BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 22 (UU No. 36 Tahun 2008)
(1) |
Menteri
Keuangan dapat menetapkan :
a. |
bendahara
pemerintah
untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang; |
b. |
badan-badan
tertentu
untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan |
c. |
Wajib
Pajak badan
tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah. |
|
(2) |
Ketentuan
mengenai dasar pemungutan, kriteria,
sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(3) |
Besarnya
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak. |