BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31D (UU No. 36 Tahun 2008)
Ketentuan mengenai
perpajakan bagi
bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi,
bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha
berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.