BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 19 (UU No. 36 Tahun 2008)
(1) |
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan peraturan
tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi
ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena
perkembangan harga. |
(2) |
Atas
selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan
Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). |