BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31A (UU No. 36 Tahun 2008)
(1) |
Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang
mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan
fasilitas perpajakan dalam bentuk :
a |
pengurangan
penghasilan
neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang
dilakukan; |
b. |
penyusutan
dan amortisasi yang dipercepat; |
c. |
kompensasi
kerugian yang
lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan |
d. |
pengenaan
Pajak
Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar
10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian
perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. |
|
(2) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bidang-bidang
usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas
tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |