Tata cara pengenaan
pajak
dan
sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan
sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.