BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
Pasal 28A (UU No. 10 Tahun 1994)
Apabila pajak yang
terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut
sanksi-sanksinya.