Susunan dalam Satu Naskah Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Semua peraturan pelaksanaan yang ada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-Undang ini, masih tetap berlaku selama belum dicabut dan diganti dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masa peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, terhadap objek pengenaan yang sama, seperti :
-
kontrak jangka panjang atau kontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa Undang-Undang seperti tersebut di atas;
-
sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;
-
persediaan Barang yang belum ada Pajak Masukannya.
Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untuk mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak dan memperlancar pelaksanaan Undang-Undang ini.
Keterangan
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)