BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
Pasal 29 (UU No. 36 Tahun 2008)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.