a. |
penghasilan
dari saham
dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham
atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; |
b. |
penghasilan
berupa bunga,
royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau
sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; |
c. |
penghasilan
berupa sewa
sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta
tersebut terletak; |
d. |
penghasilan
berupa
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat
kedudukan atau berada; |
e. |
penghasilan
bentuk usaha
tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan; |
f. |
penghasilan
dari
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta
dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah
negara tempat lokasi penambangan berada; |
g. |
keuntungan
karena
pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan |
h. |
keuntungan
karena
pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. |