(1) |
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan :
a. |
sebesar
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1. |
dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; |
2. |
bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; |
3. |
royalti;
dan |
4. |
hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf e; |
|
b. |
dihapus; |
c. |
sebesar
2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. |
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
dan |
2. |
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
|
|