(1) |
Pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
wajib dilakukan oleh :
a. |
pemberi
kerja yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai; |
b. |
bendahara
pemerintah yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; |
c. |
dana
pensiun atau badan
lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa
pun dalam rangka pensiun; |
d. |
badan
yang membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan |
e. |
penyelenggara
kegiatan
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. |
|
(2) |
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib
melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) |
Penghasilan
pegawai tetap atau pensiunan yang
dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto
setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
(4) |
Penghasilan
pegawai harian, mingguan, serta
pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah
penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak
dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan. |
(5) |
Tarif
pemotongan atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan
Pemerintah. |
(5a) |
Besarnya
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak. |
(6) |
Dihapus. |
(7) |
Dihapus. |
(8) |
Ketentuan
mengenai petunjuk pelaksanaan
pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |