(1) |
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
|
(1a) |
Negara
domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). |
(2) |
Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. |
(2a) |
Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)
dari perkiraan penghasilan neto. |
(3) |
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) |
Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(5) |
Pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat
(4) bersifat final, kecuali :
- pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
- pemotongan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
|