(1) |
Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi
dengan :
a. |
Pajak
Penghasilan yang
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan |
b. |
Pajak
Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, |
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. |
(2) |
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya
angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. |
(3) |
Dihapus.
|
(4) |
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan
surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran
pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan
berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan
pajak. |
(5) |
Dihapus.
|
(6) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk
menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut :
a. |
Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian; |
b. |
Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; |
c. |
Surat
Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat
batas waktu yang ditentukan; |
d. |
Wajib
Pajak diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan; |
e. |
Wajib
Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan
sebelum pembetulan; dan |
f. |
terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. |
|
(7) |
Menteri
Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi :
a. |
Wajib
Pajak baru; |
b. |
bank,
badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus membuat laporan keuangan berkala; dan |
c. |
Wajib
Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari peredaran bruto. |
|
(8) |
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(8a) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2010. |
(9) |
Dihapus.
|