BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 20 (UU No. 10 Tahun 1994)
(1) |
Pajak
yang diperkirakan akan terutang dalam suatu
tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan
melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. |
(2) |
Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. |
(3) |
Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali
untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. |