(1) |
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. |
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif
Pajak |
sampai
dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) |
5%
(lima persen) |
di
atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15%
(lima belas persen) |
di
atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25%
(dua puluh lima persen) |
di
atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
30%
(tiga
puluh persen) |
di
atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
35%
(tiga puluh lima persen) |
|
b. |
Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%
(dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. |
|
(2) |
Tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. |
(2a) |
Dihapus. |
(2b) |
Wajib
Pajak badan dalam negeri:
a. |
berbentuk
perseroan terbuka; |
b. |
dengan
jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat
puluh persen); dan |
c. |
memenuhi
persyaratan tertentu, |
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(2c) |
Tarif
yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. |
(2d) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(2e) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah. |
(3) |
Besarnya
lapisan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) |
Untuk
keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke
bawah dalam ribuan rupiah penuh. |
(5) |
Besarnya
pajak yang terutang bagi Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah
hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam
puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. |
(6) |
Untuk
keperluan penghitungan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh)
hari. |
(7) |
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi
sebagaimana tersebut pada ayat (1). |