(1) |
Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar penerapan
tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung
dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf g. |
(2) |
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang
pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan
menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(3) |
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar
negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan
cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf g. |
(4) |
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak
yang disetahunkan. |