(1) |
Menteri
Keuangan berwenang mengatur batasan
jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan
penghitungan pajak berdasarkan UndangUndang ini. |
(2) |
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan saat
diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan
modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. |
besarnya
penyertaan modal
Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen)
dari jumlah saham yang disetor; atau |
b. |
secara
bersama-sama
dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal
paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor. |
|
(3) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang
tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode
perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan
kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. |
(3a) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan
perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas
pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya
serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
|
(3b) |
Wajib
Pajak yang melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk
maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai
pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib
Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain
atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. |
(3c) |
Penjualan
atau pengalihan saham perusahaan
antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak
(tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk
usaha tetap di Indonesia. |
(3d) |
Besarnya
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan
istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal
pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut. |
(3e) |
Dihapus. |
(4) |
Hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10
ayat (1) dianggap ada apabila :
a. |
Wajib
Pajak mempunyai
penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak
dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua
Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau
lebih yang disebut terakhir; |
b. |
Wajib
Pajak menguasai
Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau |
c. |
terdapat
hubungan
keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/atau ke samping satu derajat. |
|
(5) |
Dihapus.
|