(1) |
Bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun
pajak yang bersangkutan, berupa :
a. |
pemotongan
pajak atas
penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21; |
b. |
pemungutan
pajak atas
penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; |
c. |
pemotongan
pajak atas
penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; |
d. |
pajak
yang dibayar atau
terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; |
e. |
pembayaran
yang dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; |
f. |
pemotongan
pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). |
|