3) | ||||||||||||||||||
(4) | Dihapus. Rev3) | ||||||||||||||||||
(5) | Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Rev4)
|
||||||||||||||||||
(5a) | Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Rev4) | ||||||||||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Rev3) | ||||||||||||||||||
(7) | Dihapus. Rev3) | ||||||||||||||||||
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Rev3) | ||||||||||||||||||
(9) | Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Rev3) |